Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.Sus/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 727/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7264/M.4.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                         P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-262/Slmn/Enz.2/12/2025

 

  1. Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR

 

Tempat Lahir

:

Bantul.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

28  tahun /  23 Januari 1997.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia.

 

Alamat tinggal

:

Tegalsenggotan RT 006 Desa. Tamantirto Kec Kasihan Kab Bantul.

Atau

Sesuai KTP, Sonosewu Rt 001 Desa/Kel Ngestiharjo Kec Kasihan Kab Bantul.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Sopir).

 

  1. Penahanan :

 

Ditangkap oleh Penyidik

 

:

 

Sejak Tgl 13 Agustus 2025 s/d tgl 14 Agustus 2025.

 

Ditahan oleh Penyidik

 

:

 

Di Rutan Polda DIY sejak tgl 14 Agustus 2025 s/d tgl 02 September 2025

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

Di Rutan Polda DIY sejak tgl. 03  September 2025 s/d tgl. 12 Oktober 2025.

 

Diperpanjang Oleh PN

:

Di Rutan Polda DIY sejak tgl. 13  Oktober  2025 s/d tgl. 11 November 2025

Di Rutan Polda DIY sejak tgl. 12  November 2025 s/d tgl. 11 Desember 2025

 

Penahanan Oleh JPU

:

Di Rutan sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025.

 

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

 

 

                Bahwa terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah tinggal saksi Sukemi, Krabegan RT 001 Desa/Kel Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,  berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka berdasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib dihubungi oleh saksi Sukemi (Penuntutannya diajukan terpisah) yang meminta terdakwa untuk mencarikan tablet  warna warna putih berlogo “Y” yang lebih dikenal dengan sebutan Pil Sapi sebanyak 1 (Satu) botol, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Sutrimo Alias Trimbil (Penuntutannya diajukan terpisah) dan menanyakan “ada barang (Pil Sapi) atau tidak yang dijawab oleh saksi Sutrimo Alias Trimbil “ada harganya 1,2 juta”, setelah itu terdakwa menghubungi saksi Sukemi dan menyampaikan jika harganya Rp. 1. 400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) lalu saksi Sukemi melakukan pembayaran melalui transfer, kemudian terdakwa pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 mengambil Pil berlogo “Y” sebanyak 1 toples/1000 (Seribu) butir bersama Saksi Sutrimo Alias Trimbil di dekat warung makan Iwak Kalen Godean Sleman dari saksi Andi Setiyawan (Penuntutannya diajukan terpisah), lalu sekira pukul 19.00 wib terdakwa sendirian membawa Pil sapi tersebut dan menyerahkannya kepada  saksi Sukemi dirumahnya Krabegan RT 001 Desa/Kel Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan uang sejumlah Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib, terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Diresnarkoba Polda D.I Yogyakarta dan setelah dilakukan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa dan didapati barang berupa :
  1. Uang tunai sejumlah Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
  2. 1 (Satu) Handphone merk Vivo warna merah nomor Sim Card 085945592889;
  3. Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan dirumah saksi Sukemi dan didapati barang berupa :
  4. 1 (Satu) botol plastik warna putih berisi tablet  warna warna putih berlogo “Y” dengan jumlah 1.000 (Seribu) butir.;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU : 105.K.05.17.25.0039 tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono P., Ketua Tim Penguji pada Balai Besar POM di Yogyakarta dengan hasil bahwa sampel tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada satu sisi dan---pada sisi lainnya yang disita dari Sukemi Alias Kemul adalah Positif Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat Keras Tertentu yang sering disalahgunakan
  • Bahwa tablet  warna warna putih berlogo “Y” yang di edarkan oleh terdakwa tersebut termasuk sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
  • Bahwa Terdakwa HEPI ISTIFAN Bin ISTIMAR dalam menjual/mengedarkan atau menyimpan obat-obatan berupa pil TRIHEXYPHENIDYL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik)  yang mempunyai izin dari Instansi terkait.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

 

SLEMAN,  11 Desember 2025

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

         

                                                                                     

 

 

BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya NIP.198308082007031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya