| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Des. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
| Nomor Perkara |
14/Pid.Pra/2024/PN Smn |
| Tanggal Surat |
Jumat, 13 Des. 2024 |
| Nomor Surat |
477/HK/SK.PID/XII/2024/PN Smn |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | BONDAN SUPARNO, S.T., M.ED., IT. |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Polda DIY Cq Ditreskrimsus Polda DIY Cq Kanit Tipikor |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | VINCENTIUS HARYO DHANENDRO SH MH | Kepala Polda DIY Cq Ditreskrimsus Polda DIY Cq Kanit Tipikor |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah.
- Menyatakan bahwa penyitaan barang/dokumen yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan penetapan tersangka kepada Pemohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang/dokumen yang telah disita kepada dr. CACA WULANSARI.
- Memulihkan hak-hak Pemohon yang telah dirugikan akibat tindakan Termohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |