| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2025/PN Smn | RADEN MAS TRIYANTO PRASTOWO SUMARSONO | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA D.I YOGYAKARTA, CQ. DIRESKRIMUM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2025/PN Smn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 9/Pid.Pra/2025/PN Smn | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------- 2. Menyatakan penetapan Tersangka kepada Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono Bin R Soebardo Alias Raden Tumenggung Winoto Diningrat sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/204.a/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 08 Oktober 2025, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum------------------------- 3. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono Bin R Soebardo Alias Raden Tumenggung Winoto Diningrat sebagaimana tertuang dalam surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/55/X/2025/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2025, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum----------------------------------- 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan memulihkan hak-hak Pemohon sebagaimana sediakala; ------------------------------- 5. Menyatakan segala tindakan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka dan penahanan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum; ------------------------------- 6. Memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitaan atau pengumuman di media massa sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut; ----------------- 7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
