| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 16930/Wedomartani yang terletak di Pokoh RT 002 RW 019, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tetap menempati, menguasai, menggunakan, dan/atau mempertahankan penguasaan atas objek sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT beserta anggota keluarganya, penghuni, pihak yang memperoleh hak dari TERGUGAT, maupun siapa pun yang menguasai objek sengketa berdasarkan izin atau hubungan hukum dengan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik, aman, dan bebas dari penguasaan pihak mana pun;
- Menghukum TERGUGAT beserta pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada angka 4 untuk mengeluarkan seluruh barang, benda, maupun harta kekayaan miliknya dari objek sengketa;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, maupun tindakan hukum dan/atau tindakan faktual lainnya atas objek sengketa tanpa persetujuan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar R.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- ehingga total seluruh kerugian yang wajib dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan pengosongan dan penyerahan objek sengketa terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|