Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. HASTUARDHY PANDU MAHENDRA, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2112/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : Pdm-121/Eoh.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

HASTUARDHY PANDU MAHENDRA, S.T.

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

 

Umur / Tgl. Lahir

:

40 Tahun/23 Mei 1984

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Pugeran RT 01/RW 64, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DI Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN  :

 

 

 

  •  

Para Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d tanggal 03 April 2025.

 

  •  

Penahanan Para Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 04 April 2025 s/d 13 Mei 2025

 

  • D

Ditahan oleh JPU

:

Di Rutan, sejak 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025

 

 

 

           

C.      DAKWAAN     :

 

Bahwa ia Terdakwa HASTUARDHY PANDU MAHENDRA, S.T. pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Depan Nugraha Fotocopy yang beralamat di Karangmalang, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 11.40 Wib Terdakwa datang ke toko fotocopy “Nugraha Fotocopy yang beralamat di karangmalang, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2015, warna putih biru, No.Pol : AB 5890 PU, Nomor Rangka : MH1JFP112FK861688 dan selanjutnya melihat sebuah tas ransel warna hitam milik Saksi Abhar Amali beserta isinya di atas sepeda motor tepatnya diantara jok dan stang sepeda motor. Bahwa kemudian Terdakwa langsung mengambil tas tersebut dengan memegang menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa menggunakan alat bantu dan selanjutnya diletakkan diantara jok dan stang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa lalu pergi.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membawa tas milik Saksi Abhar Amali beserta isinya ke daerah seturan tepatnya di belakang apartemen VIVO kemudian membuka tas dan mengambil 1 (satu) buah Laptop merk MSI type Modern 14-B11MOU, Warna Carbon Gray dengan Serial Number: K2107N0092241 dan 1 (satu) buah HP Xiaomi Mi 9T, Warna Hitam dengan nomor terpasang 085640549392, kemudian membuang tas ransel warna hitam dan kartu telephone dengan nomor 085640549392.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa datang ke tempat jual beli laptop bernama XLIMIT COMPUTER yang beralamat di daerah Nologaten, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman untuk menjual 1 (satu) buah Laptop merk MSI type Modern 14-B11MOU, Warna Carbon Gray dengan Serial Number: K2107N0092241 dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sementara untuk 1 (satu) buah HP Xiaomi Mi 9T, Warna Hitam masih dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Abhar Amali mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp8.000.000,-(delapan juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP

 

 

Sleman, 7 Mei 2025

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198708192009122004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya