| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Kepada Terlawan II untuk menunda dan/atau membatalkan sementara Pelaksanaaan Lelang atas objek Tanah dan Bangunan milik Para Pelawan yang terletak di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 14154/CONDONGCATUR terdaftar atas nama SITI WAHYUNI sebagaimana Surat Ukur Nomor : 00040, Tertanggal 10/02/2010 dan diterbitkan pada tanggal 01/03/2010 karena merupakan harta Warisan (Boedel) yang belum dibagi sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atau :
- Menyatakan untuk menghentikan Proses Pelelangan yang diajukan oleh Terlawan – I melalui Terlawan – II sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
- Melarang Terlawan I dan Terlawan II Beserta Pihak manapun yang bekerja sama dengannya untuk melakukan Tindakan Hukum atau Fisik apapun terhadap objek yang disengketakan selama proses perkara ini berjalan.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa Pelawan adalah merupakan Nasabah yang benar dan beritikad baik.
- Membatalkan Surat Pemberitahuan pendaftaran pelaksanaan Lelang ke Kantor Terlawan – II dengan Nomor Register : 537784.2025.10.162679 tertanggal 15 Oktober 2025 , karena Agunan yang dijaminkan kepada Terlawan – I adalah merupakan harta warisan yang belum dibagi (Boedel).
- Menghukum Para Terlawan ( Terlawan – I dan Terlawan – II ) untuk taat dan patuh dan mengesampingkan proses pelelangan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 14154/CONDONGCATUR terdaftar atas nama SITI WAHYUNI sebagaimana Surat Ukur Nomor : 00040, Tertanggal 10/02/2010 dan diterbitkan pada tanggal 01/03/2010.
- Menyatakan bahwa Tindakan Terlawan I dalam mendaftarkan lelang ke Kantor Terlawan II dengan Nomor Register : 537784.2025.10.162679 tertanggal 15 Oktober 2025 atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 14154 yang terletak di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 14154/CONDONGCATUR terdaftar atas nama SITI WAHYUNI sebagaimana Surat Ukur Nomor : 00040, Tertanggal 10/02/2010 dan diterbitkan pada tanggal 01/03/2010 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum.
- Memerintahkan Terlawan II untuk membatalkan proses lelang dan menolak pendaftaran pelaksanaan lelang dari Terlawan I.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar perkara aquo.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |