Dakwaan |
![Copy of logo KEJAKSAAN (Large).jpg]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-123/Slmn/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : ALMAS FARID Bin MASDAR
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 27 Tahun / 06 Januari 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman,
Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 18 Juni 2025 s/d 07 Juli 2025;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 08 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025;
Oleh JPU : Rutan, sejak 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025;
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira jam 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dusun Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum, Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polresta Sleman yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR yang tinggal di Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta sering melakukan penyalahgunaan Psikotropika Gol.IV lalu setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira jam 17.15 Wib di dusun dusun Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta yang ditemukan 16 (enam belas) butir pil Alprazolam;
- Bahwa awalnya Terdakwa menerima pil Alprazolam dari Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 16.30 WIB, Terdakwa yang sedang mengobrol dengan Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO menanyakan apakah sudah periksa dan dijawab belum karena tidak mempunyai uang, lalu Terdakwa berinisiatif apakah Saksi SARGIMIN mau dibayari untuk periksa lalu Saksi SARGIMIN mengiyakan dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan sebanyak 10 Butir, lalu Terdakwa menunggu Saksi SARGIMIN periksa di dokter ADRIAN di Gandok, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB kemudian setelah selesai periksa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membeli pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam di Apotik Solusi Sehat di Jl. Besole Raya, Rt 007 Rw 034, Trihanggo, Gamping, Sleman Yogyakarta, dan setelah keluar Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri;
- Bahwa Terdakwa mengenal SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO sudah sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, dan baru sekali 1 (satu) kali memberikan uang kepada SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO untuk berobat dan membeli pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/908/D13.1 tertanggal 25 (dua puluh lima ) Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. Seviana Primawati, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt., 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT, mengetahui Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp PK, menerima barang bukti yang diberi nomor barang bukti BB/61/VI/2025/Narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR yaitu didalamnya terdapat 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang diberi No. Kode Laboratorium 013581/T/06/2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan POSITIF ALPRAZOLAM yang termasuk dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin baik dari pemerintah maupun Instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira jam 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dusun Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum, Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) (12 ayat (2) (Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh : a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah); yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polresta Sleman yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR yang tinggal di Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta sering melakukan penyalahgunaan Psikotropika Gol.IV lalu setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira jam 17.15 Wib di dusun dusun Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta yang ditemukan 16 (enam belas) butir pil Alprazolam;
- Bahwa awalnya Terdakwa menerima pil Alprazolam dari Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 16.30 WIB, Terdakwa yang sedang mengobrol dengan Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO menanyakan apakah sudah periksa dan dijawab belum karena tidak mempunyai uang, lalu Terdakwa berinisiatif apakah Saksi SARGIMIN mau dibayari untuk periksa lalu Saksi SARGIMIN mengiyakan dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan sebanyak 10 Butir, lalu Terdakwa menunggu Saksi SARGIMIN periksa di dokter ADRIAN di Gandok, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB kemudian setelah selesai periksa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membeli pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam di Apotik Solusi Sehat di Jl. Besole Raya, Rt 007 Rw 034, Trihanggo, Gamping, Sleman Yogyakarta, dan setelah keluar Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri;
- Bahwa Terdakwa mengenal SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO sudah sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, dan baru sekali 1 (satu) kali memberikan uang kepada SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO untuk berobat dan membeli pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/908/D13.1 tertanggal 25 (dua puluh lima ) Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. Seviana Primawati, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt., 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT, mengetahui Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp PK, menerima barang bukti yang diberi nomor barang bukti BB/61/VI/2025/Narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR yaitu didalamnya terdapat 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang diberi No. Kode Laboratorium 013581/T/06/2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan POSITIF ALPRAZOLAM yang termasuk dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin baik dari pemerintah maupun Instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 60 Ayat (3) UU Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira jam 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dusun Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum, Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) (Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/ pasien), pasal 14 ayat (4) (Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polresta Sleman yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR yang tinggal di Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta sering melakukan penyalahgunaan Psikotropika Gol.IV lalu setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira jam 17.15 Wib di dusun dusun Jetis IV Rt 002 Rw 007, Sidoagung, Godean, Sleman, Yogyakarta yang ditemukan 16 (enam belas) butir pil Alprazolam;
- Bahwa awalnya Terdakwa menerima pil Alprazolam dari Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 16.30 WIB, Terdakwa yang sedang mengobrol dengan Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO menanyakan apakah sudah periksa dan dijawab belum karena tidak mempunyai uang, lalu Terdakwa berinisiatif apakah Saksi SARGIMIN mau dibayari untuk periksa lalu Saksi SARGIMIN mengiyakan dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan sebanyak 10 Butir, lalu Terdakwa menunggu Saksi SARGIMIN periksa di dokter ADRIAN di Gandok, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB kemudian setelah selesai periksa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membeli pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam di Apotik Solusi Sehat di Jl. Besole Raya, Rt 007 Rw 034, Trihanggo, Gamping, Sleman Yogyakarta, dan setelah keluar Saksi SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri;
- Bahwa Terdakwa mengenal SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO sudah sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, dan baru sekali 1 (satu) kali memberikan uang kepada SARGIMIN Alias MENTHOK Bin SULARNO untuk berobat dan membeli pil Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/908/D13.1 tertanggal 25 (dua puluh lima) Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. dr. Seviana Primawati, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt., 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT, mengetahui Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp PK, menerima barang bukti yang diberi nomor barang bukti BB/61/VI/2025/Narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Terdakwa ALMAS FARID Bin MASDAR yaitu didalamnya terdapat 16 (enam belas) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika yang diberi No. Kode Laboratorium 013581/T/06/2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan POSITIF ALPRAZOLAM yang termasuk dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin baik dari pemerintah maupun Instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 60 Ayat (5) UU Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
Sleman, 12 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
Kusuma Eka Mahendra R, SH, MH.
Jaksa Muda
|