| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MOHAMAD FATKUL HUDA, SH, dkk. | RUBY HANDAYANI | | 2 | MOHAMAD FATKUL HUDA, SH, dkk. | ASRARUL HAK | | 3 | ANDITA SUHARTO, SH., M.Kn., dk. | PT. GRAHA SETURAN PERSADA |
|
| Petitum |
- Menyatakan menangguhkan dan atau membatalkan Penetapan Sita Jaminan Nomor 106/Pdt.G/2024/PN.Smn tanggal 07 November 2024 sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tetap (Inkracht Van Gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Pembayaran oleh Pelawan kepada Terlawan III atas Unit Apartemen Grand Altuz C 610 milik Pelawan sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pembayaran ke – I (pertama) telah dibayarkan pada tanggal 12 April 2015 berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk pembayaran pemesanan unit (booking fee) kepada Terlawan III;
- Pembayaran ke – II (kedua) telah dibayarkan pada tanggal 27 Mei 2015 berupa uang sejumlah Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk pembayaran Down Payment 1 (satu);
- Pembayaran ke – III (ketiga) telah dibayarkan pada tanggal 13 Juni 2017 berupa uang sejumlah Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) sebagai bentuk pembayaran Down Payment 2 (dua);
- Pembayaran ke – IV (empat) telah dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2017 berupa uang sejumlah Rp. 81.833,333,- (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai bentuk pembayaran Angsuran 1 (satu);
- Pembayaran ke – V (lima) telah dibayarkan pada tanggal 26 September 2017 berupa uang sejumlah Rp. 81.833,333,- (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai bentuk pembayaran Angsuran 2 (dua);
- Pembayaran ke – VI (enam) telah dibayarkan pada tanggal 26 Oktober 2017 berupa uang sejumlah Rp. 81.833,333,- (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai bentuk pembayaran Angsuran 3 (tiga)
Adalah Sah Secara Hukum.
- Menyatakan Jual Beli antara Pelawan dengan Terlawan III atas Unit Apartemen Grand Altuz Hotel and Apartemen Yogyakarta C 610 Type Studio D dengan luas area 27,99 SGA Sah Secara Hukum.
- Menyatakan menangguhkan dan atau membatalkan Penetapan Sita Jaminan Nomor 106/Pdt. G/2024/PN.Smn tanggal 07 November 2024 tersebut sampai ada Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat dan tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
(uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun
kasasi;
- Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan
- Membebankan biaya perkara tersebut menurut hukum;
SUBSIDER ;
mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum [Ex Aequo Et Bono]---------- |