Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.B/2025/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | MARWAN DANU SUSILO Als DANU Bin HUSEIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1183/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/Slmn/Eoh.2/03/2025
PERTAMA -------- Bahwa terdakwa MARWAN DANU SUSILO Als DANU Bin HUSEIN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Sekitar Jam 04.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warmindo CIREMAI Jl.Palagan Km 08 Mudal Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasi barang yang dicuri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa datang ke Warmindo CIREMAI Jl.Palagan Km 08 Mudal Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengendari sepeda motor Honda BEAT No.Pol AB-2285-YU warna Pink untuk membeli minum, pada saat Saksi Aggy Indirwan selesai membuat minuman pesanan Terdakwa, lalu Terdakwa mendekati Saksi Aggy Indirwan sambil mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis clurit berukuran sekitar 30 cm tanpa gagang ke leher Saksi Aggy Indirwan dan meminta uang serta HP namun oleh Saksi Aggy Indirwan tidak diberikan, selanjutnya Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis clurit berukuran sekitar 30 cm tanpa gagang tersebut sehingga mengenai tangan Saksi Aggy Indirwan, setelah itu Saksi Muhammad Chaerul Akbar membantu Saksi Aggy Indirwan untuk melawan Terdakwa sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian mengakibatkan Saksi Muhammad Chaerul Akbar mengalami luka dibagian tangan dan kepala. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Tecno Nova warna hitam milik Saksi Aggy Indirwan yang terletak diatas meja lalu pergi meninggalkan Warmindo CIREMAI dengan menggunakan sepeda motor Honda BEAT No.Pol AB-2285-YU warna Pink Bahwa Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis clurit dengan ukuran sekitar 30 cm tanpa gangga dan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Pink Nopol AB-2285 YU pada saat mengambil 1 (satu) buah HP merk Tecno Nova warna hitam yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut, sebelumnya tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu Saksi Aggy Indirwan Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Aggy Indirwan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama Muhammad Khaerul Akbar Nomor 019/VER/RSPH/I/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Husada Yogyakarta yang ditanda tangani oleh dr Nabilah El Husna dengan kesimpulan :
Selanjutnya berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama Aggy Indriwan Nomor 020/VER/RSPH/I/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Husada Yogyakarta yang ditanda tangani oleh dr Nabilah El Husna dengan kesimpulan :
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 KUHP----------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa MARWAN DANU SUSILO Als DANU Bin HUSEIN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Sekitar Jam 04.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warmindo CIREMAI Jl.Palagan Km 08 Mudal Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa datang ke Warmindo CIREMAI Jl.Palagan Km 08 Mudal Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengendari sepeda motor Honda BEAT No.Pol AB-2285-YU warna Pink untuk membeli minum, pada saat Saksi Aggy Indirwan selesai membuat minuman pesanan Terdakwa, lalu Terdakwa mendekati Saksi Aggy Indirwan sambil mengancam dengan mengalungkan senjata tajam jenis clurit berukuran sekitar 30 cm tanpa gagang ke leher Saksi Aggy Indirwan dan meminta uang serta HP namun oleh Saksi Aggy Indirwan tidak diberikan, selanjutnya Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis clurit berukuran sekitar 30 cm tanpa gagang tersebut sehingga mengenai tangan Saksi Aggy Indirwan, setelah itu Saksi Muhammad Chaerul Akbar membantu Saksi Aggy Indirwan untuk melawan Terdakwa sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian mengakibatkan Saksi Muhammad Chaerul Akbar mengalami luka dibagian tangan dan kepala. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Tecno Nova warna hitam milik Saksi Aggy Indirwan yang terletak diatas meja lalu pergi meninggalkan Warmindo CIREMAI dengan menggunakan sepeda motor Honda BEAT No.Pol AB-2285-YU warna Pink Bahwa Terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) buah HP merk Tecno Nova warna hitam sebelumnya tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu Saksi Aggy Indirwan Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Aggy Indirwan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |