| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 168/Pid.B/2026/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | SUROTO BIN SUPRAPTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pid.B/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2458/M.4.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAANNomor : REG. PERKARA PDM-79/Slmn/Eoh.2/04/2026
a. Identitas Terdakwa :
b. Penahanan : RUTAN
PERTAMA -----Bahwa terdakwa SUROTO bin SUPRAPTO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah saksi MEGA PADMA NUR PRATAMA ST yang beralamat di dsn. Jowahan, Rt.003/Rw.028, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak", yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib setelah mengantar order customer dari stasiun tugu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan No Pol : AB-1031-QV terdakwa melintas dijalan depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST. kemudian terdakwa melihat burung dalam sangkar yang digantung di teras depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST yang beralamat di dsn. Jowahan, Rt.003/Rw.028, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I.Yogyakarta kemudian terdakwa berhenti dan atret mundur kebelakang persis di depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST. Selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan masuk ke pekarangan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST dan tanpa ijin mengambil 1(satu) ekor burung kenari jenis bon warna kuning hijau yang ada dalam sangkar yang di gantung di teras depan rumah dengan menggunakan kedua tangan. Setelah sangkar dan burung dalam penguasaan terdakwa, burung tersebut di ambil dari sangkarnya dan di masukkan kedalam tas pinggang warna hijau yang dibawa oleh terdakwa. Setelah berhasil dimasukkan tas, kemudian terdakwa langsung pergi menggunakan mobil. Selanjutnya burung tersebut terdakwa jual kepada pengunjung pasar yang tidak terdakwa kenal di pasar cebongan (pasar kliwon ) pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib dan laku Rp 100.000,00 ( seratus ribu rupiah) Bahwa uang hasil kejahatan terdakwa tersebut telah habis untuk beli rokok dan beli makan Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MEGA PADMA NUR PRATAMA ST mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berhak. -------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -----Bahwa terdakwa SUROTO bin SUPRAPTO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah saksi MEGA PADMA NUR PRATAMA ST yang beralamat di dsn. Jowahan, Rt.003/Rw.028, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, " yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum " yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib setelah mengantar order customer dari stasiun tugu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan No Pol : AB-1031-QV terdakwa melintas dijalan depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST. kemudian terdakwa melihat burung dalam sangkar yang digantung di teras depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST yang beralamat di dsn. Jowahan, Rt.003/Rw.028, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I.Yogyakarta kemudian terdakwa berhenti dan atret mundur kebelakang persis di depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST. Selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan masuk ke pekarangan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST dan tanpa ijin mengambil 1(satu) ekor burung kenari jenis bon warna kuning hijau yang ada dalam sangkar yang di gantung di teras depan rumah dengan menggunakan kedua tangan. Setelah sangkar dan burung dalam penguasaan terdakwa, burung tersebut di ambil dari sangkarnya dan di masukkan kedalam tas pinggang warna hijau yang dibawa oleh terdakwa. Setelah berhasil dimasukkan tas, kemudian terdakwa langsung pergi menggunakan mobil. Selanjutnya burung tersebut terdakwa jual kepada pengunjung pasar yang tidak terdakwa kenal di pasar cebongan (pasar kliwon ) pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib dan laku Rp 100.000,00 ( seratus ribu rupiah) Bahwa uang hasil kejahatan terdakwa tersebut telah habis untuk beli rokok dan beli makan Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MEGA PADMA NUR PRATAMA ST mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berhak. --------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 28 April 2026.
ADINDA HAPSARI, SH. Ajun Jaksa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


PENUNTUT UMUM