| Petitum |
PETITUM
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk segera menghentikan seluruh tindakan hukum maupun perbuatan faktual yang mengatasnamakan Yayasan Makmur Pangan Sehat (MPS) yang didasarkan pada:
- Rapat Pembina tanggal 25 Januari 2026;
- Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Nomor 002/Y-MPS/KEP/01/2026;
- Akta Perubahan Yayasan Nomor 07 tanggal 09 Februari 2026;
beserta segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan penguasaan, pengelolaan, pengalihan, maupun tindakan hukum apa pun terhadap aset, kegiatan operasional, dan hubungan kerja sama Yayasan Makmur Pangan Sehat (MPS) sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan penguasaan, pengelolaan, perubahan operasional, maupun tindakan hukum apa pun terhadap unit-unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari Yayasan Makmur Pangan Sehat (MPS), sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan agar keadaan hukum dan f?ktual Yayasan Makmur Pangan Sehat (MPS) dikembalikan dan/atau dipertahankan dalam keadaan semula (status quo) sebagaimana berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003875.AH.01.05 Tahun 2025;
- Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan provisi ini;
- Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum;
PETITUM :
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang sah dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan Makmur Pangan Sehat (MPS);
- Menyatakan Rapat Pembina Yayasan Makmur Pangan Sehat tanggal 25 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Makmur Pangan Sehat (MPS) Nomor 002/Y-MPS/KEP/01/2026 terkait pemberhentian Para Penggugat sebagai organ Yayasan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Perubahan Yayasan Makmur Pangan Sehat Nomor 07 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Purwatiningsih, S.H., M.Kn. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala akibat hukum dari perubahan data yayasan tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan yang mengatasnamakan Yayasan Makmur Pangan Sehat berdasarkan keputusan yang tidak sah tersebut;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak;
- Memerintahkan agar sita jaminan tersebut tetap berlaku dan dipertahankan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), serta dapat dilanjutkan sebagai sita eksekusi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |