Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. MUHAMMAD ARIFIN Als. IPIN bin SUROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-544/M.4.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIFIN Als. IPIN bin SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SP Form-08

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/Slmn/Enz.2/01/2026

 

  1.    TERDAKWA 

      Nama lengkap                                :  MUHAMMAD ARIFIN alias IPIN bin SUROTO.

      Tempat lahir                                   :  Sukoharjo.    

      Umur/ Tanggal lahir                       :  24 Th/3 Mei 2001.

      Jenis Kelamin                                :  Laki-Laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan        :  Indonesia.

Alamat KTP                                   :  Dk. Pulerejo Rt.003 Rw.009 Krajan Weru Sukoharjo Jawa

                                                         Tengah.

Alamat Tempat Tinggal                :  Kost pak Jadi, Palgading Rt.002 Rw.017 Sinduharjo

                                                          Ngaglik Sleman DIY.

Agama                                           :  Islam.

Pekerjaan                                       :  Buruh.

Pendidikan                                     :  SMK Tamat Tahun 2020

           

  1. PENAHANAN

      Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan jenis penahanan        Rutan.

      Penyidik sejak tanggal 24 Nopember 2025 s.d. tanggal 13 Desember 2025;

Diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi DIY sejak tanggal 14 Desember 2025 s.d. tanggal 22 Januari 2026.

Penuntut umum sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIFIN alias IPIN bin SUROTO bersama dengan GERI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025, bertempat di Mess terdakwa yang beralamat di Babadan Rt.002 Rw.000 Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul DIY atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025, bertempat di kamar kost pak Jadi yang beralamat di Palgading Rt.002 Rw.017 Kel. Sinduharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman DIY atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu shabu seberat 53,3 (lima puluh tiga koma tiga) gram yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara :

  • Bahwa pada bulan Agustus 2025 terdakwa bebas dari Lapas Klas IIB Klaten dalam kasus Narkotika, kemudian pada awal Nopember 2025 terdakwa dihubungi oleh Geri (DPO) lewat Instagram dan meminta nomor WA terdakwa, lalu terdakwa memberikan nomor terdakwa yaitu 088902815483 dan 083132144786, selanjutnya Geri (DPO) menawarkan kepada terdakwa bekerja sebagai peluncur/kurir shabu milik Geri (DPO) dan terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar pukul 18.00 Wib pada waktu terdakwa berada di mess terdakwa yang beralamat di Babadan Rt.002 Rw.000 Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul DIY terdakwa dihubungi oleh Geri (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil shabu seberat 50 (lima puluh) gram di titik koordinat Maps berupa semak-semak di tepi jalan di dekat Pasar Kartasura Jawa Tengah selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol B 6544 KTC menuju ke lokasi lalu terdakwa mengambil shabu sesuai petunjuk Geri (DPO) selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Mess terdakwa di Kec. Piyungan Kab. Bantul DIY selanjutnya Geri (DPO) meminta terdakwa untuk membagi shabu tersebut ke dalam beberapa plastik klip bening selanjutnya terdakwa menimbang shabu menjadi 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 1 (satu) plastik,  10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) plastik dan @0,5 (nol koma lima) gram sebanyak 30 (tiga puluh) plastik kemudian sesuai permintaan Geri (DPO) terdakwa mengedarkan shabu tersebut yaitu 1 (satu) plastik berisi 25 (dua puluh lima) gram di area sawah daerah Maguwoharjo Depok Sleman DIY, 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) gram di Jalan Ring Road Selatan Banguntapan Bantul DIY,  30 (tiga puluh) plastik berisi @0,5 (nol koma lima) gram di sekitaran Maguwoharjo Sleman sampai Banguntapan Bantul DIY, pada waktu meletakkan shabu tersebut terdakwa mengirim Maps kepada Geri (DPO) dengan menggunakan HP merk OPPO seri A5, selanjutnya terdakwa menghapus Maps yang telah dikirimkan kepada Geri (DPO);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 Geri (DPO) memberitahu terdakwa akan ada pekerjaan lagi tapi masih menunggu Maps, selanjutnya terdakwa diminta Geri (DPO) untuk mencari kost di daerah Sleman selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mulai menempati di kamar kost pak Jadi yang beralamat di Palgading Rt.002 Rw.017 Kel. Sinduharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman DIY, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa melihat ada shabu yang tersisa dari pengiriman yang pertama dan setelah ditimbang beratnya 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram kemudian terdakwa membungkus shabu tersebut dengan tisu basah merk Aqua dibalut lakban hitam lalu meletakkan di semak-semak daerah Plataran Kiyudan Kel. Selomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman selanjutnya terdakwa mengirim Maps kepada Geri (DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa diminta Geri (DPO) untuk mengambil shabu seberat 50 (lima puluh) gram di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Kec. Delanggu Kab. Klaten Jawa Tengah di dekat tiang beton dengan ciri dibungkus lakban merah di dalam kresek hitam selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol B 6544 KTC menuju tempat sesuai Maps yang diarahkan Geri (DPO) setelah terdakwa mengambil shabu tersebut selanjutnya terdakwa bawa ke tempat kost pak Jadi lalu terdakwa mulai membagi shabu sesuai arahan dari Geri (DPO) pada sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa selesai membungkus shabu ke dalam plastik klip bening tiba-tiba datang petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan petugas;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bersama petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY mendatangi semak-semak di daerah Plataran Kiyudan Selomartani Kalasan Sleman DIY dan menemukan tisu basah merk Aqua dibalut lakban hitam berisi shabu yang diletakkan oleh terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.R/400.7.5/2030/D13.1 tanggal 27 Nopember 2025 terhadap barang bukti nomor 031214/T/11/2025 dan barang bukti nomor 031215/T/11/2025 setelah dilakukan pemeriksaan maka dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa terdakwa sebagai peluncur/kurir shabu mendapatkan upah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Geri (DPO);
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;

-----Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Joncto Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Joncto Pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 Joncto pasal 65 ayat (1) KUHP-----

atau

Kedua :

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIFIN alias IPIN bin SUROTO bersama dengan GERI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025, bertempat di Mess terdakwa yang beralamat di Babadan Rt.002 Rw.000 Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul DIY atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025, bertempat di kamar kost pak Jadi yang beralamat di Palgading Rt.002 Rw.017 Kel. Sinduharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman DIY atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu shabu seberat 53,3 (lima puluh tiga koma tiga) gram yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

  • Bahwa pada bulan Agustus 2025 terdakwa bebas dari Lapas Klas IIB Klaten dalam kasus Narkotika, kemudian pada awal Nopember 2025 terdakwa dihubungi oleh Geri (DPO) lewat Instagram dan meminta nomor WA terdakwa, lalu terdakwa memberikan nomor terdakwa yaitu 088902815483 dan 083132144786, selanjutnya Geri (DPO) menawarkan kepada terdakwa bekerja sebagai peluncur/kurir shabu milik Geri (DPO) dan terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar pukul 18.00 Wib pada waktu terdakwa berada di mess terdakwa yang beralamat di Babadan Rt.002 Rw.000 Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul DIY terdakwa dihubungi oleh Geri (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil shabu seberat 50 (lima puluh) gram di titik koordinat Maps berupa semak-semak di tepi jalan di dekat Pasar Kartasura Jawa Tengah selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol B 6544 KTC menuju ke lokasi lalu terdakwa mengambil shabu sesuai petunjuk Geri (DPO) selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Mess terdakwa di Kec. Piyungan Kab. Bantul DIY selanjutnya Geri (DPO) meminta terdakwa untuk membagi shabu tersebut ke dalam beberapa plastik klip bening selanjutnya terdakwa menimbang shabu menjadi 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 1 (satu) plastik,  10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) plastik dan @0,5 (nol koma lima) gram sebanyak 30 (tiga puluh) plastik kemudian sesuai permintaan Geri (DPO) terdakwa mengedarkan shabu tersebut yaitu 1 (satu) plastik berisi 25 (dua puluh lima) gram di area sawah daerah Maguwoharjo Depok Sleman DIY, 1 (satu) plastik berisi 10 (sepuluh) gram di Jalan Ring Road Selatan Banguntapan Bantul DIY,  30 (tiga puluh) plastik berisi @0,5 (nol koma lima) gram di sekitaran Maguwoharjo Sleman sampai Banguntapan Bantul DIY, pada waktu meletakkan shabu tersebut terdakwa mengirim Maps kepada Geri (DPO) dengan menggunakan HP merk OPPO seri A5, selanjutnya terdakwa menghapus Maps yang telah dikirimkan kepada Geri (DPO);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 Geri (DPO) memberitahu terdakwa akan ada pekerjaan lagi tapi masih menunggu Maps, selanjutnya terdakwa diminta Geri (DPO) untuk mencari kost di daerah Sleman selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mulai menempati di kamar kost pak Jadi yang beralamat di Palgading Rt.002 Rw.017 Kel. Sinduharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman DIY, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa melihat ada shabu yang tersisa dari pengiriman yang pertama dan setelah ditimbang beratnya 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram kemudian terdakwa membungkus shabu tersebut dengan tisu