Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
734/Pid.Sus/2025/PN Smn HANIFAH, S.H BAGUS TRI PRIYONO Bin DIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 734/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7341/M.4.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS TRI PRIYONO Bin DIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-263/Slmn/Enz.2/12/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

BAGUS TRI PRIYONO Bin DIYONO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

27 Th/08 Mei 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Krandon Rt.004 Rw.019,Sendangtirto,Berbah,Sleman (KTP) Dukuh MJ I Rt.63 Rw.13 Gedongkiwo,Mantrijeron,Yogyakarta (Tinggal)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa BAGUS TRI PRIYONO Bin DIYONO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

11 Nopember 2025 s/d tanggal 30 Nopember 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

01 Desember 2025 s/d tanggal 09 Januari 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa BAGUS TRI PRIYONO Bin DIYONO pada  waktu antara hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 hingga hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 17.30 wib   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat  di rumah saksi GANI ASMAWAN (diajukan penuntutan terpisah), Banyumeneng Rt 014 RW 004 Desa/Kel Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan dengan cara :

Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 datang berobat di dr. DWI SEPTIADI BADRI, Sp.Kj, M.A.R.S yang berpraktek di Apotek Pandanaran Medika Farma Jl. Raya Bayat-Wedi, Jiwo Kulon, Desa/Kel Trotok, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, dan terdakwa diberikan resep dokter untuk pengobatan selama 1 bulan yang harus ditebus dua kali atau tiap 14 – 15 hari guna mengontrol penggunaan obatnya, selanjutnya terdakwa tahap pertama saat itu menebus obat Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 100 butir di Apotek Pandanaran Medika Farma Jl. Raya Bayat-Wedi seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk diminum 3x2 butir sehari, kemudian terdakwa pulang akan tetapi obat tersebut tidak diminum sesuai petunjuk dokter melainkan terdakwa justru menyalurkannya kepada saksi GANI ASMAWAN di Banyumeneng Rt 014 RW 004 Desa/Kel Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dan terdakwa diberikan uang sejumlah Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa sebelum berangkat berobat serta terdakwa diberikan 10 (Sepuluh) butir Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebagai upahnya.

Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 datang kembali di Apotek Pandanaran Medika Farma Jl. Raya Bayat-Wedi, Jiwo Kulon, Desa/Kel Trotok, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, untuk menebus resep dokter tahap kedua berupa obat Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 100 butir seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk diminum 3x2 butir sehari, kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan TEPLOK (Dalam Daftar Pencarian) di jalan Wonosari – Yogyakarta barat Kid Fun lalu terdakwa menjual sebanyak 3 (Tiga) butir seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu terdakwa melanjutkan perjalanan pulang akan tetapi obat tersebut tidak diminum sesuai petunjuk dokter melainkan terdakwa justru menuju rumah saksi GANI ASMAWAN yang beralamat di Banyumeneng Rt 014 RW 004 Desa/Kel Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman sekira pukul 17.30 wib lalu menyalurkan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 87 (Delapan Puluh Tujuh) butir berikut uang hasil penjualan 3 butir tablet Mersi Alprazolam tersebut kepada saksi GANI ASMAWAN dan terdakwa diberikan uang sejumlah Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa sebelum berangkat berobat serta terdakwa diberikan 10 (Sepuluh) butir Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebagai upahnya.

Bahwa akhirnya terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 21.25 dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tinggal terdakwa Dukuh MJ I RT 63 RW 13 Gedongkiwo, Mantrijeron Yogyakarta dan didapati 6 (Enam) butir  Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di bawah bantal kamar tidur dan 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo A7 warna Gold dengan No WA 08995245310, 1 (Satu) lembar Kartu Berobat atas nama BAGUS TRI P yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5499 ZH.

Bahwa terhadap saksi GANI ASMAWAN juga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya didapati satu buah plastik klip yang berisi 80 (Delapan Puluh) butir  Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di dalam almari dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) didalam dompet warna coklat bertuliskan Levi’s.

.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemda DIY No.R/400.7.5/1901/D13.1 tanggal 15 Nopember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati, Dkk, selaku Tim Pemeriksa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat  6 (Enam) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang kemudian diberi No Kode Laboratorium 029604/T/11/2025;

yang disita dari BAGUS TRI PRIYONO Bin DIYONO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No Kode Laboratorium 029604/T/11/2025, mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (Empat) no. urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemda DIY No.R/400.7.5/1902/D13.1 tanggal 15 Nopember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati, Dkk, selaku Tim Pemeriksa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 80 (Delapan Puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang kemudian diberi No Kode Laboratorium 029605/T/11/2025;

yang disita dari GANI ASMAWAN Bin SAYADI setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No Kode Laboratorium 029605/T/11/2025, mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (Empat) no. urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Bahwa terdakwa bukanlah seorang dokter dan dalam menyalurkan psikotropika berupa Mersi Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi GANI ASMAWAN dimaksud tidak berdasarkan resep dokter serta tidak sesuai prosedur medis.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------

 

“ATAU”

 

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa BAGUS TRI PRIYONO Bin DIYONO pada  waktu antara hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 hingga hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 17.30 wib   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat  di rumah saksi GANI ASMAWAN (diajukan penuntutan terpisah), Banyumeneng Rt 014 RW 004 Desa/Kel Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4),  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan dengan cara : yang dilakukan dengan cara :

 

Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 datang berobat di dr. DWI SEPTIADI BADRI, Sp.Kj, M.A.R.S yang berpraktek di Apotek Pandanaran Medika Farma Jl. Raya Bayat-Wedi, Jiwo Kulon, Desa/Kel Trotok, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, dan terdakwa diberikan resep dokter untuk pengobatan selama 1 bulan yang harus ditebus dua kali atau tiap 14 – 15 hari guna mengontrol penggunaan obatnya, selanjutnya terdakwa tahap pertama saat itu menebus obat Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 100 butir di Apotek Pandanaran Medika Farma Jl. Raya Bayat-Wedi seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk diminum 3x2 butir sehari, kemudian terdakwa pulang akan tetapi obat tersebut tidak diminum sesuai petunjuk dokter melainkan terdakwa justru menyalurkannya kepada saksi GANI ASMAWAN di Banyumeneng Rt 014 RW 004 Desa/Kel Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dan terdakwa diberikan uang sejumlah Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa sebelum berangkat berobat serta terdakwa diberikan 10 (Sepuluh) butir Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebagai upahnya.

Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 datang kembali di Apotek Pandanaran Medika Farma Jl. Raya Bayat-Wedi, Jiwo Kulon, Desa/Kel Trotok, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, untuk menebus resep dokter tahap kedua berupa obat Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 100 butir seharga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk diminum 3x2 butir sehari, kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan TEPLOK (Dalam Daftar Pencarian) di jalan Wonosari – Yogyakarta barat Kid Fun lalu terdakwa menjual sebanyak 3 (Tiga) butir seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu terdakwa melanjutkan perjalanan pulang akan tetapi obat tersebut tidak diminum sesuai petunjuk dokter melainkan terdakwa justru menuju rumah saksi GANI ASMAWAN yang beralamat di Banyumeneng Rt 014 RW 004 Desa/Kel Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman sekira pukul 17.30 wib lalu menyalurkan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 87 (Delapan Puluh Tujuh) butir berikut uang hasil penjualan 3 butir tablet Mersi Alprazolam tersebut kepada saksi GANI ASMAWAN dan terdakwa diberikan uang sejumlah Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang telah diterima oleh terdakwa sebelum berangkat berobat serta terdakwa diberikan 10 (Sepuluh) butir Mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebagai upahnya.

Bahwa akhirnya terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 21.25 dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tinggal terdakwa Dukuh MJ I RT 63 RW 13 Gedongkiwo, Mantrijeron Yogyakarta dan didapati 6 (Enam) butir  Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di bawah bantal kamar tidur dan 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo A7 warna Gold dengan No WA 08995245310, 1 (Satu) lembar Kartu Berobat atas nama BAGUS TRI P yang disimpan didalam jok sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5499 ZH.

Bahwa terhadap saksi GANI ASMAWAN juga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya didapati satu buah plastik klip yang berisi 80 (Delapan Puluh) butir  Mersi Alprazolam tablet 1 mg yang disimpan di dalam almari dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) didalam dompet warna coklat bertuliskan Levi’s.

.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemda DIY No.R/400.7.5/1901/D13.1 tanggal 15 Nopember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati, Dkk, selaku Tim Pemeriksa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat  6 (Enam) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang kemudian diberi No Kode Laboratorium 029604/T/11/2025;

yang disita dari BAGUS TRI PRIYONO Bin DIYONO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No Kode Laboratorium 029604/T/11/2025, mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (Empat) no. urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemda DIY No.R/400.7.5/1902/D13.1 tanggal 15 Nopember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati, Dkk, selaku Tim Pemeriksa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 80 (Delapan Puluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang kemudian diberi No Kode Laboratorium 029605/T/11/2025;

yang disita dari GANI ASMAWAN Bin SAYADI setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No Kode Laboratorium 029605/T/11/2025, mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (Empat) no. urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa terdakwa bukan seorang dokter dan bukan juga apotek dalam menyerahkan psikotropika kepada saksi GANI ASMAWAN tersebut serta tidak sesuai prosedur medis.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4)  Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------ 

 

 

SLEMAN, 16 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa Muda NIP.197901202005012003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya