Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.S/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. L. ADHI DHARMAWAN Bin SUDARTO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 18/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5213/M.4.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1L. ADHI DHARMAWAN Bin SUDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK Indonesia

KEJAKSAAN TINGGI DI. YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

                                           

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                            P-29

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : Pdm- 96/Slmn/Eku.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                                             

         Nama Lengkap                       :     L. ADHI DHARMAWAN bin SUDARTO

         Tempat lahir                            :     Yogyakarta

         Umur/Tgl lahir                         :     45 Tahun / 15 Oktober 1979           

         Jenis Kelamin                         :     Laki-laki

         Kebangsaan                            :     Indonesia     

         Tempat tinggal                        :     Gg. Ladrang No. 04, Kocoran Baru RT 013 RW 005, Caturtunggal, Depok, Sleman;

         Agama                                    :     Islam

         Pekerjaan                                :     Karyawan Swasta (Manager Toko Outlet 23)

 

B. PENAHANAN TERDAKWA

         Tidak dilakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa L. ADHI DHARMAWAN bin SUDARTO pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Toko Outlet 23 Jl. Magelang km 5,8 No. 43, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 20, pasal 21, pasal 24, pasal 30, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan informasi masyarakat kalau di Toko Outlet 23 sering menjual minuman beralkohol, selanjutnya saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, S.H. dan tim Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi di Toko Outlet 23, berhasil mengamankan barang bukti beberapa merek minuman beralkohol yang disimpan di Toko tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya saksi polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan toko Outlet 23, menemukan beberapa minuman beralkohol antara lain 8 (delapan) botol Anggur ketan hitam 620 ml kadar alkohol 14,7%, 3 (tiga) botol anggur putih 620 ml kadar alkohol 14,7%, 5 (lima) botol MC Donald 1 liter kadar alkohol 19,8%, 1 (satu) botol kawa-kawa hijau 600 ml kadar alkohol 19,8%, 12 (dua belas) botol bintang 620 ml kadar alkohol 4,7%, 3 (tiga) botol mension wishky 350 ml kadar alkohol 43%, 1 (satu) botol cheosnun soju 360 ml kadar alkohol 20%, 7 (tujuh) botol albens white 330 ml kadar alkohol 44,8%, 2 (dua) botol albens black 330 ml kadar alkohol 44,8%, 1 (satu) botol corona extra 355ml kadar alkohol 4,5%, 2 (dua) botol smirnoff ice 275ml kadar alkohol 4,5%, 5 (lima) botol smirnof ice lemon 275ml kadar alkohol 44,5 ml, 2 (dua) botol draft 220 ml kadar alkohol 4,8%, 3 (tiga) botol smirnof resberi 275ml kadar alkohol 4,5%, dan 12 (dua belas) botol Singaraja 620ml kadar alkohol 4,8% yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa tanpa ijin pihak yang berwenang. Bahwa barang bukti tersebut disimpan di Outlet23 dengan maksud akan dijual kembali dimana terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya. Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli dari distributor Orang Tua (OT) yang beralamat di Semarang, dimana terakhir membeli pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar jam 16.30 wib, terdakwa memesan sebanyak 192 botol berbagai minuman beralkohol dengan total harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya setelah pesanan datang, terdakwa menjual kembali minuman beralkohol tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah menjual Minuman Beralkohol tersebut tanpa adanya ijin berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang secara spesifik mengatur perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan Golongan C.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------

 

 

 

     Sleman, 24 September 2025

           PENUNTUT UMUM

 

 

 

       Rina Wisata, SH. 

                                          Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya