Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2026/PN Smn TRISTANTO, SE 1.Prof . dr . Arif Faisal, sp.Rad(K)-DHSM
2.Dra. ISTINI
3.TUKIMAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRISTANTO, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Prof . dr . Arif Faisal, sp.Rad(K)-DHSM
2Dra. ISTINI
3TUKIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni penanaman atau pembiaran :
  • Pohon durian, dengan ciri-ciri : tinggi 11 meter, berjarak 2,6 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Pohon alpukat, dengan ciri-ciri :  tinggi 10 meter, berjarak 3,1 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Pohon mangga, dengan ciri-ciri :  tinggi 6 meter, berjarak 3,3 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Pohon mahkota dewa, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,4 meter, berjarak 0,45 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Pohon kamboja bali, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,3 meter, berjarak 0,7 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Pohon kelor, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,4 meter, berjarak 1 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Pohon salam koja, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,3 meter, berjarak 0,6 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Pohon singkong karet, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,5 meter, berjarak 0,5 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Pohon singkong karet, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,4 meter, berjarak 3,7 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Tanaman TEH PAGAR, dengan ciri-ciri :  tinggi 1,3 meter, berjarak 45 sentimeter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  • Tanaman TEH PAGAR, dengan ciri-ciri :  tinggi 1,2 meter, berjarak 40 sentimeter dari batas tanah milik PENGGUGAT,

adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memusnahkan pohon berupa  :
  1. Pohon durian, dengan ciri-ciri : tinggi 11 meter, berjarak 2,6 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  2. Pohon alpukat, dengan ciri-ciri :  tinggi 10 meter, berjarak 3,1 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  3. Pohon mangga, dengan ciri-ciri :  tinggi 6 meter, berjarak 3,3 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  4. Pohon mahkota dewa, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,4 meter, berjarak 0,45 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  5. Pohon kamboja bali, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,3 meter, berjarak 0,7 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  6. Pohon kelor, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,4 meter, berjarak 1 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  7. Pohon salam koja, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,3 meter, berjarak 0,6 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  8. Pohon singkong karet, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,5 meter, berjarak 0,5 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  9. Pohon singkong karet, dengan ciri-ciri :  tinggi 2,4 meter, berjarak 3,7 meter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  10. Tanaman TEH PAGAR, dengan ciri-ciri :  tinggi 1,3 meter, berjarak 45 sentimeter dari batas tanah milik PENGGUGAT,
  11. Tanaman TEH PAGAR, dengan ciri-ciri :  tinggi 1,2 meter, berjarak 40 sentimeter dari batas tanah milik PENGGUGAT,

selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tanpa syarat apapun yang pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian atau aparat negara yang sah untuk itu;

 

  1. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian:
  2.            
    1.  

                        Barat   : Tristanto (nomor SHM: 05439, BPN Sleman)

                        Timur   : Jalan

                        Selatan : Jasmin

                        Utara   : Jalan

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebagai berikut:
  2.            
  3.  

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatannya sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Melarang TERGUGAT untuk menanam kembali pohon-pohon dan pagar hidup yang melanggar pasal 665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , yang berbatasan dengan tanah milik PENGGUGAT.
  3. Memberikan izin dan hak kepada PENGGUGAT untuk memusnahkan segala pohon dan pagar hidup  yang akan ditanam kembali oleh TERGUGAT yang melanggar pasal 665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , yang berbatasan dengan tanah milik PENGGUGAT, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap  
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak