Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II dan III seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan jual beli Pertama antara MURJIONO/Penggugat II dan MURSIDI /Penggugat III dengan FADLILLAH/Penggugat I adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Hj.SUTARTI alm. dan SIGIT SURYANTO/Tergugat III adalah Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi (ingkar jani).
- Menyatakan Jual beli ke-dua antara FADLILLAH/Penggugat I dengan Hj.SUTARTI adalah batal demi hukum, karena si pembeli tidak memenuhi janji dan kewajibannya untuk membayar lunas harga pembeliannya ( wanprestasi/ingkar janji )
- Menyatakan jual beli ke-tiga dan ke-empat dalam perkara ini adalah jual beli yang batal demi hukum/cacat hukum/ tidak sah menurut hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum FADLILLAH/Penggugat I adalah pemilik satu-satunya tanah obyek sengketa tersebut dalam perkara ini.
- Menyatakan tanah obyek sengketa tersebut agar supaya dikembalikan / diserahkan kepada FADLILLAH/Penggugat I sebagai pembeli pertama yang sah, secara sukarela dalam keadaan utuh, baik dan tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Menyatakan untuk proses baliknamanya Kepada FADLILLAH/Penggugat I dan tidak perlu minta persetujuan/minta tanda tangan dengan pihak –pihak yang terkait dalam perkara ini.
- Menyatakan upaya hukum Penggugat I dalam perkara ini dapat menghentikan permohonan ekskusi pengosongan tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut yang dilakukan oleh Pemenang lelang/Tergugat V sampai putusan ini inkrah/mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Sertifikat tanah sawah obyek sengketa tersebut atas nama Tergugat V tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) dalam perkara ini.
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat I dan II dan siapa saja yang terkait dengan putusan dalam perkara ini wajib/harus tunduk dan taat untuk melaksanakannya.
- Menghukum SIGIT SURYANTO/Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka Mohon
putusan yang seadil-adilnya; |