Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG MEDARI 1.BUDIYONO
2.RICHANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG MEDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDIYONO
2RICHANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.837.547,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 23040003/KT tanggal 12 April 2023 (12-04-2023);
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 23040003/KT tanggal 12

April 2023 (12-04-2023) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan II;

  1. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 23040003/KT tanggal 12 April 2023 (12-04-2023) yaitu:

Pokok Pinjaman Rp.  214.409.590,-

Tunggakan BungaRp.  54.320.700,-

  •  
  •  
  •        (Dua Ratus Delapan Puluh dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar biaya penagihan (non-litigasi dan litigasi) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau keberatan (verzet).
  4. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak