Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.B/2025/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | PRASCOYO Alias ANAN DWI CAHYO Alias CAHYO Bin ( Alm ). SETRO PAWIRO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1320/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-71/Slmn/Eoh.2/03/2025
C. DAKWAAN : PERTAMA Bahwa Terdakwa PRASCOYO alias ANAN DWI CAHYO alias CAHYO bin (Alm) SETRO PAWIRO pada hari Sabtu tanggal 04 bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di toko emas Agung Pasar Pakem yang beralamat di Dsn Pakemtegal, Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, Terdakwa menghubungi saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari melalui pesan singkat whatsapp (WA) untuk mengajak berkenalan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengajak saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari untuk bertemu melalui pesan singkat WA dan kemudian Terdakwa datang menjemput saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari dan mengajak makan di warung bakso di Dsn Labasan Pakembinangun, Pakem Sleman. Bahwa kemudian saat berada di warung bakso, Terdakwa mengutarakan niatnya untuk menikahi saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari namun butuh biaya untuk menikahi saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari. Selanjutnya saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari mengatakan kepada Terdakwa untuk menggunakan 2 (dua) buah cincin yang saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari pakai untuk biaya, kemudian Terdakwa mengatakan cincin yang sedang digunakan oleh Saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari tersebut dijual saja hari ini karena sedang hari pasaran dan saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari setuju. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari menuju toko emas AGUNG di kompleks Pasar Pakem dan setelah sampai di depan Toko Emas AGUNG, Saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari melepaskan 2 (dua) buah cincin yang digunakan untuk kemudian dijual dan dibeli oleh Toko Emas AGUNG seharga Rp 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah) lalu uang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari ke warung soto di daerah Dsn Labasan Pakembinangun Pakem Sleman dan kemudian Terdakwa memberikan bungkusan kecil dari kain warna biru coklat yang sebelumnya telah Terdakwa siapkan, kepada saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari, dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan cincin Terdakwa ada di dalam bungkusan kecil tersebut dan meminta saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari tidak membuka bungkusan kain tersebut sebelum tanggal 10 Januari 2025, karena bungkusan tersebut sudah diberi doa oleh mbah dukun supaya uang hasil penjualan cincin dapat berlipat ganda. Kemudian pada Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjemput saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari dan mengajak ke tempat kos Terdakwa di Dsn. Bunder, Purwobinangun, Pakem Sleman, selanjutnya saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari menanyakan kepada Terdakwa terkait bungkusan berwarna biru coklat dan Terdakwa mengatakan bahwa syarat dari mbah dukun masih kurang dan Terdakwa tidak punya uang untuk menambah syarat tersebut. Selanjutnya saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari setuju untuk menyerahkan sepasang anting yang dipakai untuk dijual guna menambahkan syarat dari mbah dukun. Setelah itu Terdakwa memberikan amplop berisi koin yang dibungkus tisu dan mengatakan kepada saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari bahwa amplop tersebut dari mbah dukun untuk dijadikan satu dengan bungkusan berwarna biru coklat. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menjual anting-anting milik saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari di Toko Emas Pasar Pakem dan terjual seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari telah membuka bungkusan kain berwarna biru coklat dan isinya hanya 7 (tujuh) lembar kwitansi kosong dan terhadap amplop hanya berisi 2 (dua) keping uang logam Rp.100,- yang dibungkus tisu. Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa menjanjikan untuk menikahi saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari dan menceraikan istri terdakwa dengan rangkaian perkataan bohong ataupun tipu muslihat semata agar saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari mau menyerahkan atau menjual perhiasan miliknya dan uang hasil penjualan dikuasai oleh Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan siancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa PRASCOYO alias ANAN DWI CAHYO alias CAHYO bin (Alm) SETRO PAWIRO pada hari Sabtu tanggal 04 bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di toko emas Agung Pasar Pakem yang beralamat di Dsn Pakemtegal, Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bermula pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, Terdakwa menghubungi saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari melalui pesan singkat whatsapp (WA) untuk mengajak berkenalan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengajak saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari untuk bertemu melalui pesan singkat WA dan kemudian Terdakwa datang menjemput saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari dan mengajak makan di warung bakso di Dsn Labasan Pakembinangun, Pakem Sleman. Bahwa kemudian saat berada di warung bakso, Terdakwa mengutarakan niatnya untuk menikahi saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari namun butuh biaya untuk menikahi saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari. Selanjutnya saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari mengatakan kepada Terdakwa untuk menggunakan 2 (dua) buah cincin yang saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari pakai untuk biaya, kemudian Terdakwa mengatakan cincin yang sedang digunakan oleh Saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari tersebut dijual saja hari ini karena sedang hari pasaran dan saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari setuju. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari menuju toko emas AGUNG di kompleks Pasar Pakem dan setelah sampai di depan Toko Emas AGUNG, Saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari melepaskan 2 (dua) buah cincin yang digunakan untuk kemudian dijual dan dibeli oleh Toko Emas AGUNG seharga Rp 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah) lalu uang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari ke warung soto di daerah Dsn Labasan Pakembinangun Pakem Sleman dan kemudian Terdakwa memberikan bungkusan kecil dari kain warna biru coklat yang sebelumnya telah Terdakwa siapkan, kepada saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari, dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan cincin Terdakwa ada di dalam bungkusan kecil tersebut dan meminta saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari tidak membuka bungkusan kain tersebut sebelum tanggal 10 Januari 2025, karena bungkusan tersebut sudah diberi doa oleh mbah dukun supaya uang hasil penjualan cincin dapat berlipat ganda. Kemudian pada Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menjemput saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari dan mengajak ke tempat kos Terdakwa di Dsn. Bunder, Purwobinangun, Pakem Sleman, selanjutnya saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari menanyakan kepada Terdakwa terkait bungkusan berwarna biru coklat dan Terdakwa mengatakan bahwa syarat dari mbah dukun masih kurang dan Terdakwa tidak punya uang untuk menambah syarat tersebut. Selanjutnya saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari setuju untuk menyerahkan sepasang anting yang dipakai untuk dijual guna menambahkan syarat dari mbah dukun. Setelah itu Terdakwa memberikan amplop berisi koin yang dibungkus tisu dan mengatakan kepada saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari bahwa amplop tersebut dari mbah dukun untuk dijadikan satu dengan bungkusan berwarna biru coklat. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menjual anting-anting milik saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari di Toko Emas Pasar Pakem dan terjual seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari telah membuka bungkusan kain berwarna biru coklat dan isinya hanya 7 (tujuh) lembar kwitansi kosong dan terhadap amplop hanya berisi 2 (dua) keping uang logam Rp.100,- yang dibungkus tisu. Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa agar saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari mau menyerahkan atau menjual perhiasan miliknya dan uang hasil penjualan dikuasai oleh Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan saksi Elisabeth Dwi Nevi Lestari mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |