| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Pdm-38/Slmn/Enz.1/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
AHMAD RAMDHANI alias MEMET bin GIYANTO
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 19 November 2002
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Meijing Wetan RT 004 RW 005 Kel Ambarketawang Kec Gamping Kab Sleman (sesuai KTP)
Dsn. Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel AMbarketawang Kec Seyegan Kab Sleman Prop. D.I Yogyakarta
(Tempat tinggal)
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
NIK
|
:
|
3404011911020002
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 22 Januari 2026 s/d tangga 23 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d tanggal 22 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 5 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD RAMDHANI alias MEMET bin GIYANTO pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa AHMAD RAMDHANI alias MEMET bin GIYANTO yang beralamat di Dsn Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa sedang berada dalam rumah tempat tinggal Dsn Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman terdakwa di telepon oleh seseorang kenalan dengan no telelpon seluler 08176951707 yang mengaku bernama sdr. LILIK (belum tertangkap) menawarkan untuk ikut menjualkan pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, kemudian dijawab dan disanggupi oleh terdakwa ”saya bisa membantu menjualkan namun pelan-pelan mas.
- Bahwa kemudian sdr. LILIK (belum tertangkap) menjelaskan berkenaan dengan pil Trihexyphenidyl atau pil sapi harga pertoples masing-masing toples berisi 1000 butir seharga Rp. 800.000 dengan pelunasan sekitar 1 minggu. Kemudian sdr LILIK (belum tertangkap) mengatakan mau pesan berapa? Dijawab oleh terdakwa manut dan paketannya ditujukan kepada Alamat terdakwa pasar Godean no HP 083125566105. Selanjutnya sdr. LILIK (belum tertangkap) mengtakan bahwa paket pil Trihexyphenidyl atau pil sapsi akan diturunkan oleh kurir sekitar seminggu yaitu sekitar tanggal 1 atau 2 januari 2026.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar jam 16.33 Wib saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) mengirim “CHAT WA “ ke no 083125566105 dengan tulisan “p”, kemudian terdakwa merespon dengan menelpon menggunakan no wa 0895329347087.
- Bahwa berawal dari penangkapan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 00.30 Wib dirumah saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) di Kanoman RT 002 RW 005 Kel Banyuraden Kec Gamping Kab Sleman menemukan barang bukti terhadapnya berupa :
- 1 (satu) buah kotak kardus warna pink yang di dalamnya berisi 4 (empat) buah plastik warna bening ukuran sedang yang masing-masing berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 100 (seratus) butir;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna kuning yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran sedang yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 100 (seratus) butir;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna kuning yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran sedang yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 42 (empat puluh dua) butir;
- 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran kecil yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran kecil yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 9 (sembilan) butir;
- 2 (dua) buah plastik warna bening ukuran kecil yang masing-masing berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 8 (delapan) butir;
Total pil Trihexyphenidyl : 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening ukuran sedang bertuliskan boyo;
- Uang tunai sejumlah Rp.74.000 (tujuh puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam beserta simcard No 088215605614.
- Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan pil Trihexyphenidyl atau pil sapi dari membeli 1 toples berisi 1000 butir dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) membeli dari terdakwa dengan kesepakatan membayar secara cicil. Setelah mendapat informasi bahwa terdakwa mengedarkan 1 toples pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, kemudian petugas Kepolisan dari DItresnarkoba Polda DIY pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 04.00 Wib di Dsn Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 Warna biru dengan nomer simcard 083125566105 dengan nomer IMEI slot 1 868093059747432 IMEI Slot 2 868093059747424
- 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 12 Warna hitam dengan nomor simcard 0895324803844 dengan nomer IMEI slot 1 355929940014021 IMEI slot 2 :355929940014039.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh petugas kurir Ekspedisi untuk mengambil paketan atas nama terdakwa untuk COD di Jl. Godean perempatan Demak Ijo Kab Sleman. Kemudian terdakwa menemui kurir tersebut mengambil paket tersebut dan dibawa pulang kerumah terdakwa sesampainya dirumah terdakwa membuka paketan tersebut yang berisi 7 toples Pil Trihexypenidyl / pil sapi berisi 1000 butir pertoplesnya.
- Bahwa terdakwa menelepon saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian saksi YOGI langsung memesan kepada terdakwa 1 toples Pil Trihexypenidyl / pil sapi berisi 1000 butir dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta serratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayarannya dengan di angsur atau dicicil.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar jam 23.00 Wib saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi terdakwa dirumah Dsn Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu menyerahkan 1 toples berisi 1000 butir kemudian saksi YOGI KURNIA RAMADHAN membayar secara tunai sebesar Rp. 200.000.
- Bahwa sesuai kesepakatan antara saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 membayar angsuran penjualan Pil Trihexypenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebesar Rp.300.000 secara cash on delivery (COD) didaerah Meijing Kec Gamping Kab Sleman
- pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah)membayar angsuran penjualan Pil Trihexypenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebesar Rp.200.000 secara cash on delivery (COD) didaerah Meijing Kec Gamping Kab Sleman
- Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) membayar cicila penjualan pil Pil Trihexypenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebesar Rp.300.000 melalui transfer ke akun DANA atas nama terdakwa dengan no WA 0831255661051 menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 Warna biru milik terdakwa dengan nomer simcard 083125566105 dengan nomer IMEI slot 1 868093059747432 IMEI Slot 2 868093059747424.
- Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) membayar cicilan penjualan pil Pil Trihexypenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebesar Rp.200.000 melalui transfer ke akun DANA atas nama saksi CHITA JUANDA NEIRUM dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 12 Warna hitam dengan nomor simcard 0895324803844 dengan nomer IMEI slot 1 355929940014021 IMEI slot 2 :355929940014039.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 terdakwa mengedarkan atau menyerahkan 3 toples masing-masing berisi 1000 butir kepada sdr. FAREL (belum tertangkap)
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 terdakwa mengedarkan atau menyerahkan 3 toples masing-masing berisi 1000 butir kepada seorang Perempuan bernama sdri. CAIREN (belum tertangkap).
- Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) terdapat pil Trihexyphenidyl : 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir merupakan sisa dari saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LAB:190/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A,Md.A.K, NUR TAUFIK, ST,DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E. dengan kesimpulan sampel adalah mengandung Positif Trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa juga dilakukan tes kesehatan dan tes urina di RS BHAYANGKARA POLDA DIY pemeriksaan No RM : 00130944 dokter penanggung jawab : dr.Retno Ami S.,M.Sc.,Sp.PK tanggal pemeriksaan 22 januari 2026 dengan hasil Pemeriksaan :
- Urin Narkoba 6P hasil Negatif
- Amphetamin (AMP) hasil Negatif
- Methamphetamine (M-AMP) hasil Negatif
- Tetrahydrocannabinol (THC) hasil Negatif
- Benzodiazepines (BZO) hasil Negatif
- Morphine (MOP) hasil Negatif
- Bahwa dari penangkapan dan barang bukti yang ditemukan pada diri saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) di Kanoman RT 002 RW 005 Kel Banyuraden Kec Gamping Kab Sleman anggota Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan pengembangan dengan menginterogasi saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian menerangkan mendapatkan pil trihexypenidil atau pil sapi dengan cara membeli dari terdakwa selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa AHMAD RAMDHANI alias MEMET bin GIYANTO pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa AHMAD RAMDHANI alias MEMET bin GIYANTO yang beralamat di Dsn Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 10.00 Wib terdakwa sedang berada dalam rumah tempat tinggal Dsn Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman terdakwa di telepon oleh seseorang kenalan dengan no telelpon seluler 08176951707 yang mengaku bernama sdr. LILIK (belum tertangkap) menawarkan untuk ikut menjualkan pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, kemudian dijawab dan disanggupi oleh terdakwa ”saya bisa membantu menjualkan namun pelan-pelan mas.
- Bahwa kemudian sdr. LILIK (belum tertangkap) menjelaskan berkenaan dengan pil Trihexyphenidyl atau pil sapi harga pertoples masing-masing toples berisi 1000 butir seharga Rp. 800.000 dengan pelunasan sekitar 1 minggu. Kemudian sdr LILIK (belum tertangkap) mengatakan mau pesan berapa? Dijawab oleh terdakwa manut dan paketannya ditujukan kepada Alamat terdakwa pasar Godean no HP 083125566105. Selanjutnya sdr. LILIK (belum tertangkap) mengtakan bahwa paket pil Trihexyphenidyl atau pil sapsi akan diturunkan oleh kurir sekitar seminggu yaitu sekitar tanggal 1 atau 2 januari 2026.
- Bahwa berawal dari penangkapan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 00.30 Wib dirumah saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) di Kanoman RT 002 RW 005 Kel Banyuraden Kec Gamping Kab Sleman menemukan barang bukti terhadapnya berupa :
- 1 (satu) buah kotak kardus warna pink yang di dalamnya berisi 4 (empat) buah plastik warna bening ukuran sedang yang masing-masing berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 100 (seratus) butir;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna kuning yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran sedang yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 100 (seratus) butir;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna kuning yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran sedang yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 42 (empat puluh dua) butir;
- 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran kecil yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran kecil yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 9 (sembilan) butir;
- 2 (dua) buah plastik warna bening ukuran kecil yang masing-masing berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 8 (delapan) butir;
- Total pil Trihexyphenidyl : 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening ukuran sedang bertuliskan boyo;
- Uang tunai sejumlah Rp.74.000 (tujuh puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam beserta simcard No 088215605614.
- Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan pil Trihexyphenidyl atau pil sapi dari membeli 1 toples berisi 1000 butir dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) membeli dari terdakwa dengan kesepakatan membayar secara cicil. Setelah mendapat informasi bahwa terdakwa mengedarkan 1 toples pil Trihexyphenidyl atau pil sapi, kemudian petugas Kepolisan dari DItresnarkoba Polda DIY pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 04.00 Wib di Dsn Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 Warna biru dengan nomer simcard 083125566105 dengan nomer IMEI slot 1 868093059747432 IMEI Slot 2 868093059747424
- 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 12 Warna hitam dengan nomor simcard 0895324803844 dengan nomer IMEI slot 1 355929940014021 IMEI slot 2 :355929940014039
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar jam 16.33 Wib saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) mengirim “CHAT WA “ ke no 083125566105 dengan tulisan “p”, kemudian terdakwa merespon dengan menelpon menggunakan no wa 0895329347087.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh petugas kurir Ekspedisi untuk mengambil paketan atas nama terdakwa untuk COD di Jl. Godean perempatan Demak Ijo Kab Sleman. Kemudian terdakwa menemui kurir tersebut mengambil paket tersebut dan dibawa pulang kerumah terdakwa sesampainya dirumah terdakwa membuka paketan tersebut yang berisi 7 toples Pil Trihexypenidyl / pil sapi berisi 1000 butir pertoplesnya.
- Bahwa terdakwa menelepon saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian saksi YOGI langsung memesan kepada terdakwa 1 toples Pil Trihexypenidyl / pil sapi berisi 1000 butir dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta serratus ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayarannya dengan di angsur atau dicicil.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar jam 23.00 Wib saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi terdakwa dirumah Dsn Klangkapan II RT 005 RW 006 Kel Margoluwih Kec Seyegan Kab Sleman terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan atau menyerahkan 1 toples berisi 1000 butir kemudian saksi YOGI KURNIA RAMADHAN membayar secara tunai sebesar Rp. 200.000.
- Bahwa sesuai kesepakatan antara saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 membayar angsuran penjualan Pil Trihexypenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebesar Rp.300.000 secara cash on delivery (COD) didaerah Meijing Kec Gamping Kab Sleman
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) membayar angsuran penjualan Pil Trihexypenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebesar Rp.200.000 secara cash on delivery (COD) didaerah Meijing Kec Gamping Kab Sleman
- Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) membayar cicila penjualan pil Pil Trihexypenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebesar Rp.300.000 melalui transfer ke akun DANA atas nama terdakwa dengan no WA 0831255661051 menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 Warna biru milik terdakwa dengan nomer simcard 083125566105 dengan nomer IMEI slot 1 868093059747432 IMEI Slot 2 868093059747424.
- Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) membayar cicilan penjualan pil Pil Trihexypenidyl / pil sapi kepada terdakwa sebesar Rp.200.000 melalui transfer ke akun DANA atas nama saksi CHITA JUANDA NEIRUM dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 12 Warna hitam dengan nomor simcard 0895324803844 dengan nomer IMEI slot 1 355929940014021 IMEI slot 2 :355929940014039.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 terdakwa mengedarkan atau menyerahkan 3 toples masing-masing berisi 1000 butir kepada sdr. FAREL (belum tertangkap)
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 terdakwa mengedarkan atau menyerahkan 3 toples masing-masing berisi 1000 butir kepada seorang Perempuan bernama sdri. CAIREN (belum tertangkap).
- Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) terdapat pil Trihexyphenidyl : 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir merupakan sisa dari saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa, kemudian dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LAB:190/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A,Md.A.K, NUR TAUFIK, ST,DANY APRIASTUTI, A.Md.,Farm.,S.E. dengan kesimpulan sampel adalah mengandung Positif Trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa juga dilakukan tes kesehatan dan tes urina di RS BHAYANGKARA POLDA DIY pemeriksaan No RM : 00130944 dokter penanggung jawab : dr.Retno Ami S.,M.Sc.,Sp.PK tanggal pemeriksaan 22 januari 2026 dengan hasil Pemeriksaan :
- Urin Narkoba 6P hasil Negatif
- Amphetamin (AMP) hasil Negatif
- Methamphetamine (M-AMP) hasil Negatif
- Tetrahydrocannabinol (THC) hasil Negatif
- Benzodiazepines (BZO) hasil Negatif
- Morphine (MOP) hasil Negatif
- Bahwa dari penangkapan dan barang bukti yang ditemukan pada diri saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) di Kanoman RT 002 RW 005 Kel Banyuraden Kec Gamping Kab Sleman anggota Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan pengembangan dengan menginterogasi saksi YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK bin ISWANTORO (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian menerangkan mendapatkan pil trihexypenidil atau pil sapi dengan cara membeli dari terdakwa selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------
Sleman, 6 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, S.H.
Jaksa Muda Nip. 198708192009122004
|