Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Smn Agus Kuncoro Devi Anggaeni Prawidiyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Kuncoro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Devi Anggaeni Prawidiyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum
  1. :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat Kuasa yang ditandatangani  PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 27 Agustus 2024  adalah Sah  ;
  3. Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan Cidera janji ( Wanprestasi ) dan sangat merugikan PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 140.000.000 .-  (seratus empat puluh juta rupiah ) , dengan perinciaan sebagai berikut :

- Honorarium Lawyer Fee sebesar Rp.20.000.000 ,- ( dua puluh juta rupiah )

- Success Fee Lawyer sebesar Rp.120.000. 000 ,-( seratus dua puluh juta rupiah ) ;

5 . Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada      PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000 ,- ( Seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ;

 

6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih      dahulu , meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT ;

7. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

                     SUBSIDAIR :

                     Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum dan kebenaran ( Ex Aequo Et

                     Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak