Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572
Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com
![]()
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/Slmn/Enz.2/04/2025
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap : SURYA DHANI BIN SUNARDI
Tempat lahir : Karanganyar
Umur/Tanggal lahir : 42 th/ 5 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat KTP : Nglaroh RT.02 RW.06 kel. Nangsri kec. Kebakramat
Kab. Karanganyar.
Alamat tinggal : Perum Laban Permai Blok A5 RW.03 Mojorejo kel. Laban kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
- Penahanan Jenis Rutan :
Oleh Penyidik : Sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 9 Maret 2025.
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 18 April 2025.
Oleh JPU : Sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025.
- D a k w a a n :
KESATU :
Bahwa terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 02.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Mojo di jalan Mojorejo kelurahan Leban kecamatan Mojolaban kabupaten Sukoharjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo namun berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, maka berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bermula pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI yang saat itu sedang berada didepan rumahnya di Perum Laban Permai Blok A5 RW 03, Mojorejo, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menghubungi KOPET (belum tertangkap) dengan menggunakan handphone merk Oppo A 18 warna biru dengan nomer simcard 085141716698 miliknya, dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa menghubungi melalui chat whatsapp, intinya memberitahu bahwa terdakwa mau beli shabu sebanyak 5 (lima) gram, dan dijawab oleh KOPET untuk shabu dengan berat tersebut harganya Rp. 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan jika berminat uang segera ditransfer ke Bank BCA atas nama ANIK SUPRIANTI dengan nomer rekening 2521504163. Setelah terdakwa dikirimi nomer rekening tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000,00 ( Empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 3271421166. Setelah mentransfer uang lalu terdakwa menghubungi KOPET dan mengabarkan bahwa uang sudah terdakwa kirim/transfer. Kemudian terdakwa di chat oleh KOPET yang mengabarkan tentang tempat / alamat pengambilan narkotika jenis shabu yang terdakwa beli, yaitu di daerah Hotel IHS diletakan di pinggir jalan. Setelah mendapat alamat peletakan shabu kemudian terdakwa berangkat sendirian ke alamat tersebut. Sampai di alamat tersebut sekira pukul 15.30 wib, terdakwa cek ternyata benar di pinggir jalan tersebut ada paketan kecil yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat kemudian terdakwa ambil dan terdakwa buka bungkusnya dan benar isinya shabu dengan berat brutto atau berat kotor lebih kurang 5 (lima) gram, setelah mendapatkan shabu tersebut kemudian shabu terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa kembali kerumah, sampai dirumah terdakwa membagi menjadi 8 paket shabu dengan rincian 4 (empat) buah paket shabu denga berat masing masing brutto 0,8 gram dan 4 (empat) buah paket shabu dengan berat masing – masing bruto 0,4 gram, lalu sisanya terdakwa pakai sendiri.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual shabu yang telah terdakwa paketpaket tersebut kepada saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang pertama pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan cara COD di depan Alfamart Mojo yang beralamat di Mojorejo, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sekira pukul 21.00 WIB dengan berat sekira 0,5 gram dengan harga Rp. 500.000,00. Lalu pembelian kedua oleh saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan cara COD di depan Alfamart Mojo yang beralamat di Mojorejo, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sekira pukul 21.00 WIB dengan berat sekira 1 gram dengan harga Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 02.30 wib saat terdakwa sedang berjalan di depan Alfamart Mojo yang beralamat di Mojorejo, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda DIY yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan saat itu ditemukanlah 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi shabu dengan berat brutto 0,80 gram yang disolasi warna hijau, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 18 warna biru dengan nomer simcard 085141716698 yang ditemukan disaku celana sebelah kanan yang sering dipakai terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli shabushabu, kemudian terdakwa dibawa kerumahnya yang beralamat di Perum Laban Permai Blok A5 RW 03, Mojorejo, Kelurahan Laban, Keamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket berisi plastik klip kecil isi shabu dengan berat brutto seluruhnya 2,38 gram yang diisolasi warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) plastik bening isi plastik klip kecil, 2 (dua) buah isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah isolasi warna hijau. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda DIY.
- Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terlebih dahulu kepada saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 09.00 wib di Bogem RT.06 RW.02 Tamanmartani Kalasan Sleman, dimana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO ditemukan shabushabu dengan berat bruto 0,55 gram, dan saat itu saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO juga mengakui bahwa shabu tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa SURYA DHANI bin SUNARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. : R/400.7.5/220/D13.1 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Labkes Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT. menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi 0,58 gram yang diberi nomor kode Laboratorium 003158/T/02/2025 serta 4 (empat) buah plastic klip yang diisolasi warna hitam yang berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi keseluruhannya 1,44 gram yang kemudian diberi nomor kode laboratorium 003159/T/02/2025, yang disita dari terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium barang bukti tersebut diatas mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. : R/400.7.5/206/D13.1 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Labkes Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT. menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus sobekan kertas warna putih yang berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi 0,31 gram yang diberi nomor kode Laboratorium 003068/T/02/2025, yang disita dari terdakwa JOKO PURNOMO BIN JOKO TURYONO, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium barang bukti tersebut diatas mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabushabu tersebut.
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 02.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Mojo di jalan Mojorejo kelurahan Leban kecamatan Mojolaban kabupaten Sukoharjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo namun berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, maka berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu-shabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI yang saat itu sedang berada didepan rumahnya di Perum Laban Permai Blok A5 RW 03, Mojorejo, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menghubungi KOPET (belum tertangkap) dengan menggunakan handphone merk Oppo A 18 warna biru dengan nomer simcard 085141716698 miliknya, dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa menghubungi melalui chat whatsapp, intinya memberitahu bahwa terdakwa mau beli shabu sebanyak 5 (lima) gram, dan dijawab oleh KOPET untuk shabu dengan berat tersebut harganya Rp. 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan jika berminat uang segera ditransfer ke Bank BCA atas nama ANIK SUPRIANTI dengan nomer rekening 2521504163. Setelah terdakwa dikirimi nomer rekening tersebut kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000,00 ( Empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 3271421166. Setelah mentransfer uang lalu terdakwa menghubungi KOPET dan mengabarkan bahwa uang sudah terdakwa kirim/transfer. Kemudian terdakwa di chat oleh KOPET yang mengabarkan tentang tempat / alamat pengambilan narkotika jenis shabu yang terdakwa beli, yaitu di daerah Hotel IHS diletakan di pinggir jalan. Setelah mendapat alamat peletakan shabu kemudian terdakwa berangkat sendirian ke alamat tersebut. Sampai di alamat tersebut sekira pukul 15.30 wib, terdakwa cek ternyata benar di pinggir jalan tersebut ada paketan kecil yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat kemudian terdakwa ambil dan terdakwa buka bungkusnya dan benar isinya shabu dengan berat brutto atau berat kotor lebih kurang 5 (lima) gram, setelah mendapatkan shabu tersebut kemudian shabu terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa kembali kerumah, sampai dirumah terdakwa membagi menjadi 8 paket shabu dengan rincian 4 (empat) buah paket shabu denga berat masing masing brutto 0,8 gram dan 4 (empat) buah paket shabu dengan berat masing – masing bruto 0,4 gram, lalu sisanya terdakwa pakai sendiri.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual shabu yang telah terdakwa paketpaket tersebut kepada saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang pertama pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan cara COD di depan Alfamart Mojo yang beralamat di Mojorejo, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sekira pukul 21.00 WIB dengan berat sekira 0,5 gram dengan harga Rp. 500.000,00. Lalu pembelian kedua oleh saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan cara COD di depan Alfamart Mojo yang beralamat di Mojorejo, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sekira pukul 21.00 WIB dengan berat sekira 1 gram dengan harga Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 02.30 wib saat terdakwa sedang berjalan di depan Alfamart Mojo yang beralamat di Mojorejo, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polda DIY yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan saat itu ditemukanlah 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi shabu dengan berat brutto 0,80 gram yang disolasi warna hijau, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 18 warna biru dengan nomer simcard 085141716698 yang ditemukan disaku celana sebelah kanan yang sering dipakai terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli shabushabu, kemudian terdakwa dibawa kerumahnya yang beralamat di Perum Laban Permai Blok A5 RW 03, Mojorejo, Kelurahan Laban, Keamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket berisi plastik klip kecil isi shabu dengan berat brutto seluruhnya 2,38 gram yang diisolasi warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap / bong, 2 (dua) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) plastik bening isi plastik klip kecil, 2 (dua) buah isolasi warna hitam dan 1 (satu) buah isolasi warna hijau. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda DIY.
- Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah pengembangan dari penangkapan yang dilakukan terlebih dahulu kepada saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 09.00 wib di Bogem RT.06 RW.02 Tamanmartani Kalasan Sleman, dimana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO ditemukan shabushabu dengan berat bruto 0,55 gram, dan saat itu saksi JOKO PURNOMO Bin Joko TURYONO juga mengakui bahwa shabu tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa SURYA DHANI bin SUNARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. : R/400.7.5/220/D13.1 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Labkes Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT. menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi 0,58 gram yang diberi nomor kode Laboratorium 003158/T/02/2025 serta 4 (empat) buah plastic klip yang diisolasi warna hitam yang berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi keseluruhannya 1,44 gram yang kemudian diberi nomor kode laboratorium 003159/T/02/2025, yang disita dari terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium barang bukti tersebut diatas mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. : R/400.7.5/206/D13.1 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Balai Labkes Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M.Kes dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT. menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus sobekan kertas warna putih yang berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isi 0,31 gram yang diberi nomor kode Laboratorium 003068/T/02/2025, yang disita dari terdakwa JOKO PURNOMO BIN JOKO TURYONO, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium barang bukti tersebut diatas mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabushabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KETIGA :
Bahwa terdakwa SURYA DHANI BIN SUNARDI pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 11.00 wib bertempat di kamar terdakwa di Perum Laban Permai Blok A5 RW.03 Mojorejo kelurahan Laban kecamatan Mojolaban kabupaten Sukoharjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, namun berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, maka berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula terdakwa membikin alat atau bong dengan sebuah botol aqua kemudian di pasang dua buah sedotan di ujung botol dan salah satu ujung sedotan di pasang pipet kaca selanjutnya shabu di masukan kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek api lalu hasil dari pembakaran berupa asap tersebut masuk di alat hisap kemudian terdakwa hisap menggunakan mulut dan di keluarkan melalui mulut dan hidung terdakwa seperti layaknya orang merokok dan shabu tersebut terdakwa hisap hingga habis.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine nomor 00123683 tanggal 16 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh RS. Bhayangkara Polda DIY atas nama Surya Dhani dengan kesimpulan bahwa terperiksa tersebut diatas terdeteksi POSITIF menggunakan Narkotika jenis Amphetamin (AMP) dan Methamphetamine (M-AMP)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sleman, 17 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
BAMBANG PRASETIYO, S.H.
Jaksa Madya |