Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.Bth/2025/PN Smn Fendie Satrio Nugroho 1.RUBY HANDAYANI
2.ASRARUL HAK
3.PT. GRAHA SETURAN PERSADA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 227/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 20 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fendie Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLTAN FARIZ FAUZAN SIREGAR, S.H.Fendie Satrio Nugroho
Tergugat
NoNama
1RUBY HANDAYANI
2ASRARUL HAK
3PT. GRAHA SETURAN PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD FATKUL HUDA, SH, dkk.RUBY HANDAYANI
2MOHAMAD FATKUL HUDA, SH, dkk.ASRARUL HAK
3ANDITA SUHARTO, SH., M.Kn., dk.PT. GRAHA SETURAN PERSADA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan menangguhkan dan atau membatalkan Penetapan Sita Jaminan Nomor 106/Pdt.G/2024/PN.Smn tanggal 07 November 2024 sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tetap (Inkracht Van Gewijsde);

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;

 

  1. Menyatakan Pembayaran oleh Pelawan kepada Terlawan III atas Unit Apartemen Grand Altuz C 610 milik Pelawan sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembayaran ke – I (pertama) telah dibayarkan pada tanggal 12 April 2015 berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai bentuk pembayaran pemesanan unit (booking fee) kepada Terlawan III;
  2. Pembayaran ke – II (kedua) telah dibayarkan pada tanggal 27 Mei 2015 berupa uang sejumlah Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk pembayaran Down Payment 1 (satu);
  3. Pembayaran ke – III (ketiga) telah dibayarkan pada tanggal 13 Juni 2017 berupa uang sejumlah Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) sebagai bentuk pembayaran Down Payment 2 (dua);
  4. Pembayaran ke – IV (empat) telah dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2017 berupa uang sejumlah Rp. 81.833,333,- (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai bentuk pembayaran Angsuran 1 (satu);
  5. Pembayaran ke – V (lima) telah dibayarkan pada tanggal 26 September 2017 berupa uang sejumlah Rp. 81.833,333,- (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai bentuk pembayaran Angsuran 2 (dua);
  6. Pembayaran ke – VI (enam) telah dibayarkan pada tanggal 26 Oktober 2017 berupa uang sejumlah Rp. 81.833,333,- (delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai bentuk pembayaran Angsuran 3 (tiga)

Adalah Sah Secara Hukum.

 

  1. Menyatakan Jual Beli antara Pelawan dengan Terlawan III atas Unit Apartemen Grand Altuz Hotel and Apartemen Yogyakarta C 610 Type Studio D dengan luas area 27,99 SGA Sah Secara Hukum.

 

  1. Menyatakan menangguhkan dan atau membatalkan Penetapan Sita Jaminan Nomor 106/Pdt. G/2024/PN.Smn tanggal 07 November 2024 tersebut  sampai ada Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat dan tetap (Inkracht Van Gewijsde);

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu

(uitvoorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun

kasasi;

 

  1. Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan

 

  1. Membebankan biaya perkara tersebut menurut hukum;

 

SUBSIDER ;   

 

mohon putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum [Ex Aequo Et Bono]----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak