Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H MUHAMMAD AUFAL ANANDRA ALIAS AUFAL BIN HEDRY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-845/M.4.11/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AUFAL ANANDRA ALIAS AUFAL BIN HEDRY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/Slmn/Eku.2/01/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hedry

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun / 24 Desember 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ktp : Jalan Porselenvino 10 Rt 015 Rw 003, Kel. Desa Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

Alamat tinggal : Perum Taman Sentosa Blok G4 No. 9 Desa Pasirsari, Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ mahasiswa

Pendidikan

:

S1

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

25 November 2025 s/d 14 Desember 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

15 Desember 2025 s/d 23 Januari 2026

 

 

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Pertama

                     Bahwa terdakwa  Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula sekira Bulan April 2024  saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut  untuk membeli dan minum-minuman keras.
  • Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi  oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky  dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa  ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo,  saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
  • Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar  lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban  membelakangi terdakwa sampai akhirnya  terdakwa menarik tubuh saksi korban  agar menghadap  terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak  dengan cara menahan diri  agar  tidak menghadap terdakwa beberapa kali  namun terdakwa  terus memaksa  menarik tubuh  saksi korban  agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa  menarik lagi menarik lagi  sehingga saksi korban mengahadap terdakwa  dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban  setengah sadar saksi korban tidak bisa  melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun  merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu  saksi korban tidak ingat  bagaimana pakaian saksi korban  bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
  • Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
  • Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika  berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat  bahwa terdakwa dan saksi korban  melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan  saksi korban dan keduanya telanjang,  kemudian sdri. Rika kaget  dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
  • Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa  waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika  mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang  namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan  selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
  • Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira  selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban  sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
  • Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut  saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan  psikolog Nadia Eka Damayanti  No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
  • Diagnosis :
  1. Korban mengalami depresi
  2. Korban mengalami trauma
  • Prognosis  (peluang pemulihan):
  1. Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
  2. Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
  3. Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
  4. Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
  5. Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;

 

  • Bahwa setelah saksi korban mengandung anak terdakwa, saksi korban dinikahi oleh  Yohanes Bosco Panji Pradana, dan saksi korban merahasiakan atas kehamilan (anak yang dikandung hubungan dengan terdakwa), namun setelah saksi korban melahirkan anak muncul keraguan sdr yohanes atas anak yang dikandung saksi korban dan akhirnya diketahui bahwa anak tersebut adalah hubungan antara saksi korban dan terdakwa.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 6 huruf b jo. Pasal 4 Ayat 2 huruf d UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ATAU

        KEDUA

                     Bahwa terdakwa  Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula sekira Bulan April 2024  saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut  untuk membeli dan minum-minuman keras.
  • Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi  oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky  dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa  ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo,  saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
  • Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar  lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban  membelakangi terdakwa sampai akhirnya  terdakwa menarik tubuh saksi korban  agar menghadap  terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak  dengan cara menahan diri  agar  tidak menghadap terdakwa beberapa kali  namun terdakwa  terus memaksa  menarik tubuh  saksi korban  agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa  menarik lagi menarik lagi  sehingga saksi korban mengahadap terdakwa  dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban  setengah sadar saksi korban tidak bisa  melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun  merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu  saksi korban tidak ingat  bagaimana pakaian saksi korban  bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
  • Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
  • Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika  berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat  bahwa terdakwa dan saksi korban  melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan  saksi korban dan keduanya telanjang,  kemudian sdri. Rika kaget  dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
  • Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa  waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika  mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang  namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan  selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
  • Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira  selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban  sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
  • Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut  saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan  psikolog Nadia Eka Damayanti  No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
  • Diagnosis :
  1. Korban mengalami depresi
  2. Korban mengalami trauma
  • Prognosis  (peluang pemulihan):
  1. Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
  2. Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
  3. Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
  4. Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
  5. Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;

 

  • Bahwa setelah saksi korban mengandung anak terdakwa, saksi korban dinikahi oleh  Yohanes Bosco Panji Pradana, dan saksi korban merahasiakan atas kehamilan (anak yang dikandung hubungan dengan terdakwa), namun setelah saksi korban melahirkan anak muncul keraguan sdr yohanes atas anak yang dikandung saksi korban dan akhirnya diketahui bahwa anak tersebut adalah hubungan antara saksi korban dan terdakwa,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 6 huruf c jo. Pasal 4 Ayat 2 huruf d UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ATAU

KETIGA

                     Bahwa terdakwa  Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula sekira Bulan April 2024  saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut  untuk membeli dan minum-minuman keras.
  • Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi  oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky  dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa  ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo,  saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
  • Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar  lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban  membelakangi terdakwa sampai akhirnya  terdakwa menarik tubuh saksi korban  agar menghadap  terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak  dengan cara menahan diri  agar  tidak menghadap terdakwa beberapa kali  namun terdakwa  terus memaksa  menarik tubuh  saksi korban  agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa  menarik lagi menarik lagi  sehingga saksi korban mengahadap terdakwa  dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban  setengah sadar saksi korban tidak bisa  melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun  merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu  saksi korban tidak ingat  bagaimana pakaian saksi korban  bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
  • Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
  • Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika  berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat  bahwa terdakwa dan saksi korban  melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan  saksi korban dan keduanya telanjang,  kemudian sdri. Rika kaget  dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
  • Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa  waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika  mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang  namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan  selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
  • Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira  selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban  sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
  • Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut  saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan  psikolog Nadia Eka Damayanti  No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
  • Diagnosis :
  1. Korban mengalami depresi
  2. Korban mengalami trauma
  • Prognosis  (peluang pemulihan):
  1. Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
  2. Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
  3. Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
  4. Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
  5. Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 286 KUHP.

ATAU

 

KEEMPAT

                        Bahwa terdakwa  Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MELAKUKAN persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula sekira Bulan April 2024  saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut  untuk membeli dan minum-minuman keras.
  • Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi  oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky  dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa  ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo,  saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
  • Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar  lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban  membelakangi terdakwa sampai akhirnya  terdakwa menarik tubuh saksi korban  agar menghadap  terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak  dengan cara menahan diri  agar  tidak menghadap terdakwa beberapa kali  namun terdakwa  terus memaksa  menarik tubuh  saksi korban  agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa  menarik lagi menarik lagi  sehingga saksi korban mengahadap terdakwa  dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban  setengah sadar saksi korban tidak bisa  melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun  merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu  saksi korban tidak ingat  bagaimana pakaian saksi korban  bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
  • Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
  • Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika  berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat  bahwa terdakwa dan saksi korban  melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan  saksi korban dan keduanya telanjang,  kemudian sdri. Rika kaget  dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
  • Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa  waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika  mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang  namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan  selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
  • Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira  selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban  sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
  • Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut  saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan  psikolog Nadia Eka Damayanti  No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
  • Diagnosis :
  1. Korban mengalami depresi
  2. Korban mengalami trauma
  • Prognosis  (peluang pemulihan):
  1. Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
  2. Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
  3. Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
  4. Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
  5. Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 473 AYAT (2) huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

KELIMA

                     Bahwa terdakwa  Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal Bin Hendry, pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula sekira Bulan April 2024  saksi korban Nadia Eka Damayanti selanjutnya disebut saksi korban , bersama teman-teman saksi korban yaitu : sdr Harlinggo, sdr Riski Angga Dwi utomo, sdr. Rika Puji Asmara, dan terdakwa Muhammad Aufal Anandra Alias Aufal (SELANJUTNYA disebut terdakwa) berencana untuk Liburan yang awal rencana di Lombok, berubah acara di Yogyakarta, saat itu yang berinisiatif Adalah sdr Harlinggo, dengan sesuai kesepakatan saat acara tersebut  untuk membeli dan minum-minuman keras.
  • Bahwa sekira pada hari Jumat tanggal 19 April  2024  sekira jam 02.00 wib bertempat di bertempat di Guest house Kebon Krapyak, Jalan Raya Krapyak No. 01, Bakungan, Keluraha Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, saksi korban, dan teman-temannya termasuk terdakwa ngobrol dan asik minum minuman keras dengan cara bergiliran, saat minum minuman keras saksi korban merasa kepalanya pusing tapi  oleh sdr Harlinggo meminta untuk perputaran minumnya agar dilanjutkan sampai habis satu botol, setelah itu sdr. Rizky  dan sdri Rika masuk ke kamar karena sudah merasa  ngantuk dan habis minum, sedangkan sdr. Harlinggo, saksi korban, dan terdakwa masih berada di living room.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban, terdakwa dan sdr Harlinggo masuk ke kamar sdr. Rika (menyusul sdr Rizky dan Sdri Rika) lalu kumpul bersama di kasur, karena merasa saling desakan kemudian sdri. Rika mengusir saksi korban, terdakwa dan sdr. Harlonggo,  saat itu yang pergi dari kamar sdri Rika hanya sdr. Harlonggo,
  • Bahwa karena merasa masih sesak kemudian sdri. Rika dan sdr. Rizky meninggalkan kamar sehingga di dalam kamar hanya tingga saksi korban dan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa menutup pintu kamar  lalu kembali ke tempat tidur satu kasur dengan saksi korban, saat itu posisi saksi korban  membelakangi terdakwa sampai akhirnya  terdakwa menarik tubuh saksi korban  agar menghadap  terdakwa, awalnya saksi korban sempat menolak  dengan cara menahan diri  agar  tidak menghadap terdakwa beberapa kali  namun terdakwa  terus memaksa  menarik tubuh  saksi korban  agar mengahadp terdakwa dan akhirnya terdakwa  menarik lagi menarik lagi  sehingga saksi korban mengahadap terdakwa  dan saat itu terdakwa langsung mencium bibir saski korban, ketika itu saksi korban  setengah sadar saksi korban tidak bisa  melakukan apa-apa, baik perlawanan ataupun  merespon apa yang dilakukan oleh terdakwa, setelah itu  saksi korban tidak ingat  bagaimana pakaian saksi korban  bisa terlepas semua dan akhirnya terjadi persetubuhan terdakwa dan saksi korban, yaitu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban.
  • Bahwa saat dikamar saksi korban sempat membatasi dengan guling namun saksi korban tidak ingat dengan pasti karena kondisi saksi korban pusing, tubuh lemas karena pengaruh alkohol sehingga saksi korban tidak berdaya secara fisik maupun perkataan.
  • Bahwa saat kejadian persetubuhan terjadi, sdri Rika sempat masuk ke kamar yang ditempati terdakwa dan saksi korban, sdri. Rika  berniat mengambil barang sdri Rika yang tertinggal saat masuk kamar sdri rika melihat  bahwa terdakwa dan saksi korban  melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) dengan posisi terdakwa berada di atas badan  saksi korban dan keduanya telanjang,  kemudian sdri. Rika kaget  dan memberitahukan kejadian kepada sdr. Harlinggo, namun saat itu terdakwa mengunci pintu kamar.
  • Bahwa kemudian sdri. Rika, sdr. Harlinggo dan sdr. Rizky menunggu di ruang living room, kemudian selang beberapa  waktu sdr. Harlinggo dan sdri Rika  mengetuk pintu kamar lalu terdakwa membukakan pintu dan kondisinya terdakwa telanjang  namun ditutupi dengan lembaran kain, sedangkan saksi korban berada di kamar mandi kemungkinan untuk membersihkan diri.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban mengalami sakit di kemaluan  selama 1 minggu, dan merasakan sakit pada payudara.
  • Bahwa terdakwa seolah memberi harapan kepada saksi korban tentang hubungan kedepan (love bombing) sehingga saksi korban pada sekira  selang sekira 3 mingguan setelah kejadian di Guest house kebon Krapyak, saksi korban ke Jakarta mengahadiri uang tahun teman saksi korban (sdri Rika), dan terjadi hubungan badan antara terdakwa dan saksi korban  sekira pada tanggal 10 Mei 2024 di Apartemen di Bekasi Jawa Barat dan di Hotel di Jakarta tanggal 12 Mei 2024.
  • Bahwa anatara saksi korban dan terdakwa tidak ada hubungan / ikatan apapun dan tidak ada komitmen apapun setelah kejadian tersebut  saksi korban hanya dimanfaatkan sebagai alat pemuas nafsu terdakwa dan ketika saksi korban meminta kejelasan perihal hubungan dengan terdakwa, terdakwa justru menghindar dan menjauh dari saksi korban, dan diktahui kemudian saksi korban mengandung anak dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Lab DNA No. B/ 250224/DNA / 3 / 2025 tgl 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Niken Budi S, SP. Fm ., MH, bahwa secara genetik SEVANYA VIOLETTA AMBERYNN adalah anak biologis dari Muh Maufal Anandra.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan  psikolog Nadia Eka Damayanti  No. 01/09/L/RA/XI/2025 TANGGAL 4 November 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Psikolog Program Pendampingan Rifka Annisa WCC Yk, Dra. Hartanti Rahayu, Psikolog, dengan kesimpulan akhir :
  • Diagnosis :
  1. Korban mengalami depresi
  2. Korban mengalami trauma
  • Prognosis  (peluang pemulihan):
  1. Usia yang relative muda memiliki peluang pemulihan besar ;
  2. Korban memiliki potensi untuk mandiri ;
  3. Korban memiliki motivasi untuk menata hidupnya Kembali ;
  4. Korban memiliki anak sebagai penyemangat hidupnya ;
  5. Korban memiliki keluarga (orang tua) yang menjadi sumber dukungan bagi dirinya dan anaknya;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 415 Huruf  a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana.

 

SLEMAN, 30 Januari 2026

ttd mb hanifahJAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

HANIFAH , S.H.

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya