| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 228/Pid.Sus/2026/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | IRFAN MAULANA Bin ASNGARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 228/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3141/M.4.11/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
NO.REG.PERKARA : PDM-106/Slmn/Enz.2/05/2026.
I. TERDAKWA : Nama lengkap : IRFAN MAULANA Bin ASNGARI. Nomor Identitas : 3308040409940001. Tempat lahir : Magelang. Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 4 September 1994. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : - Bendosari Rt. 001 Rw. 015 Kel/Desa Salam Kec. Salam Kab. Magelang Jawa Tengah. - Temon Rt. 004 Rw. 023 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman D.I.Yogyakarta. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMA. II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Tgl. 30 Maret 2026 s/d 01 April 2026. 2. Penahanan - Penyidik Polda DIY. : Tgl. 31 Maret 2026 s/d tgl. 19 April 2026. - Perpanjangan PU : Tgl. 20 April 2026 s/d tgl. 29 Mei 2026. - Penuntut Umum : Tgl. 18 Mei 2026 s/d tgl. 06 Juni 2026 III. DAKWAAN : Pertama : -----Bahwa terdakwa Irfan Maulana Bin Asngari pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 20.00 wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di tempat kos terdakwa di Temon Rt. 004 Rw. 023 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 22.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi Dimas Bagas Pamungkas (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Sawahan Rt. 001 Rw. 018 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman Prov. D.I.Yogyakarta dengan maksud agar saksi Dimas Bagas Pamungkas mencarikan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian saksi Dimas Bagas Pamungkas menghubungi temannya yaitu Sdr. Boogie setelah itu menyampaikan kepada terdakwa jika ada spray berisi cairan narkotika sintetis dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui serta menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Dimas Bagas Pamungkas untuk membeli spray berisi cairan narkotika sintetis dimaksud. Sekira jam 22.30 wib saksi Dimas Bagas Pamungkas pergi untuk transaksi membeli spray berisi cairan narkotika sintetis dan sekira jam 23.00 wib sudah kembali ke rumah kemudian spray berisi cairan narkotika sintetis diserahkan kepada terdakwa. Setelah mendapatkan spray berisi cairan narkotika sintetis kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok Sampurna Mild dan batang rokok tersebut disemprot dengan spray berisi cairan narkotika sintetis selanjutnya ujung rokok dibakar dengan korek api gas kemudian rokok tersebut dihisap layaknya orang merokok bergantian dengan saksi Dimas Bagas Pamungkas setelah itu sekira jam 23.45 wib terdakwa pulang ke kosnya di Temon Rt. 004 Rw. 023 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman D.I.Yogyakarta. Sesampai di kosnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 00.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok Sampurna Mild kemudian bagian batang di semprot spray berisi cairan narkotika sintetis selanjutnya dibakar dan dihisap layaknya orang merokok. Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 17.00 wib setelah pulang dari bekerja, terdakwa di kosnya membuka 4 (empat) batang rokok Sampurna Mild kemudian tembakaunya dikumpulkan dalam kotak plastik dan disemprot dengan spray berisi cairan narkotika sintetis dengan maksud untuk persediaan sewaktu waktu dapat dibuat lintingan untuk dihisap, kemudian oleh terdakwa diambil sebagian ditaruh diatas kertas linting dibuat 1 (satu) lintingan ujungnya dibakar dengan korek api gas dan dihisap seperti orang merokok. Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 19.00 wib saksi Dimas Bagas Pamungkas datang ke tempat kos terdakwa dan saat itu terdakwa mengambil sebagian tembakau di kotak plastik ditaruh diatas kertas linting dibuat 1 (satu) lintingan kemudian dibakar dan dihisap bergantian terdakwa dengan saksi Dimas Bagas Pamungkas. Setelah saksi Dimas Bagas Pamungkas pulang, terdakwa kembali membuat lintingan tembakau sintetis dibakar dan dihisap sendiri. Pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 17.00 wib terdakwa pulang ke rumahnya di Bendosari Rt. 001 Rw. 015 Kel/Desa Salam Kec. Salam Kab. Magelang Jawa Tengah dengan membawa kotak plastik yang berisi stok tembakau yang sudah disemprot cairan narkotika sintetis dan sekira jam 17.30 wib saksi Dimas Bagas Pamungkas datang ke rumah terdakwa di Magelang tersebut kemudian terdakwa mengambil sebagian tembakau sintetis dari kotak plastik kemudian dibuat lintingan dengan kertas linting selanjutnya dibakar dihisap berdua secara bergantian, dan sebelum pulang ke Yogyakarta saksi Dimas Bagas Pamungkas mengambil sebagian tembakau sintetis dari kotak plastik milik terdakwa tersebut. Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 terdakwa kembali ke kos di Yogyakarta dan kotak plastik yang berisi tembakau sintetis di simpan di kosnya kemudian sekira jam 16.00 wib terdakwa main ke rumah saksi Dimas Bagas Pamungkas. Bahwa petugas Ditresnarkoba Polda DIY mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan oleh saksi Dimas Bagas Pamungkas di rumahnya di Sawahan Rt. 001 Rw. 018 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman Prov. D.I.Yogyakarta kemudian dilakukan penyidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap saksi Dimas Bagas Pamungkas dan saat digeledah didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik yang berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,74 (dua koma tujuh empat) gram dan dari interogasi diakui jika tembakau sintetis tersebut diperoleh dari terdakwa, dikarenakan saat itu terdakwa juga berada di rumah saksi Dimas Bagas Pamungkas ketika dikonfirmasi terdakwa mengakuinya dan menyampaikan jika masih menyimpan cairan narkotika sintetis dalam botol spray disimpan di kosnya di Temon Rt. 004 Rw. 023 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman D.I.Yogyakarta, selanjutnya terdakwa bersama petugas Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi Alit Priyonggo Putro dan saksi Okta Feri Kustanto menuju tempat kos terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya didapat barang bukti berupa :
Barang barang tersebut seluruhnya diakui milik terdakwa. Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 1012/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026, barang bukti diterima diberi No.Lab. : 1012/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Irfan Maulana Bin Asngari. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
Sisa barang bukti setelah diperiksa :
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel. Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebagaimana diterangkan diatas bukan dalam kapasitas yang berhak atau tanpa seijin pihak yang berwenang. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------- ATAU Kedua : Bahwa terdakwa Irfan Maulana Bin Asngari pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 23.00 wib, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 00.30 wib, Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 17.00 wib dan sekira jam 19.00 wib, Pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 17.30 wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi Dimas Bagas Pamungkas (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Sawahan Rt. 001 Rw. 018 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman Prov. D.I.Yogyakarta, di kos terdakwa di Temon Rt. 004 Rw. 023 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman D.I.Yogyakarta, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan di rumah terdakwa di Bendosari Rt. 001 Rw. 015 Kel/Desa Salam Kec. Salam Kab. Magelang Jawa Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP menyebutkan “Dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah : a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil atau b. pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, maka Pengadilan Negeri Sleman Berwenang mengadili perkara tersebut, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 22.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi Dimas Bagas Pamungkas (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Sawahan Rt. 001 Rw. 018 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman Prov. D.I.Yogyakarta dengan maksud agar saksi Dimas Bagas Pamungkas mencarikan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian saksi Dimas Bagas Pamungkas menghubungi temannya yaitu Sdr. Boogie setelah itu menyampaikan kepada terdakwa jika ada spray berisi cairan narkotika sintetis dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui serta menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Dimas Bagas Pamungkas untuk membeli spray berisi cairan narkotika sintetis dimaksud. Sekira jam 22.30 wib saksi Dimas Bagas Pamungkas pergi untuk transaksi membeli spray berisi cairan narkotika sintetis dan sekira jam 23.00 wib sudah kembali ke rumah kemudian spray berisi cairan narkotika sintetis diserahkan kepada terdakwa. Setelah mendapatkan spray berisi cairan narkotika sintetis kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok Sampurna Mild dan batang rokok tersebut disemprot dengan spray berisi cairan narkotika sintetis selanjutnya ujung rokok dibakar dengan korek api gas kemudian rokok tersebut dihisap layaknya orang merokok bergantian dengan saksi Dimas Bagas Pamungkas setelah itu sekira jam 23.45 wib terdakwa pulang ke kosnya di Temon Rt. 004 Rw. 023 Kel/Desa Pandowoharjo Kec. Sleman Kab. Sleman D.I.Yogyakarta. Sesampai di kosnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 00.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok Sampurna Mild kemudian bagian batang di semprot spray berisi cairan narkotika sintetis selanjutnya dibakar dan dihisap layaknya orang merokok. Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 17.00 wib setelah pulang dari bekerja terdakwa di kosnya membuka 4 (empat) batang rokok Sampurna Mild tembakaunya dikumpulkan dalam kotak plastik kemudian disemprot dengan spray berisi cairan narkotika sintetis dengan maksud untuk persediaan sewaktu waktu dapat dibuat lintingan untuk dihisap, kemudian oleh terdakwa diambil sebagian ditaruh diatas kertas linting dibuat 1 (satu) lintingan ujungnya dibakar dengan korek api gas dan dihisap seperti orang merokok. Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 19.00 wib saksi Dimas Bagas Pamungkas datang ke tempat kos terdakwa dan saat itu terdakwa mengambil sebagian tembakau di kotak plastik ditaruh diatas kertas linting dibuat 1 (satu) lintingan kemudian dibakar dan dihisap bergantian terdakwa dengan saksi Dimas Bagas Pamungkas. Setelah saksi Dimas Bagas Pamungkas pulang, terdakwa kembali membuat lintingan tembakau sintetis dibakar dan dihisap sendiri. Pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 17.00 wib terdakwa pulang ke rumahnya di Bendosari Rt. 001 Rw. 015 Kel/Desa Salam Kec. Salam Kab. Magelang Jawa Tengah dengan membawa kotak plastik yang berisi stok tembakau yang sudah disemprot cairan narkotika sintetis dan sekira jam 17.30 wib saksi Dimas Bagas Pamungkas datang ke rumah terdakwa di Magelang tersebut kemudian terdakwa mengambil sebagian tembakau sintetis dari kotak plastik kemudian dibuat lintingan dengan kertas linting selanjutnya dibakar dihisap berdua secara bergantian. Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 1012/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026, barang bukti diterima diberi No.Lab. : 1012/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Irfan Maulana Bin Asngari. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : 1. BB - 2658/2026/NNF berupa irisan daun dan BB - 2659/2026/NNF berupa puntung rokok di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika). 2. BB - 2660/2026/NNF berupa cairan dalam botol semprot di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa :
Terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari yang berwenang atau setidak-tidaknya diperoleh tanpa resep dokter. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
Sleman, 3 Juni 2026.
Adinda Hapsari, SH Ajun Jaksa |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
