Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.Sus/2025/PN Smn | TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H. | JOKO PURNOMO Bin JOKO TURYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1902/M.4.11/Enz.2/04/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM-41/SLMN/Enz.2/04/2025
Penahanan Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 06 Mei 2025.
Kesatu:
------- Bahwa Terdakwa JOKO PURNOMO Bin JOKO TURYONO pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di kamar rumah terdakwa dengan alamat Bogem RT. 006/RW.002 Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB. terdakwa menelepon Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan menentukan tempat bertemu. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB. terdakwa pergi menuju ke Alfamart yang ada di daerah Mojolaban Kabupaten Sukuharjo untuk bertransaksi dengan Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI. Pada pukul 21.00 WIB. terdakwa bertemu dengan Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI di depan Alfamart tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI, sedangkan Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI menyerahkan paket Narkotika jenis Shabu seberat ± 1 (satu) gram. Selanjutnya terdakwa membawa pulang paket Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan sisa Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa simpan di bawah kasur kamar terdakwa untuk dikonsumsi pada keesokan hari. --------------------
------- Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB., bertempat di depan rumah terdakwa dengan alamat Bogem RT. 006/RW.002 Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan Kabupaten Sleman, Saksi ARIF YUDI H., S.IP. dan Saksi DENY KURNIAWAN, S.H. (petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap terdakwa sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa terdakwa tanpa hak telah memiliki Narkotika. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta tersebut melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian maupun penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SADJIMAN, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk putih dengan berat bruto ± 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram yang diduga berisi Shabu yang dibungkus sobekan kertas warna putih berada di bawah kasur kamar terdakwa, 1 (satu) buah Simcard Three dengan nomor +6289603913543 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berada di atas kasur kamar terdakwa. --------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke kantor Polda. D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta Nomor: R/400.7.5/206/D13.1 tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp.PK., dkk., pada pokoknya menerangkan: Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/43/II/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003068/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU Kedua:
------- Bahwa Terdakwa JOKO PURNOMO Bin JOKO TURYONO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di kamar rumah terdakwa dengan alamat Bogem RT. 006/RW.002 Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB. terdakwa menelepon Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan menentukan tempat bertemu. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB. terdakwa pergi menuju ke Alfamart yang ada di daerah Mojolaban Kabupaten Sukuharjo untuk bertransaksi dengan Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI. Pada pukul 21.00 WIB. terdakwa bertemu dengan Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI di depan Alfamart tersebut, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI, sedangkan Saksi SURYA DHANI Alias DAMKAR Bin SUNARDI menyerahkan paket Narkotika jenis Shabu seberat ± 1 (satu) gram. Selanjutnya terdakwa membawa pulang paket Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri. ---------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB., bertempat di kamar rumah terdakwa dengan alamat Bogem RT. 006/RW.002 Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan Kabupaten Sleman, terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membuat alat hisap (bong) menggunakan sebuah botol bekas Aqua yang dipasangi 2 (dua) buah sedotan di ujung botol, dan pada salah satu ujung sedotan tersebut dipasang pipet kaca. Selanjutnya terdakwa memasukkan sebagian paket Shabu dalam pipet kaca, dan membakar pipet kaca tersebut menggunakan korek api sehingga menghasilkan asap yang masuk ke alat hisap (bong), kemudian terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan mulut, dan mengeluarkan asap melalui mulut maupun hidung layaknya orang merokok. Setelah itu terdakwa membongkar alat hisap (bong) tersebut, dan membakarnya di tempat sampah belakang rumah terdakwa, sedangkan sisa Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa simpan di bawah kasur kamar terdakwa untuk dikonsumsi pada keesokan hari. --------------------------------
------- Pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB., bertempat di depan rumah terdakwa dengan alamat Bogem RT. 006/RW.002 Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan Kabupaten Sleman, Saksi ARIF YUDI H., S.IP. dan Saksi DENY KURNIAWAN, S.H. (petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap terdakwa sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa terdakwa tanpa hak telah menyalahgunakan Narkotika. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta tersebut melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian maupun penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SADJIMAN, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk putih dengan berat bruto ± 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram yang diduga berisi Shabu yang dibungkus sobekan kertas warna putih berada di bawah kasur kamar terdakwa, 1 (satu) buah Simcard Three dengan nomor +6289603913543 dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berada di atas kasur kamar terdakwa. ------------------------------
------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke kantor Polda. D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Berdasarkan hasil tes urine dari Instalasi Laboratorium R.S. Bhayangkara Polda. D.I. Yogyakarta tertanggal 16 Februari 2025 yang ditandatangani dr. RETNO AMI S., M.Sc., Sp.PK., dkk. pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan No. Rekam Medis: 00123682, atas nama pasien JOKO PURNOMO, tanggal lahir 05 Oktober 1986, alamat Bogem RT. 006/RW.002 Tamanmartani, Kalasan, Sleman, pengambilan spesimen 16 Februari 2025 pukul 17.57 WIB., Nama Pemeriksaan: Methamphetamine (M-AMP) hasil POSITIF. ------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |