| Petitum |
-
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli tanah antara Penggugat dengan Almarhum Surono selaku pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Dayu Baru RT/RW:004/028, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, DIY berdasarkan Letter C No 180 Persil 183 S III, dengan luas 87,50m2 berdasarkan Kwitansi Jual Beli tertanggal 18 September 2002, seharga Rp. 32.812.500,00 ( Tiga puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milik bu Agus dan Pak Sukoco;
• Sebelah Timur : Parit Kecil;
• Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Bambang Yunianto Eko
• Sebelah Barat : Jalan Dayu Baru;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Letter C No 180 Persil 183 SIII luas 87,50 m2 yang terletak di Dayu Baru RT/RW:004/028, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, Provinsi DIY.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual objek tanah milik Penggugat berdasarkan Letter C No 180 Persil 183 S III, luas 87.50m2, yang terletak di Dayu Baru RT/RW:004/028, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, Provinsi DIY. kepada Tergugat II tanpa memperdulikan hak Penggugat atas pembayaran Objek Tanah milik Penggugat berdasarkan Letter C No. 180 Persil 183 S III , dengan luas 87,50m2 tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menguasai, menempati dan membangun bangunan dan atau perbuatan lainnya diatas objek tanah milik Penggugat berdasarkan Letter C No. 180 Persil 183 S III, luas 87.50m2 , yang terletak di Dayu Baru RT/RW:004/028, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, DIY. tanpa hak dan tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan, membongkar bangunan yang dibangun diatas tanah milik Penggugat berdasarkan Letter C No. 180 Persil 183 S III luas 87.50m2 kemudian menyerahkan Objek tanah milik Penggugat tersebut dalam keadaan baik , kosong , bersih dan tanpa beban/bangunan apapun yang menyertainya baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain apabila perlu dengan menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Atau Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar harga tanah tersebut sebagai kerugian Materiil sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat ini pada lokasi tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) per meter yakni sejumlah Rp.875.000.000,00,- (delapan ratus tujuh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil yang dialami Penggugat atas Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang apabila ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah). kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai dan atau terlambat mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Objek tanah dan bangunan berikut Sertifikat Hak Milik No. 803/Sinduharjo, Gambar Situasi No. 2941 , Tanggal 27-3-1991 luas tanah 651 m2, yang terletak di Jl. Dayu Baru RT/RW:004/028, Kel. Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, DIY milik Tergugat II. dan Letter C No. 183 seluas 87,50m2 milik Penggugat yang dikuasai Tergugat II.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SLEMAN) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat berdasarkan Letter C No180 Persil 183 S III.. luas 87,50m2 ke atas nama Penggugat dan menjadikan putusan Pengadilan ini sebagai pengganti dan atau laksana Akta Jual Beli atas tanah dalam jual beli antara Almarhum Surono sebagai penjual dengan Penggugat sebagai Pembeli, serta sebagai pengganti syarat lain yang diperlukan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat, sesuai dengan posisi dan kedudukan serta ukuran tanah seluas 87,50m2 sebagaimana tertuang dalam putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat menyatakan banding dan kasasi serta perlawanan hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan Tergugat I , Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk mentaati,tunduk dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara aquo;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Para Tergugat dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |