Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 141/M.4.10/Eoh.2/5/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
BOBAN ADAM PRATAMA Alias SYAHREL Bin BAMBANG KARYANTO
Kalirejo
24 Th / 01 Januari 2001
Laki-laki
Indonesia
Gang Panda, Rt/Rw: 003/001, Kel. Pringsewu Utara, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung
Islam
Pelajar / Mahasiswa
SMA (Lulus).
|
- PENAHANAN RUTAN :
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum Sejak
|
:
:
:
|
26 Maret 2025 s/d 14 April 2025.
15 April 2025 s/d 24 Mei 2025.
20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025
|
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa BOBAN ADAM PRATAMA Alias SYAHREL Bin BAMBANG KARYANTO Bersama – sama dengan sdri. Kenlian Kurnia Puja (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Wib sekira pukul 18.00 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan soto Hajah Farida Cebongan, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dengan Sengaja Melawa Hukum Merampas Kemerdekaan Sesorang atau Meneruskan Perampasan Kemerdekaan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar Tahun 2024, Terdakwa berkenalan dengan saksi Wiwik Setyaningsih melalui media social / facebook mengaku kemudian mereka berkomunikasi melalui Whatsapp.
- Bahwa pada saat berkenalan dengan saksi Wiwik Setyaningsih, Terdakwa mengaku Bernama Syahrel jika sudah di keluarkan dari kepolisian dan saat ini bekerja di proyek jalan TOL.
- Bahwa komunikasi antara Terdakwa dan saksi Wiwik Setyaningsih semakin sering kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2021 Terdakwa mengirim pesan Whatsapp ke Saksi Wiwik Setyaningsih dengan nomor baru dan mengatakan jika besok hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 akan pergi ke Jogja untuk mengantar Atasannya dan akan menginap di Hotel Tentrem, selanjutnya mengajak untuk bertemu untuk berbuka puasa bersama di rumah makan iwak kalen Gabahan Sumberadi Mlati Sleman;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Saksi Wiwik Setyaningsih di kirimi pesan Whatsapp yang mengatakan jika Terdakwa sudah sampai di jogja dan nanti jadi untuk bertemu sekira jam 18.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB setelah Saksi Wiwik Setyaningsih sholat Maghrib Saksi Wiwik Setyaningsih pergi dari Kos untuk menepati janjian ketemuan sesuai tempat yang telah di sepakati, namun sewaktu Saksi Wiwik Setyaningsih sampai di dekat pasar cebongan sleman Saksi Wiwik Setyaningsih ditelepon oleh Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa sudah menunggu di depan soto Hajah Farida Cebongan kemudian Saksi Wiwik Setyaningsih diminta untuk ketemu di tempat tersebut.
- Bahwa akhirnya Saksi Wiwik Setyaningsih bertemu dengan Terdakwa diparkiran warung soto tersebut kemudian Terdakwa mengajak saksi Wiwik Setyaningsih untuk berbuka puasa ditempat lain kemudian saksi Wiwik Setyaningsih dan Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) mobil HRV yang sebelumnya telah dirental oleh saksi Kenlian Kurnia Puja.
- Bahwa Setelah saksi Wiwik Setyaningsih masuk kedalam mobil tersebut kemudian mobil tersebut pergi dari Soto Hj.FARIDA dan sampai didaerah Gamping Sleman tiba tiba Mobil masuk ke jalur lambat dan berhenti kemudian Terdakwa menodongkan Pistol ke arah badan Saksi Wiwik Setyaningsih dan meminta Tas Saksi Wiwik Setyaningsih selanjutnya saksi Kenlian Kurnia Puja (penuntutan dalam berkas terpisah) membekap kepala Saksi Wiwik Setyaningsih dengan handuk sampai menutupi seluruh kepala hingga tidak bisa melihat dan pada posisi masih di Jok depan samping sopir selanjutnya tangan Saksi Wiwik Setyaningsih diikat dengan Lakban Hitam baru ditali lagi dengan Tali seperti tali sepatu dengan tangan diikat dibelakang badan, selanjutnya mulut ditutup dengan sajadah tipis milik dan dilapis dengan lakban kemudian mata ditutup dengan mukena dan dilapis dengan lakban kemudian didorong ke arah Jok belakang .
- Bahwa tali dan lakban yang digunakan untuk mengikat saksi WIWIK SETYANINGSIH tersebut sebelumnya sudah dipersiapkan yaitu dibeli oleh saksi Kenlia dari Mr. DIY di daerah Yogyakarta sebelum ketemuan dengan Saksi WIWIK SETYANINGSIH di daerah Cebongan Sleman dan untuk tali jemuranya sudah dipotong-potong terlebih dahulu
- Bahwa selama saksi Wiwik Setyaningsih disekap didalam mobil dikendarai secara bergantian oleh Terdakwa dan saksi Kenlian Kurnia Puja dan mobil dibawa berputar – putar mengelilingi kota jogja hingga ke Kebumen dan sempat berganti mobil 1(satu) Unit Mobil HONDA JAZZ GK5 1.5 RS CVT CKD Nopol: B-2464-UFN.
- Bahwa selama disekap, Terdakwa mengambil sebuah tas coklat tua milik saksi wiwik setyaningsih yang berisi :
- 1 (satu) buah Tas Jinjing Warna Coklat
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam .
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi C17 warna biru laut.
- 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, SIM A , SIM C, ATM BPD (yang saldonya berisi sebesar Rp.5.600.000,-), ATM BRI (yang saldonya berisi Rp.300.000,-), Kartu pegawai, uang sekira sejumlah Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Cincin emas yang bermata hijau, kurang lebih seberat 2,5 gram.
- 1 (satu) buah Cincin emas yang bermata putih, kurang lebih seberat 1,7 gram.
- Sebuah jam tangan warna emas .
- Kaca mata progresif ( plus dan normal ).
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi Isna Lisadewi Sholikhah dengan menggunakan HP milik saksi Wiwik Setyaningsih untuk meminta uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengirimkan foto – foto saksi Wiwik Setyaningsih dalam kondisi disekap didalam mobil.
- Bahwa karena merasa takut akhirnya Saksi Isna Lisadewi Sholikhah mengirimkan uang besar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening milik saksi Wiwik Setyaningsih.
- Bahwa karena permintaan uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak segera diwujudkan oleh saksi Isna Lisa Dewi Sholikhah akhirnya Terdakwa melepaskan saksi wiwik dan menurunkannya dipinggir jalan pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret tahun 2025 sekira pukul 16.30 wib.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/214/RM/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Sleman dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan diduga korban penganiayaan, terdapat hematomdi lengan tangan kanan, hematom di lengan tangan kiri, luka lecet pada kaki kanan, luka lecet pada kaki kiri, hematom dipunggung, kondisi tersebut tidak menghalangi aktivitas korban.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BOBAN ADAM PRATAMA Alias SYAHREL Bin BAMBANG KARYANTO Bersama – sama dengan sdri. Kenlian Kurnia Puja (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Wib sekira pukul 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan soto Hajah Farida Cebongan , Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Serta melakukan, Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk Memberikan Barang . Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar Tahun 2024, Terdakwa berkenalan dengan saksi Wiwik Setyaningsih melalui media social / facebook mengaku kemudian mereka berkomunikasi melalui Whatsapp.
- Bahwa pada saat berkenalan dengan saksi Wiwik Setyaningsih, Terdakwa mengaku Bernama Syahrel jika sudah di keluarkan dari kepolisian dan saat ini bekerja di proyek jalan TOL.
- Bahwa komunikasi antara Terdakwa dan saksi Wiwik Setyaningsih semakin sering kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2021 Terdakwa mengirim pesan Whatsapp ke Saksi Wiwik Setyaningsih dengan nomor baru dan mengatakan jika besok hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 akan pergi ke Jogja untuk mengantar Atasannya dan akan menginap di Hotel Tentrem, selanjutnya mengajak untuk bertemu untuk berbuka puasa bersama di rumah makan iwak kalen Gabahan Sumberadi Mlati Sleman;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 Saksi Wiwik Setyaningsih di kirimi pesan Whatsapp yang mengatakan jika Terdakwa sudah sampai di jogja dan nanti jadi untuk bertemu sekira jam 18.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB setelah Saksi Wiwik Setyaningsih sholat Maghrib Saksi Wiwik Setyaningsih pergi dari Kos untuk menepati janjian ketemuan sesuai tempat yang telah di sepakati, namun sewaktu Saksi Wiwik Setyaningsih sampai di dekat pasar cebongan sleman Saksi Wiwik Setyaningsih ditelepon oleh Terdakwa yang mengatakan bahwa Terdakwa sudah menunggu di depan soto Hajah Farida Cebongan kemudian Saksi Wiwik Setyaningsih diminta untuk ketemu di tempat tersebut.
- Bahwa akhirnya Saksi Wiwik Setyaningsih bertemu dengan Terdakwa diparkiran warung soto tersebut kemudian Terdakwa mengajak saksi Wiwik Setyaningsih untuk berbuka puasa ditempat lain kemudian saksi Wiwik Setyaningsih dan Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) mobil HRV yang sebelumnya telah dirental oleh saksi Kenlian Kurnia Puja.
- Bahwa Setelah saksi Wiwik Setyaningsih masuk kedalam mobil tersebut kemudian mobil tersebut pergi dari Soto Hj.FARIDA dan sampai didaerah Gamping Sleman tiba tiba Mobil masuk ke jalur lambat dan berhenti kemudian Terdakwa menodongkan Pistol ke arah badan Saksi Wiwik Setyaningsih dan meminta Tas Saksi Wiwik Setyaningsih selanjutnya saksi Kenlian Kurnia Puja (penuntutan dalam berkas terpisah) membekap kepala Saksi Wiwik Setyaningsih dengan handuk sampai menutupi seluruh kepala hingga tidak bisa melihat dan pada posisi masih di Jok depan samping sopir selanjutnya tangan Saksi Wiwik Setyaningsih diikat dengan Lakban Hitam baru ditali lagi dengan Tali seperti tali sepatu dengan tangan diikat dibelakang badan, selanjutnya mulut ditutup dengan sajadah tipis milik dan dilapis dengan lakban kemudian mata ditutup dengan mukena dan dilapis dengan lakban kemudian didorong ke arah Jok belakang .
- Bahwa tali dan lakban yang digunakan untuk mengikat saksi WIWIK SETYANINGSIH tersebut sebelumnya sudah dipersiapkan yaitu dibeli oleh saksi Kenlia dari Mr. DIY di daerah Yogyakarta sebelum ketemuan dengan Saksi WIWIK SETYANINGSIH di daerah Cebongan Sleman dan untuk tali jemuranya sudah dipotong-potong terlebih dahulu
- Bahwa selama saksi Wiwik Setyaningsih disekap didalam mobil dikendarai secara bergantian oleh Terdakwa dan saksi Kenlian Kurnia Puja dan mobil dibawa berputar – putar mengelilingi kota jogja hingga ke Kebumen dan sempat berganti mobil 1(satu) Unit Mobil HONDA JAZZ GK5 1.5 RS CVT CKD Nopol: B-2464-UFN.
- Bahwa selama disekap, Terdakwa mengambil sebuah tas coklat tua milik saksi wiwik setyaningsih yang berisi :
- 1 (satu) buah Tas Jinjing Warna Coklat
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam .
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi C17 warna biru laut.
- 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, SIM A , SIM C, ATM BPD (yang saldonya 8pegawai, uang sekira sejumlah Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Cincin emas yang bermata hijau, kurang lebih seberat 2,5 gram.
- 1 (satu) buah Cincin emas yang bermata putih, kurang lebih seberat 1,7 gram.
- Sebuah jam tangan warna emas .
- Kaca mata progresif ( plus dan normal ).
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi Isna Lisadewi Sholikhah dengan menggunakan HP milik saksi Wiwik Setyaningsih untuk meminta uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengirimkan foto – foto saksi Wiwik Setyaningsih dalam kondisi disekap didalam mobil.
- Bahwa karena merasa takut akhirnya Saksi Isna Lisadewi Sholikhah mengirimkan uang besar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening milik saksi Wiwik Setyaningsih.
- Bahwa karena permintaan uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak segera diwujudkan oleh saksi Isna Lisa Dewi Sholikhah akhirnya Terdakwa melepaskan saksi wiwik dan menurunkannya dipinggir jalan pada Hari Selasa Tanggal 25 Maret tahun 2025 sekira pukul 16.30 wib.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/214/RM/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Sleman dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan diduga korban penganiayaan, terdapat hematomdi lengan tangan kanan, hematom di lengan tangan kiri, luka lecet pada kaki kanan, luka lecet pada kaki kiri, hematom dipunggung, kondisi tersebut tidak menghalangi aktivitas korban.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------
|
Sleman, 20 Mei 2025
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|