Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH EVAN DESDRA PRATAMA ALIAS GOMBOR BIN WIDARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1095/M.4.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVAN DESDRA PRATAMA ALIAS GOMBOR BIN WIDARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

       P -29

      “ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg Perkara: PDM-24/Slmn/Enz.2/02/2026

 

 

I. TERDAKWA

     Nama lengkap                                 :  Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widaryanto

       NIK                                                 :  3404011412040004

 Tempat lahir                                    :  Sleman

 Umur / Tgl. Lahir                             :  21 tahun / 14 Desember 2004

 Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

 Kebangsaan/Kewarganegraan      :  Indonesia

  Alamat                                            :  Dsn. Tlogo  RT. 005 RW. 028, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta

 A g a m a                                        :  Islam

 Pekerjaan                                       :  Karyawan Swasta

 Pendidikan                                      :  SMK

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan Terdakwa
  •  Penyidik Polda DIY                : tanggal  22 Oktober 2025

 

2. Penahanan

    Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut :

-   Oleh Penyidik Polda D.I.Yogyakarta sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025.

-  Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta  selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 12 November 2025 s/d 21 Desember 2025

-  Perpanjangan Penahanan ke 1 oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal  22 Desember 2025  s/d 20 Januari 2026

-   Oleh Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal  02 Februari 2026 s/d 21 Februari 2026

 

III.   Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widaryanto, pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tlogo RT.005 RW.028, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya sekira akhir bulan September 2025 terdakwa memiliki niat untuk mengkonsumsi / menjadikan stok persediaan konsumsi sehari-hari sediaan farmasi berupa tablet putih berlogo Y/pil sapi/Trihexyphenidyl, terdakwa kemudian melakukan pencarian melalui aplikasi akun Facebook miliknya dengan nama Evandesdra, kemudian terdakwa menemukan gambar obat Psikotropika lalu terdakwa membuka akun tersebut dan melakukan chat / inbox Messenger ke akun dengan nama Abeng Farmasi Real“.  Terdakwa lalu bertanya tentang ketersediaan obat yang ada, kemudian terdakwa diberikan kontak nomor Whatsapp : +601139545506. Setelah itu pada hari Sabtu 27 September 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa menelepon nomor tersebut dan bertanya namanya serta ketersediaan pil Trihexyphenidyl/pil sapi, saat itu terdakwa menanyakan ketersediaan sebanyak 4 (empat) toples yang mana masing-masing toples berisi 1.000 (seribu) butir, selanjutnya pemilik nomor tersebut menjawab jika namanya adalah Yuda  dan mengatakan kepada terdakwa jika stok yang dibutuhkan tersedia dan untuk harga pertoplesnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah)  namun harus lunas pembayarannya. Kemudian pada hari Kamis 2 Oktober 2025 terdakwa mengirim chat  kepada penjual dan memesan 2 (dua) toples pil Trihexyphenidyl / pil sapi, terdakwa kemudian diminta segera mentransfer uang pembelian ke rekening aplikasi DANA (089525617582) atas nama Bambang Dwi Budiatmoko, selanjutnya pada sekitar jam 19.33 WIB terdakwa mentransfer ke rekening tersebut menggunakan aplikasi DANA miliknya (0895363864455) uang sebesar sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke akun DANA (089525617582) atas nama Bambang Dwi Budiatmoko tersebut. Setelah terdakwa mengirimkan screen shoot pembayarannya kepada penjual. Selanjutnya terdakwa diminta menuju Stadion Maguwo dan menunggu di depan MAN 2 Sleman di perempatan Tajem, dan diberikan pesan kalau ada seseorang yang menemui terdakwa, agar terdakwa menyebut kode dengan nama : “mbak Eska”.
  • Bahwa pada sekitar jam 19.45 WIB terdakwa yang sedang menunggu di tempat yang telah dijanjikan, ditemui oleh seseorang yang wajahnya ditutupi masker berhelm di lokasi tersebut lalu orang tersebut berkata kepada terdakwa : “Mbak Eska” dan dijawab terdakwa “ Ya mas”, dan selanjutnya orang tersebut menyerahkan sebuah plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) toples pil Trihexyphenidyl / pil sapi kepada terdakwa dan langsung pergi. Setelah itu terdakwa membawa pulang 2 (dua) toples pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut.
  • Bahwa setelah sampai dirumah, terdakwa membuka tablet Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 1 (satu) toples dan mengemas kembali ke dalam paketan yang lebih kecil, yakni setiap paket berisi 10 (sepuluh) butir dan ada juga yang dibuat paket perbox / 100 (seratus) butir untuk persediaan konsumsi terdakwa sendiri dan juga untuk stok penjualan eceran yang hendak dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar jam 18.30 WIB saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca datang ke rumah terdakwa di Dsn. Tlogo RT. 005 RW. 028, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman. Pada saat mengobrol, saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca bertanya kepada terdakwa apakah memiliki stok Pil Trihexyphenidyl / pil sapi, dan terdakwa menjawab jika ia memiliki stok Pil Trihexyphenidyl / pil sapi. Kemudian saksi Cacha Maheswaran Hafusan Baroto alias Caca membeli Pil Trihexyphenidyl / pil sapi sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir kepada terdakwa dengan harga perbox sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang dibayar secara tunai. Terdakwa kemudian mengambil persediaan Pil Trihexyphenidyl / pil sapi yang  disimpan di  belakang dapur rumah terdakwa dan kemudian kembali ke kamarnya dan menyerahkan Pil Trihexyphenidyl / pil sapi sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir kepada saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong di saku celana yang sedang dikenakan saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca. Setelah itu mereka melanjutkan obrolan dan tidak lama berselang saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca pulang .
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa memesan Trihexyphenidyl/pil sapi lagi ke nomor Whatsapp : +601139545506 sebanyak 4 (empat) toples masing-masing toples berisi 1.000 (seribu) butir, kemudian penjual menjawab jika stok tersedia dan untuk harga pertoplesnya Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah). Pada percakapan telepon antara terdakwa dengan penjualnya bersepakat dalam membeli 4 (empat) toples tersebut terdakwa minimal harus membayarnya sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) terlebih dahulu dan kekurangannya bisa dibayarkan terdakwa ketika terdakwa sudah mempunyai uang secepatnya. Sehari kemudian pada hari Senin tanggal 13 September 2025 penjual tersebut melalui chat WA mengingatkan terdakwa  tentang kesepakatan pembelian pil Trihexyphenidyl / pil sapi yang hendak dilakukan terdakwa. Oleh karena uang terdakwa belum terkumpul maka terdakwa baru meresponnya kembali pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 14.15 WIB saat uangnya sudah terkumpul, dan terdakwa langsung menelefon kembali kepada penjual yang mempunyai kode “mbak Eska” jika terdakwa memesan 4 (empat) toples pil Trihexyphenidyl/pil sapi. Terdakwa kemudian diminta segera  mentransfer ke rekening aplikasi DANA (089525617582) atas nama Bambang Dwi Budiatmoko. Pada sekitar jam 14.31 WIB terdakwa mentransfer ke rekening tersebut menggunakan aplikasi DANA milik terdakwa (0895363864455) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Setelah terdakwa mentransfernya selanjutnya terdakwa mengirimkan screen shoot pembayaran tersebut. Setelah itu terdakwa diminta menuju Stadion Maguwo dan  menunggu di depan MAN 2 Sleman di perempatan Tajem, dan menunggu kalau ada seseorang yang menemui terdakwa dengan menyebut kode/nama : “mbak Eska”, namun karena haus terdakwa kemudian membeli minum di sebuah warung  Burjo di seberang jalan MAN 2 Sleman perempatan Tajem Maguwoharjo, dan terdakwa memberikan kabar jika menunggu di tempat tersebut, tidak lama kemudian ada seseorang yang wajahnya ditutupi masker berhelm yang menghampiri terdakwa dan menyerahkan sebuah tote bag warna coklat yang berisi 4 (empat) toples pil Trihexyphenidyl / pil sapi lalu orang tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 4 (empat) toples pil Trihexyphenidyl  tersebut dan disimpan di ruang dapur, dijadikan satu dengan pil Trihexyphenidyl yang sebelumnya telah diperoleh terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya selain mengedarkan sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl  / pil sapi kepada saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca, terdakwa juga mengedarkannya dengan cara menjual kepada seseorang bernama Dimas (DPO) sebanyak 5 (lima) box/500 (lima ratus) butir dan juga menjualnya secara eceran kepada orang lainnya sejumlah 75 (tujuh puluh lima) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) setiap10 (sepuluh) butirnya.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 17.30 WIB tim petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl  / pil sapi yang dilakukan oleh terdakwa, telah mendatangi rumah tinggal terdakwa di Dsn. Tlogo Rt. 005 Rw. 028, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta dan saat itu terdakwa berusaha lari keluar rumah, namun petugas berhasil menangkapnya. Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada terdakwa, yang saat itu terdakwa menerangkan kepada petugas jika terdakwa benar telah melakukan peredaran sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl  / pil sapi dengan cara menjualnya kepada beberapa orang, diantaranya kepada saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias. Selanjutnya petugas menggeledah terdakwa dan rumah yang dihuninya, dan kemudian menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah tas totebag warna coklat yang didalamnya berisi:
  1. 5 (lima) buah toples warna putih yang didalamnya masing-masing berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y;
  2. 1 (satu) buah toples kosong warna putih;
  3. 2 (dua) pack plastik klip ukuran 7X10 merk KA-TUP;
  4. 4 (empat) pack plastik klip kecil;

