Petitum Permohonan |
-
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon;
- Menyatakan Penetapan Tersangka kepada 1. Sdri MONIKA SETIAHARTA, BA., sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/66b/VI/ 2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2024 An. Tersangka MONIKA SETIAHARTA, BA., 2. Penetapan Tersangka kepada Sdri. DARU PURWANINGSIH. S.H., M.Kn. sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/66.d/VI/2024/ Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2024 An. DARU PURWANINGSIH. S.H., M.Kn. 3. Penetapan Tersangka kepada DJOKO PUSTOKO ONGGO HARTONO sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka SP.Tap/66a/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2024, An. DJOKO PUSOKO ONGGO HARTONO dan 4. Penetapan Tersangka kepada ABDUL ROZAK HIDAYAT., sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/66c/VI/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Juni 2024 An. Tersangka Abdul Rozak Hidayat., tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan memulihkan seluruh hak, harkat dan martabat Pemohon I MONIKA SETIAHARTA, BA., Pemohon II DARU PURWANINGSIH. S.H., M.Kn., dan DJOKO PUSTOKO ONGGO HARTONO serta ABDUL ROZAK HIDAYAT seperti sedia kala atau seperti semula sebelum terbitnya surat-surat dari Penyidik dalam perkara a quo;
- Membebankan biaya perkara sebagaimana peraturan perundang-undangan.
-
SUBSIDER
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sleman cq Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, demi peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|