Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/Slmn/Eoh.2/04/2025
- TERDAKWA :
Nama Lengkap : HERU SUHERMAN BIN ROHWIYANTO
Tempat Lahir : Ciamis
Umur/Tgl. Lahir : 49 Tahun/ 16 Desember 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Lingkungan Hungki Rt. 01 Rw. 03, Kel. Cigembor, Kec. Ciamis, Kab.
Ciamis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh harian lepas.
Pendidikan : STM
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 28 Februari 2025 s/d tanggal 19 Maret 2025.
- Perpanjangan
- Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d tanggal 28 April 2025.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 22 April 2025 s/d tanggal 11 Mei 2025.
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa HERU SUHERMAN BIN ROHWIYANTO bersama-sama saksi Sabit Bin Zaenal Abidin (berkas terpisah), Sdr. Sapta Ginanjar als Sapta (DPO), dan Sdr. Budi als Balor (DPO), antara hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 17.30 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Vivo Apartemen, Kledokan, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
-
-
- Bahwa awalnya pada bulan Februari tahun 2025, terdakwa telah bersepakat dengan Sdr. Sapta Ginanjar als Sapta (DPO), saksi Sabit Z
- aenal Abidin (berkas terpisah), dan Sdr. Budi als Balor (DPO) untuk menyewa sepeda motor dan lalu tanpa sepengetahuan pemiliknya, akan dijual.
- Bahwa selanjutnya antara hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 17.30 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Vivo Apartemen, Kledokan, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, saksi Sabit Zaenal Abidin (berkas terpisah) dan Sdr. Budi als Balor ( DPO) dengan menggunakan KTP atas nama ASEP PIRMANSYAH, telah berhasil menyewa 2 unit sepeda motor milik saksi Yanuar Gajaksahda, yaitu : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 L1F02N36L1 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5856-HV ,warna motor : Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5282-HV ,warna motor : Hitam dan selanjutnya masih dalam bulan Februari tahun 2025, Terdakwa bersama Sdr. Sapta Ginanjar als Sapta (DPO) mendatangi Vivo Apartemen, Kledokan, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman dan lalu membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 L1F02N36L1 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5856-HV ,warna motor : Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5282-HV ,warna motor : Hitam tersebut dan membawanya menuju ke Ciamis dan Tasikmalaya dan untuk 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 L1F02N36L1 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5856-HV berhasil dijual oleh Sdr. Budi als Balor (DPO) dan untuk 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5282-HV ,warna motor : Hitam tersebut dibawa oleh Sdr. Sapta Ginanjar als Sapta (DPO).
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Februari 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Depok Barat dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 3 dengan warna GOLD
-
- Bahwa barang milik saksi Yanuar Gajaksahda yang di bawa oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut dan sampai saat ini belum ditemukan tersebut, bernilai kurang lebih Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. --------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa HERU SUHERMAN BIN ROHWIYANTO bersama-sama saksi Sabit Bin Zaenal Abidin (berkas terpisah), Sdr. Sapta Ginanjar als Sapta (DPO), dan Sdr. Budi als Balor (DPO), antara hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 17.30 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Vivo Apartemen, Kledokan, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
-
-
- Bahwa awalnya pada bulan Februari tahun 2025, terdakwa telah bersepakat dengan Sdr. Sapta Ginanjar als Sapta (DPO), saksi Sabit Zaenal Abidin (berkas terpisah), dan Sdr. Budi als Balor (DPO) untuk menyewa sepeda motor dan lalu tanpa sepengetahuan pemiliknya, akan dijual.
- Bahwa selanjutnya antara hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 17.30 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Vivo Apartemen, Kledokan, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, saksi Sabit Zaenal Abidin (berkas terpisah) dan Sdr. Budi als Balor ( DPO) dengan menggunakan KTP atas nama ASEP PIRMANSYAH, telah berhasil menyewa 2 unit sepeda motor milik saksi Yanuar Gajaksahda, yaitu : 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 L1F02N36L1 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5856-HV ,warna motor : Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5282-HV ,warna motor : Hitam dan selanjutnya masih dalam bulan Februari tahun 2025, Terdakwa bersama Sdr. Sapta Ginanjar als Sapta (DPO) mendatangi Vivo Apartemen, Kledokan, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman dan lalu membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 L1F02N36L1 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5856-HV ,warna motor : Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5282-HV ,warna motor : Hitam tersebut dan membawanya menuju ke Ciamis dan Tasikmalaya dan untuk 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 L1F02N36L1 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5856-HV berhasil dijual oleh Sdr. Budi als Balor (DPO) dan untuk 1 (satu) unit Sepeda motor Honda vario 125 A/T tahun 2023 Nopol: AB-5282-HV ,warna motor : Hitam tersebut dibawa oleh Sdr. Sapta Ginanjar als Sapta (DPO).
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Februari 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Depok Barat dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 3 dengan warna GOLD
-
- Bahwa barang milik saksi Yanuar Gajaksahda yang di bawa oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut dan sampai saat ini belum ditemukan tersebut, bernilai kurang lebih Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. -----
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------
Sleman, 25 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
EUIS RATNAWATI, S.H.MH.
JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.
|