ditemukan di bawah dak / meja kompor di ruang dapur dalam rumah tinggal terdakwa.

  1. 1 (satu) buah kaleng rokok merk GUDANG GARAM yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y, ditemukan di atas kasur didalam kamar rumah tinggal terdakwa.
  2. 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi uang hasil penjualan tablet Trihexyphenidyl sejumlah Rp. 199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian 2 lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), merupakan hasil penjualan pil Trihexyphenidyl / pil sapi yang yang dilakukan oleh terdakwa kepada pembelinya, ditemukan di atas karpet di dalam kamar rumah tinggal terdakwa.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru dengan nomor simcard 089602490385, dengan nomor IMEI slot 1 : 864699053430926, IMEI slot 2 : 864699053430934; yang dipergunakan terdakwa  sebagai sarana berkomunikasi dalam menjual pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut ditemukan di atas meja di dalam kamar rumah tinggal terdakwa.
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone XR warna hitam dengan nomor simcard 089676016847, dengan nomor IMEI slot 1 : 352886115607661, IMEI slot 2 : 352886115640043 ditemukan pada saat terdakwa sedang berlari keluar rumah tinggalnya. Bahwa Handphone tersebut digunakan terdakwa untuk sarana berkomunikasi dalam mendapatkan maupun menjual pil Trihexyphenidyl / pil sapi.
  • Atas keterangan terdakwa tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta mendatangi saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca di rumah tinggalnya di Dsn. Tlogo Rt. 002 Rw. 027, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Propinsi. D.I. Yogyakarta kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus rokok bekas yang yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y. Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadapnya dan  saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca mengakui bahwasannya ia telah membeli pil Trihexyphenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y / pil sapi sisa yang telah digunakan saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca sebanyak 12 (dua belas) butir.
      • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0075 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widaryanto (terdakwa) berupa 10 (sepuluh) tablet, didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0076 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca berupa 4 (empat) tablet, didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
  • Bahwa  pekerjaan terdakwa Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widaryanto adalah karyawan swasta (karyawan PT Makan Udangnya Indonesia), sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan peredaran dan penjualan Pil Triheyphenidyl (pil sapi) yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.

-------Perbuatan terdakwa Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widayanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU  Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------

 

Atau                                                                                                  

 

Kedua :

Bahwa terdakwa Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widaryanto, pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tlogo RT.005 RW.028, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya sekira akhir bulan September 2025 terdakwa memiliki niat untuk mengkonsumsi / menjadikan stok persediaan konsumsi sehari-hari sediaan farmasi berupa tablet putih berlogo Y/pil sapi/Trihexyphenidyl, terdakwa kemudian melakukan pencarian melalui aplikasi akun Facebook miliknya dengan nama Evandesdra, kemudian terdakwa menemukan gambar obat Psikotropika lalu terdakwa membuka akun tersebut dan melakukan chat / inbox Messenger ke akun dengan nama  Abeng Farmasi Real “.  Terdakwa lalu bertanya tentang ketersediaan obat yang ada, kemudian terdakwa diberikan kontak nomor Whatsapp : +60 11-3954-5506. Setelah itu pada hari Sabtu 27 September 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa menelepon nomor tersebut dan bertanya namanya serta ketersediaan pil Trihexyphenidyl/pil sapi, saat itu terdakwa menanyakan ketersediaan sebanyak 4 (empat) toples yang mana masing-masing toples berisi 1.000 (seribu) butir, selanjutnya pemilik nomor tersebut menjawab jika namanya adalah Yuda  dan mengatakan kepada terdakwa jika stok yang dibutuhkan tersedia dan untuk harga pertoplesnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah)  namun harus lunas pembayarannya. Kemudian pada hari Kamis 2 Oktober 2025 terdakwa mengirim chat  kepada penjual dan memesan 2 (dua) toples pil Trihexyphenidyl / pil sapi, terdakwa kemudian diminta segera mentransfer uang pembelian ke rekening aplikasi DANA (0895 2561 7582) atas nama Bambang Dwi Budiatmoko, selanjutnya pada sekitar jam 19.33 WIB terdakwa mentransfer ke rekening tersebut menggunakan aplikasi DANA miliknya (0895 3638 64455) uang sebesar sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke akun DANA (0895 2561 7582) atas nama Bambang Dwi Budiatmoko tersebut. Setelah terdakwa mengirimkan screen shoot pembayarannya kepada penjual. Selanjutnya terdakwa diminta menuju Stadion Maguwo dan menunggu di depan MAN 2 Sleman di perempatan Tajem, dan diberikan pesan kalau ada seseorang yang menemui terdakwa, agar terdakwa menyebut kode dengan nama : “mbak Eska”.
  • Bahwa pada sekitar jam 19.45 WIB terdakwa yang sedang menunggu di tempat yang telah dijanjikan, ditemui oleh seseorang yang wajahnya ditutupi masker berhelm di lokasi tersebut lalu orang tersebut berkata kepada terdakwa : “Mbak Eska” dan dijawab terdakwa “ Ya mas”, dan selanjutnya orang tersebut menyerahkan sebuah plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) toples pil Trihexyphenidyl / pil sapi kepada terdakwa dan langsung pergi. Setelah itu terdakwa membawa pulang 2 (dua) toples pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut.
  • Bahwa setelah sampai dirumah, terdakwa membuka tablet Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 1 (satu) toples dan mengemas kembali ke dalam paketan yang lebih kecil, yakni setiap paket berisi 10 (sepuluh) butir dan ada juga yang dibuat paket perbox / 100 (seratus) butir untuk persediaan konsumsi terdakwa sendiri dan juga untuk stok penjualan eceran yang hendak dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekitar jam 18.30 WIB saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca datang ke rumah terdakwa di Dsn. Tlogo RT. 005 RW. 028, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman. Pada saat mengobrol, saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca bertanya kepada terdakwa apakah memiliki stok Pil Trihexyphenidyl / pil sapi, dan terdakwa menjawab jika ia memiliki stok Pil Trihexyphenidyl / pil sapi. Kemudian saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca membeli Pil Trihexyphenidyl / pil sapi sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir kepada terdakwa dengan harga perbox sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang dibayar secara tunai. Terdakwa kemudian mengambil persediaan Pil Trihexyphenidyl / pil sapi yang  disimpan di  belakang dapur rumah terdakwa dan kemudian kembali ke kamarnya dan menyerahkan Pil Trihexyphenidyl / pil sapi sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir kepada saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong di saku celana yang sedang dikenakan saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca. Setelah itu mereka melanjutkan obrolan dan tidak lama berselang saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca pulang .
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa memesan Trihexyphenidyl/pil sapi lagi ke nomor Whatsapp : +601139545506 sebanyak 4 (empat) toples masing-masing toples berisi 1.000 (seribu) butir, kemudian penjual menjawab jika stok tersedia dan untuk harga pertoplesnya Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah). Pada percakapan telepon antara terdakwa dengan penjualnya bersepakat dalam membeli 4 (empat) toples tersebut terdakwa minimal harus membayarnya sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) terlebih dahulu dan kekurangannya bisa dibayarkan terdakwa ketika terdakwa sudah mempunyai uang secepatnya. Sehari kemudian pada hari Senin tanggal 13 September 2025 penjual tersebut melalui chat WA mengingatkan terdakwa  tentang kesepakatan pembelian pil Trihexyphenidyl / pil sapi yang hendak dilakukan terdakwa. Oleh karena uang terdakwa belum terkumpul maka terdakwa baru meresponnya kembali pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 14.15 WIB saat uangnya sudah terkumpul, dan terdakwa langsung menelefon kembali kepada penjual yang mempunyai kode “mbak Eska” jika terdakwa memesan 4 (empat) toples pil Trihexyphenidyl/pil sapi. Terdakwa kemudian diminta segera  mentransfer ke rekening aplikasi DANA (089525617582) atas nama Bambang Dwi Budiatmoko. Pada sekitar jam 14.31 WIB terdakwa mentransfer ke rekening tersebut menggunakan aplikasi DANA milik terdakwa (0895363864455) sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Setelah terdakwa mentransfernya selanjutnya terdakwa mengirimkan screen shoot pembayaran tersebut. Setelah itu terdakwa diminta menuju Stadion Maguwo dan  menunggu di depan MAN 2 Sleman di perempatan Tajem, dan menunggu kalau ada seseorang yang menemui terdakwa dengan menyebut kode/nama : “mbak Eska”, namun karena haus terdakwa kemudian membeli minum di sebuah warung Burjo di seberang jalan MAN 2 Sleman perempatan Tajem Maguwoharjo, dan terdakwa memberikan kabar jika menunggu di tempat tersebut, tidak lama kemudian ada seseorang yang wajahnya ditutupi masker berhelm yang menghampiri terdakwa dan menyerahkan sebuah tote bag warna coklat yang berisi 4 (empat) toples pil Trihexyphenidyl / pil sapi lalu orang tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa pulang 4 (empat) toples pil Trihexyphenidyl  tersebut dan disimpan di ruang dapur, dijadikan satu dengan pil Trihexyphenidyl yang sebelumnya telah diperoleh terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya selain mengedarkan sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl  / pil sapi kepada saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca, terdakwa juga mengedarkannya dengan cara menjual kepada seseorang bernama Dimas (DPO) sebanyak 5 (lima) box/500 (lima ratus) butir dan juga menjualnya secara eceran kepada orang lainnya sejumlah 75 (tujuh puluh lima) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) setiap10 (sepuluh) butirnya.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 17.30 WIB tim petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl  / pil sapi yang dilakukan oleh terdakwa, telah mendatangi rumah tinggal terdakwa di Dsn. Tlogo Rt. 005 Rw. 028, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta dan saat itu terdakwa berusaha lari keluar rumah, namun petugas berhasil menangkapnya. Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada terdakwa, yang saat itu terdakwa menerangkan kepada petugas jika terdakwa benar telah melakukan peredaran sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl  / pil sapi dengan cara menjualnya kepada beberapa orang, diantaranya kepada saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias. Selanjutnya petugas menggeledah terdakwa dan rumah yang dihuninya, dan kemudian menemukan barang bukti berupa :

 

 

  1. 1 (satu) buah tas totebag warna coklat yang didalamnya berisi:
  1. 5 (lima) buah toples warna putih yang didalamnya masing-masing berisi kurang lebih 1.000 (seribu) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y;
  2. 1 (satu) buah toples kosong warna putih;
  3. 2 (dua) pack plastik klip ukuran 7X10 merk KA-TUP;
  4. 4 (empat) pack plastik klip kecil;

ditemukan di bawah dak / meja kompor di ruang dapur dalam rumah tinggal terdakwa.

  1. 1 (satu) buah kaleng rokok merk GUDANG GARAM yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y, ditemukan di atas kasur didalam kamar rumah tinggal terdakwa.
  2. 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi uang hasil penjualan tablet Trihexyphenidyl sejumlah Rp. 199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian 2 lembar uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), merupakan hasil penjualan pil Trihexyphenidyl / pil sapi yang yang dilakukan oleh terdakwa kepada pembelinya, ditemukan di atas karpet di dalam kamar rumah tinggal terdakwa.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru dengan nomor simcard 089602490385, dengan nomor IMEI slot 1 : 864699053430926, IMEI slot 2 : 864699053430934; yang dipergunakan terdakwa  sebagai sarana berkomunikasi dalam menjual pil Trihexyphenidyl / pil sapi tersebut ditemukan di atas meja di dalam kamar rumah tinggal terdakwa.
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone XR warna hitam dengan nomor simcard 089676016847, dengan nomor IMEI slot 1 : 352886115607661, IMEI slot 2 : 352886115640043 ditemukan pada saat terdakwa sedang berlari keluar rumah tinggalnya. Bahwa Handphone tersebut digunakan terdakwa untuk sarana berkomunikasi dalam mendapatkan maupun menjual pil Trihexyphenidyl / pil sapi.
  • Atas keterangan terdakwa tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta mendatangi saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca di rumah tinggalnya di Dsn. Tlogo Rt. 002 Rw. 027, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Propinsi. D.I. Yogyakarta kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus rokok bekas yang yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) butir tablet Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y. Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadapnya dan  saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca mengakui bahwasannya ia telah membeli pil Trihexyphenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl / tablet warna putih bersimbol Y / pil sapi sisa yang telah digunakan saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca sebanyak 12 (dua belas) butir.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0075 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widaryanto (terdakwa) berupa 10 (sepuluh) tablet,  didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0076 yang ditanda tangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah, hasil pengujian barang bukti yang disita dari saksi Cacha Maheswara Hafusa Baroto alias Caca berupa 4 (empat) tablet, didapatkan hasil dengan kesimpulan : Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025).
  • Bahwa pekerjaan terdakwa Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widaryanto adalah karyawan swasta (karyawan PT Makan Udangnya Indoensia), sehingga terdakwa Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widayanto yang bukan merupakan tenaga kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan penjualan Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.

-------Perbuatan terdakwa Evan Desdra Pratama alias Gombor Bin Widaryanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU  Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo nomor 181 Lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”.-------------------------

 

 

Sleman, 10 Februari  2026

Jaksa Penuntut Umum

 
 

 

 

 

 

Indriastuti Y, SH.MH

Jaksa   Madya NIP. 197810172001122002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya