Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. HANSEN TECHOALU Alias HANSEN Bin HANI DANIEL TECHOALU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1316/M.4.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

                                                                                                                                

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                          P-29

         

  SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-25 /M.4.11/Enz.2/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

    Nama lengkap

:

HANSEN TECHOALU bin HANI DANIEL TECHOALU (alm)

Tempat lahir

:

Gunung Kidul

Umur/Tanggal lahir

:

20 Tahun/ 15 Maret 2004.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan 

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Mancasan RT 003 RW 025, Pandowoharjo, Sleman.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.  Riwayat Penangkapan Terdakwa:

 

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

9 Pebruari 2025 s/d 10 Pebruari 2025.

           

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa, jenis RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

9 Pebruari 2025 s/d 28 Pebruari 2025.

 

2.

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

1 Maret 2025 s/d 12 April 2025.

 

3.

Penuntut Umum

:

13 Maret 2025 s/d 1 April 2025.

 

  1. Isi Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa HANSEN TECHOALU bin HANI DANIEL TECHOALU (alm) pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan Kantor Damkar Sleman Jl. Candi Gebang, Beran Kidul, Tridadi, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

   

-  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa membeli pil trihexyphenidyl pada kenalannya bernama JON (DPO) sebanyak 1,5 box atau 150 butir serta mendapat tester 15 butir sehingga total 165 butir pil trihexyphenidyl harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas secara transfer/ top up Dana, setelah itu terdakwa mengambil barangnya di Pasar Wahidin Mlati, Sleman tepatnya berada di bawah tiang listrik di dalam bungkus rokok Lojie 99. Selanjutnya pil tersebut sebagian terdakwa konsumsi sendiri, sebagian terdakwa serahkan pada temannya yaitu saksi GALAN NUR CAHYO sebanyak tiga kali, pertama pada hari Rabu, 5 Pebruari 2025 jam 15.00 wib di rumah terdakwa sebanyak satu butir, kedua pada hari Kamis, 6 Pebruari 2025 jam 14.00 wib di rumah terdakwa, sebanyak satu butir, dan yang ketiga hari Sabtu, 8 Pebruari 2025 sekitar jam 19.00 wib, terdakwa memberi sebanyak satu butir.

-  Bahwa selanjutnya petugas kepolisian Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah terdakwa dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Pebruari 2025, dimana terdakwa saat itu sempat lari dan membuang barang buktinya di Jalan Dusun Drono area persawahan, namun akhirnya berhasil diamankan oleh saksi petugas dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sebab sudah dibuang saat dikejar petugas tersebut, kemudian saksi petugas membawa terdakwa ke tempat dibuangnya barang bukti dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Lodjie 99 yang berisi 100 butir pil trihexyphenidyl, 1 (satu) bungkus rokok Lodjie 99 yang berisi 55 butir pil trihexyphenidyl yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

 - Bahwa terdakwa dalam menjual/mengedarkan pil warna putih ber label Y (Trihexiphenidyl) tersebut tidak memiliki syarat yang harus dimiliki untuk mengedarkan obat yaitu merupakan sarana distribusi (PBF) dan fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik)  yang mempunyai izin dari Instansi terkait, bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 418/NOF/2025 tanggal 10 Pebruari 2025 Laboratorium Forensik Polda Jateng oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech dkk, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : disimpulkan BB-6029/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexiphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

     Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

      

 

               Sleman, 14 Maret 2025

 

ttd mb rina         Penuntut Umum

 

 

       RINA WISATA, SH.

          Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya