Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H SUROTO BIN SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2458/M.4.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUROTO BIN SUPRAPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : REG. PERKARA PDM-79/Slmn/Eoh.2/04/2026

 

a.    Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

SUROTO bin SUPRAPTO

 

NIK

:

3404011012810004

 

Tempat Lahir

:

Yogyakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 10-12-1981

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia / jawa

 

Alamat

:

Dsn.Jitengan, Rt/Rw: 002/027, Kal. Balecatur, Kap. Gamping, Kab. Sleman, Prov. D.I.Yogyakarta

 

Agama

Pekerjaan

:

:

Islam

Karyawan Swasta (Ojek Online)

 

Pendidikan

:

SMU (lulus)

 

b.   Penahanan : RUTAN                             

  • Oleh Penyidik

:

sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d tanggal 07 Maret 2026;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Oleh Penuntut Umum

:

 

:

sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d tanggal 16 April 2026;

 

Sejak tanggal 15 April 2026 s/d tanggal 04 Mei 2026

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa SUROTO bin SUPRAPTO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah saksi MEGA PADMA NUR PRATAMA ST yang beralamat di dsn. Jowahan, Rt.003/Rw.028, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak", yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib setelah mengantar order customer dari stasiun tugu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil  Toyota Avanza dengan No Pol : AB-1031-QV terdakwa melintas dijalan depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST. kemudian terdakwa melihat burung dalam sangkar yang digantung di teras depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST  yang beralamat  di dsn. Jowahan, Rt.003/Rw.028, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I.Yogyakarta kemudian terdakwa berhenti dan atret mundur kebelakang persis di depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST. Selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan masuk ke pekarangan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST dan tanpa ijin mengambil 1(satu) ekor burung kenari  jenis bon warna kuning hijau yang ada dalam sangkar yang di gantung di teras depan rumah dengan menggunakan kedua tangan. Setelah sangkar dan burung dalam penguasaan terdakwa, burung tersebut di ambil dari sangkarnya dan di masukkan kedalam tas pinggang warna hijau yang dibawa oleh terdakwa.

Setelah berhasil dimasukkan tas, kemudian terdakwa langsung pergi menggunakan mobil. Selanjutnya burung tersebut terdakwa jual kepada pengunjung pasar yang tidak terdakwa kenal di pasar cebongan (pasar kliwon ) pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib dan laku Rp 100.000,00 ( seratus ribu rupiah)

Bahwa uang hasil kejahatan terdakwa tersebut telah habis untuk beli rokok dan beli makan

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MEGA PADMA NUR PRATAMA ST mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berhak.

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa SUROTO bin SUPRAPTO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah saksi MEGA PADMA NUR PRATAMA ST yang beralamat di dsn. Jowahan, Rt.003/Rw.028, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, " yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum " yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib setelah mengantar order customer dari stasiun tugu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil  Toyota Avanza dengan No Pol : AB-1031-QV terdakwa melintas dijalan depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST. kemudian terdakwa melihat burung dalam sangkar yang digantung di teras depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST  yang beralamat  di dsn. Jowahan, Rt.003/Rw.028, Sumberagung, Moyudan, Sleman, D.I.Yogyakarta kemudian terdakwa berhenti dan atret mundur kebelakang persis di depan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST. Selanjutnya terdakwa turun dari mobil dan masuk ke pekarangan rumah saksi korban MEGA PADMA NUR PRATAMA ST dan tanpa ijin mengambil 1(satu) ekor burung kenari  jenis bon warna kuning hijau yang ada dalam sangkar yang di gantung di teras depan rumah dengan menggunakan kedua tangan. Setelah sangkar dan burung dalam penguasaan terdakwa, burung tersebut di ambil dari sangkarnya dan di masukkan kedalam tas pinggang warna hijau yang dibawa oleh terdakwa.

Setelah berhasil dimasukkan tas, kemudian terdakwa langsung pergi menggunakan mobil. Selanjutnya burung tersebut terdakwa jual kepada pengunjung pasar yang tidak terdakwa kenal di pasar cebongan (pasar kliwon ) pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib dan laku Rp 100.000,00 ( seratus ribu rupiah)

Bahwa uang hasil kejahatan terdakwa tersebut telah habis untuk beli rokok dan beli makan

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MEGA PADMA NUR PRATAMA ST mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berhak.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sleman, 28 April 2026.

Dokumen Pindaian_page-0001PENUNTUT UMUM

 

ADINDA HAPSARI, SH.

Ajun Jaksa.

Pihak Dipublikasikan Ya