Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH RHOBET HANDIANTO Als RHOBET Bin SUKEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1010/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RHOBET HANDIANTO Als RHOBET Bin SUKEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 19/M.4.10/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

 

:

 

 

:

:

:

RHOBET HANDIANTO Als RHOBET Bin SUKEMI

Kulon Progo 

41 Th /  25 Mei 1984

Laki-laki

Indonesia

 

Clawer Rt 33, Rw 13, Desa Pengasih, Kecamtan Pengasih, Kulon Progo (KTP) atau di Dukuh Rt 56/Rw 16, Wijimulyo, Nanggulan, Kulon Progo (Domisili)

Islam

Karyawan swasta

SMA (lulus)

 

  1. PENAHANAN  RUTAN:

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Sejak

:

:

:

20 Desember 2025 s/d 08 Januari 2026.

09 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026.

28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

       Bahwa Terdakwa RHOBET HANDIANTO Als RHOBET Bin SUKEMI Pada tanggal 08 Februari 2022 – 11 Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari  Tahun 2022  atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 bertempat di kantor  PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta   Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Secara melawan hukum Memiliki Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Tindak Pidana  Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT BINTANG SAYAP UTAMA DEPO YOGYAKARTA   UTAMA ( BSU ) adalah perusahaan yang memproduksi rokok berbagai merk, Untuk di Yogyakarta memiliki gudang yang beralamat di Jl. Siliwangi, Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman.
  • Bahwa Terdakwa ROBERT HANDIANTO  menjadi karyawan di PT Bintang Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta   Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman sejak hari minggu tanggal 01 Januari 2017 dan ada surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan tugas sebagai Salles Dropping dengan tugas dan tanggung jawab secara umum adalah bertugas menjual barang ke toko-toko grosir.
  • Bahwa dalam menjalankan tugasnya Terdakwa ROBERT HANDIANTO  mengambil barang ke PT BSU Depo Yogyakarta dengan membuat nota-nota fiktif. Uang hasil penjualan kontan/tunai/cash tersebut dipergunakan untuk menutup nota tagihan toko yang tidak mencakup nilai omset, ada yang dipergunakan untuk kebutuhan membeli makan sehari-hari dan ada yang Terdakwa pergunakan untuk melengkapi kekurangan setoran uang dari barang yang dijual tunai/cash tersebut dijual dengan harga dibawah harga dari kantor, sehingga ketika laporan keuangan harus menggunakan uang penjualan kontan lainnya untuk melengkapi setoran ke kantor.
  • Bahwa kemudian dilakukan audit internal secara rutin, ditemukan adanya perbedaan jumlah barang dan uang yang berbeda. Selanjutnya dilakukan pendalaman atas temuan dari audit internal tersebut didapati kalau Terdakwa ROBERT HANDIANTO yang selaku Salles Dropping telah melakukan pengambilan barang berupa rokok di kantor gudang PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman dan selanjutnya oleh Terdakwa  ROBERT HANDIANTO dijual secara tunai/cash tetapi uang dari hasil penjualan tersebut tidak diserahkan/ setorkan ke kantor PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta dan nota transaksi yang diserahkan Terdakwa ROBERT HANDIANTO ke kamtor tersebut fiktif dimana toko-toko yang ada di nota transaksi tidak menerima setoran barang dari Terdakwa  ROBERT HANDIANTO. Serta ditemukan ada toko yang masih ada barang yang belum terjual dari setoran sdr. ROBERT HANDIANTO senilai Rp 10.655.000,00. Atas peristiwa tersebut PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp 97.687.000,00 ( Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
  • Adapun nota-nota fiktif tersebut adalah :
  1. Tgl. 8 Feb 2022, Toko DANI Banaran senilai Rp 21.660.000,00
  2. Tgl. 09 Feb 2022, Toko SLAMET Secang senilai Rp 38.865.000,00
  3. Tgl. 10 Feb 2022, Toko EDI Kujon senilai Rp 18.265.000,00
  4. Tgl. 11 Feb 2022, Toko NUR Secang  senilai Rp 18.897.000,00
  • Bahwa uang hasil penjualan kontan/tunai/cash tersebut Terdakwa pergunakan untuk menutup nota tagihan toko yang tidak mencakup nilai omset, ada yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa membeli makan sehari-hari dan ada yang Terdakwa pergunakan untuk melengkapi kekurangan setoran uang dari barang yang Terdakwa jual tunai/cash tersebut Terdakwa jual dengan harga dibawah harga dari kantor, sehingga ketika laporan keuangan Terdakwa harus menggunakan uang penjualan kontan lainnya untuk melengkapi setoran ke kantor.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta   Utama depo Yogyakarta Rp 97.687.000,00 ( Sembilan pluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).

.  --------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RHOBET HANDIANTO Als RHOBET Bin SUKEMI Pada tanggal 08 Februari 2022 – 111 Februari 2022 atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari  Tahun 2022  atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 bertempat di kantor  PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta   Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Secara melawan hukum Memiliki Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagiannya Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dan Barang Itu Ada Dalam Tangannya Bukan Karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT BINTANG SAYAP UTAMA DEPO YOGYAKARTA   UTAMA ( BSU ) adalah perusahaan yang memproduksi rokok berbagai merk. Untuk di Yogyakarta memiliki gudang yang beralamat di Jl. Siliwangi, Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman.
  • Bahwa Terdakwa ROBERT HANDIANTO  menjadi karyawan di PT Bintang Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta   Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman sejak hari minggu tanggal 01 Januari 2017 dan ada surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan tugas sebagai Salles Dropping dengan tugas dan tanggung jawab secara umum adalah bertugas menjual barang ke toko-toko grosir.
  • Bahwa dalam menjalankan tugasnya Terdakwa ROBERT HANDIANTO  mengambil barang ke PT BSU Depo Yogyakarta dengan membuat nota-nota fiktif. Uang hasil penjualan kontan/tunai/cash tersebut dipergunakan untuk menutup nota tagihan toko yang tidak mencakup nilai omset, ada yang dipergunakan untuk kebutuhan membeli makan sehari-hari dan ada yang Terdakwa pergunakan untuk melengkapi kekurangan setoran uang dari barang yang dijual tunai/cash tersebut dijual dengan harga dibawah harga dari kantor, sehingga ketika laporan keuangan harus menggunakan uang penjualan kontan lainnya untuk melengkapi setoran ke kantor.
  • Bahwa kemudian dilkaukan audit internal secara rutin, ditemukan adanya perbedaan jumlah barang dan uang yang berbeda. Selanjutnya dilakukan pendalaman atas temuan dari audit internal tersebut didapati kalau Terdakwa ROBERT HANDIANTO yang selaku Salles Dropping telah melakukan pengambilan barang berupa rokok di kantor gudang PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta alamat Jl. Siliwangi ( Ring road barat ), Kaliabu, Banyuraden, Gamping, Sleman dan selanjutnya oleh Terdakwa  ROBERT HANDIANTO dijual secara tunai/cash tetapi uang dari hasil penjualan tersebut tidak diserahkan/ setorkan ke kantor PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta dan nota transaksi yang diserahkan Terdakwa ROBERT HANDIANTO ke kamtor tersebut fiktif dimana toko-toko yang ada di nota transaksi tidak menerima setoran barang dari Terdakwa  ROBERT HANDIANTO. Serta ditemukan ada toko yang masih ada barang yang belum terjual dari setoran sdr. ROBERT HANDIANTO senilai Rp 10.655.000,00. Atas peristiwa tersebut PT Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta mengalami kerugian sebesar Rp 97.687.000,00 ( Sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).
  • Adapun nota-nota fiktif tersebut adalah :
  1. Tgl. 8 Feb 2022, Toko DANI Banaran senilai Rp 21.660.000,00
  2. Tgl. 09 Feb 2022, Toko SLAMET Secang senilai Rp 38.865.000,00
  3. Tgl. 10 Feb 2022, Toko EDI Kujon senilai Rp 18.265.000,00
  4. Tgl. 11 Feb 2022, Toko NUR Secang  senilai Rp 18.897.000,00
  • Bahwa uang hasil penjualan kontan/tunai/cash tersebut Terdakwa pergunakan untuk menutup nota tagihan toko yang tidak mencakup nilai omset, ada yang Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan Terdakwa membeli makan sehari-hari dan ada yang Terdakwa pergunakan untuk melengkapi kekurangan setoran uang dari barang yang Terdakwa jual tunai/cash tersebut Terdakwa jual dengan harga dibawah harga dari kantor, sehingga ketika laporan keuangan Terdakwa harus menggunakan uang penjualan kontan lainnya untuk melengkapi setoran ke kantor.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa membuat PT. Bintang Sayap Utama depo Yogyakarta   Utama depo Yogyakarta Rp 97.687.000,00 ( Sembilan pluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ).

.  --------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------

                                               

                   Sleman,  02 Februari 2026

 PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya