Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Smn RADEN MAS TRIYANTO PRASTOWO SUMARSONO KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA D.I YOGYAKARTA, CQ. DIRESKRIMUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2025/PN Smn
Pemohon
NoNama
1RADEN MAS TRIYANTO PRASTOWO SUMARSONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA D.I YOGYAKARTA, CQ. DIRESKRIMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; --------------------

2. Menyatakan penetapan Tersangka kepada Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono Bin R Soebardo Alias Raden Tumenggung Winoto Diningrat sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/204.a/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 08 Oktober 2025, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum-------------------------

3. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono Bin R Soebardo Alias Raden Tumenggung Winoto Diningrat sebagaimana tertuang dalam surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/55/X/2025/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2025, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum-----------------------------------

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan memulihkan hak-hak Pemohon sebagaimana sediakala; -------------------------------

5. Menyatakan segala tindakan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka dan penahanan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum; -------------------------------

6. Memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitaan atau pengumuman di media massa sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut; -----------------

7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-

Pihak Dipublikasikan Ya