| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 718/Pid.Sus/2025/PN Smn | HANIFAH, S.H | DIMAS RISKY ANANDA Bin SURYADI ARDIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 718/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7343/M.4.11/Enz.2/12/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-256/Slmn/Enz.2/12/2025
Bahwa Terdakwa DIMAS RISKY ANANDA Bin SURYADI ARDIYANTO pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Dusun Mangunan, Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh TIVI (belum tertangkap) yang pada intinya TIVI menawarkan kepada terdakwa pil Trihexyphenidyl “butuh sapi ora” terdakwa jawab “butuh”, kemudian dijawab TIVI “ 2 Toples 1 Box berisi 2.000,- (dua ribu) butir gelem ora” kemudian terdakwa jawab ”OKE” kemudian TIVI menjawab “sesok ben dihubungi bocahku sesok nek wes payu bayar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)”. Kemudian pada hari Jumat 17 Oktober sekitar jam 15.00 Wib terdakwa di hubungi orang yang mengaku temannya TIVI dan pada intinya mau mengantarkan barang titipan TIVI pada hari yang sama sekitar jam 23.00 Wib, selanjutnya terdakwa bertemu orang yang membawakan 2 Toples 1 Box berisi 2.100,- (dua ribu seratus) butir pil Trihexyphenidyl barang titipan dari TIVI; Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain; Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi WIDIANTORO yang intinya menawarkan pil trihexyphenidyl “ butuh sapi ora” (butuh Pil Trihexyphenidyl tidak) dijawab “ butuh 100 (seratus) butir rego piro” (Mau 100 (seratus) butir harga berapa) dijawab terdakwa “Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu)“ kemudian di jawab “ yo rapopo” (Ya gak apa-apa) dijawab terdakwa “ yo tak terke ngomahmu” (Ya terdakwa antar ke rumahmu), kemudian sekitar jam 23.30 terdakwa datang kerumah WIDIANTORO yang beralamat di Cupuwatu I Rt 003 Rw 001, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta untuk menyerahkan barang tersebut dan sdr WIDIANTORO menyerahkan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) kepada terdakwa; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik Nomor Laporan Hasil pengujian Nomor 3319/NOF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 bahwa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo Y yang disita dari DIMAS RIZKY ANANDA Als KUNCUNG Kesimpulan : mengandung Trihexiphenidyl termasukdalam daftar obat keras/ daftar G. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang R.I. No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