basah merk Aqua dibalut lakban hitam lalu meletakkan di semak-semak daerah Plataran Kiyudan Kel. Selomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman selanjutnya terdakwa mengirim Maps kepada Geri (DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa diminta Geri (DPO) untuk mengambil shabu seberat 50 (lima puluh) gram di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Kec. Delanggu Kab. Klaten Jawa Tengah di dekat tiang beton dengan ciri dibungkus lakban merah di dalam kresek hitam selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol B 6544 KTC menuju tempat sesuai Maps yang diarahkan Geri (DPO) setelah terdakwa mengambil shabu tersebut selanjutnya terdakwa bawa ke tempat kost pak Jadi lalu terdakwa mulai membagi shabu sesuai arahan dari Geri (DPO) pada sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa selesai membungkus shabu ke dalam plastik klip bening tiba-tiba datang petugas dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan petugas;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bersama petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY mendatangi semak-semak di daerah Plataran Kiyudan Selomartani Kalasan Sleman DIY dan menemukan tisu basah merk Aqua dibalut lakban hitam berisi shabu yang diletakkan oleh terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.R/400.7.5/2030/D13.1 tanggal 27 Nopember 2025 terhadap barang bukti nomor 031214/T/11/2025 dan barang bukti nomor 031215/T/11/2025 setelah dilakukan pemeriksaan maka dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa terdakwa sebagai peluncur/kurir shabu mendapatkan upah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Geri (DPO);
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan PN. Klaten Nomor : 110/Pid.Sus/2023/PN.Kln pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023.  

-----Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Joncto Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Joncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 Joncto Pasal 144 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 Joncto pasal 65 ayat (1) KUHP-----

 

dan

Ketiga :

------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIFIN alias IPIN bin SUROTO pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2025 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025, bertempat di kamar kost terdakwa yang beralamat di Palgading Rt.002 Rw.017 Sinduharjo Ngaglik Kab. Sleman DIY atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalah gunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri yaitu jenis shabu, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa dengan menggunakan potongan pipet kaca terdakwa merangkai bong/alat bantu hisap yang terdiri dari botol bekas air mineral di-isi air secukupnya kemudian terdakwa membuat lubang pada tutup botol lalu dimasukkan sedotan kemudian terdakwa memasang pipet kaca yang sudah di-isi shabu kemudian terdakwa membakar dengan korek gas sampai menghasilkan uap selanjutnya terdakwa menghisap uap tersebut sampai habis;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.RM : 00129617 tanggal 21 Nopember 2025 diperoleh hasil urine an. Muhammad Arifin positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa telah menyalah gunakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.   

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Joncto Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika------

 

 

SLEMAN,  22 Januari 2026

TTD MAS BAGAS_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199201182018011001

 

Pihak Dipublikasikan Ya