Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P- 29
Ketuhanan Yang maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/Slmn/Enz.2/02/2025
I. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : MAUREL ANANDA ARVIAN Bin POPI ARVIAN
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur / Tgl. Lahir : 20 tahun / 15 Maret 2004
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Sosrodipuran GT I/488, Rt 024, 006, Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP
II. Penahanan :
RUTAN :
- Oleh penyidik sejak tanggal : 09 Januari 2025 s/d 28 Januari 2025
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Sleman sejak tanggal : 29 Januari 2025 s/d 09 Maret 2025
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal : 27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025
III. Dakwaan :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa MAUREL ANANDA ARVIAN Bin POPI ARVIAN, Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Halaman Parkir Karyawan Swasana by Temata Yogyakarta Jl. Kaliurang KM 9, Dusun Gondangan, Kelurahan Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik, Sleman, atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satnarkoba Polres Sleman yang jumlahnya kurang lebih 3 (tiga) orang Petugas dan yang kesemuannya berpakaian preman dan saat ditangkap terdakwa sedang istirahat;
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan atau tempat tertutup lainnya yang ditempati/gunakan dan petugas menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dan dilakban hitam berat @ 1gram, 1 (satu) buah HP Iphone 7 warna hitam dengan akun IG ”ykcstore.id”;
- Bahwa tembakau Gorila tersebut Terdakwa bikin sendiri dengan cara Terdakwa membeli spray cairan sintetis secara online dikaun IG yang bernama ”loveisbowless” sebanyak 50ml dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa membeli Tembakau biasa jenis Darmawangi sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 50.000,- . selanjutnya tembakau darmawangi Terdakwa ambil sebanyak 100 gram kemudian Terdakwa taruh dilantai kemudian Terdakwa semprot pakai Spray sintetis sampai habis kemudian Terdakwa diamkan selama kurang lebih 15-20 menit, setelah itu Terdakwa coba rasa dulu setelah Ok baru Terdakwa packing/ dipaket kecil-kecil;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat Tembakau gorila untuk Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan;
- Bahwa cara Terdakwa menjual Tembakau Gorila dengan menggunakan Aplikasi IG Terdakwa ”ykcstore.id”, setelah Terdakwa membuat paketan tembakau gorila sebanyak 50 (lima puluh) paket tembakau gorila, kemudian Terdakwa membuat menaruh paket tembakau gorila dialamat dan Terdakwa buatkan Maps dengan rician, diwilayah Nologaten sebanyak 8 titik, babarsari 2 titik dan Maguwoharjo 4 titik, dan setelah semua sudah Terdakwa bikinkan Maps baru Terdakwa buat story diakun IG Terdakwa, jika ada pembeli kemudian DM Terdakwa dan selanjutnya Transfer uang ke Rek Bank Jago punya Terdakwa atasnama : MUHAMMAD RIZAL SETIAWAN, dan jika sudah melakukan Transfer pembayaran kemudian pembeli Terdakwa kirim alamat maps untuk mengambil paket tembakau gorila tersebut. Terdakwa dalam melakukan penjualan tembakau gorila sendirian;
- Bahwa terdakwa sendiri yang membuat maps paket tembakau gorila tersebut;
- Bahwa dari total 14 titik maps tembakau gorila yang telah terdakwa bikin, sudah ada yang terjual sebanyak 2 (dua) paket tembakau Gorila dengan harga sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah membuat pada pertengahan Bulan Desember 2024 dan pada saat itu Terdakwa membuat sebanyak 50 gram dan telah habis terjual semua dengan total uang yang Terdakwa terima sebanyak Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang Terdakwa terima sebanyak kurang lebih 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Bidang Laboratorium Forensik tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo,S.Si,.M.Biotech, Nur Taufik,ST, Dany Aprastuti, Amd.Farm., S.E. kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan BB-206/2025/NNF, BB-204/2025/NNF, BB-205/2025/NNF, BB-206/2025/NNF, BB-207/2025/NNF dan BB-208/2025/NNF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MAUREL ANANDA ARVIAN Bin POPI ARVIAN, Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Halaman Parkir Karyawan Swasana by Temata Yogyakarta Jl. Kaliurang KM 9, Dusun Gondangan, Kelurahan Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik, Sleman, atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satnarkoba Polres Sleman yang jumlahnya kurang lebih 3 (tiga) orang Petugas dan yang kesemuannya berpakaian preman dan saat ditangkap terdakwa sedang istirahat;
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan atau tempat tertutup lainnya yang ditempati/gunakan dan petugas menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dan dilakban hitam berat @ 1gram, 1 (satu) buah HP Iphone 7 warna hitam dengan akun IG ”ykcstore.id”;
- Bahwa tembakau Gorila tersebut Terdakwa bikin sendiri dengan cara Terdakwa membeli spray cairan sintetis secara online dikaun IG yang bernama ”loveisbowless” sebanyak 50ml dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa membeli Tembakau biasa jenis Darmawangi sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 50.000,- . selanjutnya tembakau darmawangi Terdakwa ambil sebanyak 100 gram kemudian Terdakwa taruh dilantai kemudian Terdakwa semprot pakai Spray sintetis sampai habis kemudian Terdakwa diamkan selama kurang lebih 15-20 menit, setelah itu Terdakwa coba rasa dulu setelah Ok baru Terdakwa packing/ dipaket kecil-kecil;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat Tembakau gorila untuk Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan;
- Bahwa cara Terdakwa menjual Tembakau Gorila dengan menggunakan Aplikasi IG Terdakwa ”ykcstore.id”, setelah Terdakwa membuat paketan tembakau gorila sebanyak 50 (lima puluh) paket tembakau gorila, kemudian Terdakwa membuat menaruh paket tembakau gorila dialamat dan Terdakwa buatkan Maps dengan rician, diwilayah Nologaten sebanyak 8 titik, babarsari 2 titik dan Maguwoharjo 4 titik, dan setelah semua sudah Terdakwa bikinkan Maps baru Terdakwa buat story diakun IG Terdakwa, jika ada pembeli kemudian DM Terdakwa dan selanjutnya Transfer uang ke Rek Bank Jago punya Terdakwa atasnama : MUHAMMAD RIZAL SETIAWAN, dan jika sudah melakukan Transfer pembayaran kemudian pembeli Terdakwa kirim alamat maps untuk mengambil paket tembakau gorila tersebut. Terdakwa dalam melakukan penjualan tembakau gorila sendirian;
- Bahwa terdakwa sendiri yang membuat maps paket tembakau gorila tersebut;
- Bahwa dari total 14 titik maps tembakau gorila yang telah terdakwa bikin, sudah ada yang terjual sebanyak 2 (dua) paket tembakau Gorila dengan harga sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah membuat pada pertengahan Bulan Desember 2024 dan pada saat itu Terdakwa membuat sebanyak 50 gram dan telah habis terjual semua dengan total uang yang Terdakwa terima sebanyak Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang Terdakwa terima sebanyak kurang lebih 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Bidang Laboratorium Forensik tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo,S.Si,.M.Biotech, Nur Taufik,ST, Dany Aprastuti, Amd.Farm., S.E. kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan BB-206/2025/NNF, BB-204/2025/NNF, BB-205/2025/NNF, BB-206/2025/NNF, BB-207/2025/NNF dan BB-208/2025/NNF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa MAUREL ANANDA ARVIAN Bin POPI ARVIAN, Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Halaman Parkir Karyawan Swasana by Temata Yogyakarta Jl. Kaliurang KM 9, Dusun Gondangan, Kelurahan Sardonoharjo,Kecamatan Ngaglik, Sleman, atau setidak-tidaknya setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas Satnarkoba Polres Sleman yang jumlahnya kurang lebih 3 (tiga) orang Petugas dan yang kesemuannya berpakaian preman dan saat ditangkap terdakwa sedang istirahat;
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan atau tempat tertutup lainnya yang ditempati/gunakan dan petugas menemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket Tembakau Gorila yang dibungkus plastik klip dan dilakban hitam berat @ 1gram, 1 (satu) buah HP Iphone 7 warna hitam dengan akun IG ”ykcstore.id”;
- Bahwa tembakau Gorila tersebut Terdakwa bikin sendiri dengan cara Terdakwa membeli spray cairan sintetis secara online dikaun IG yang bernama ”loveisbowless” sebanyak 50ml dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa membeli Tembakau biasa jenis Darmawangi sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dengan harga Rp. 50.000,- . selanjutnya tembakau darmawangi Terdakwa ambil sebanyak 100 gram kemudian Terdakwa taruh dilantai kemudian Terdakwa semprot pakai Spray sintetis sampai habis kemudian Terdakwa diamkan selama kurang lebih 15-20 menit, setelah itu Terdakwa coba rasa dulu setelah Ok baru Terdakwa packing/ dipaket kecil-kecil;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuat Tembakau gorila untuk Terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan;
- Bahwa cara Terdakwa menjual Tembakau Gorila dengan menggunakan Aplikasi IG Terdakwa ”ykcstore.id”, setelah Terdakwa membuat paketan tembakau gorila sebanyak 50 (lima puluh) paket tembakau gorila, kemudian Terdakwa membuat menaruh paket tembakau gorila dialamat dan Terdakwa buatkan Maps dengan rician, diwilayah Nologaten sebanyak 8 titik, babarsari 2 titik dan Maguwoharjo 4 titik, dan setelah semua sudah Terdakwa bikinkan Maps baru Terdakwa buat story diakun IG Terdakwa, jika ada pembeli kemudian DM Terdakwa dan selanjutnya Transfer uang ke Rek Bank Jago punya Terdakwa atasnama : MUHAMMAD RIZAL SETIAWAN, dan jika sudah melakukan Transfer pembayaran kemudian pembeli Terdakwa kirim alamat maps untuk mengambil paket tembakau gorila tersebut. Terdakwa dalam melakukan penjualan tembakau gorila sendirian;
- Bahwa terdakwa sendiri yang membuat maps paket tembakau gorila tersebut;
- Bahwa dari total 14 titik maps tembakau gorila yang telah terdakwa bikin, sudah ada yang terjual sebanyak 2 (dua) paket tembakau Gorila dengan harga sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah membuat pada pertengahan Bulan Desember 2024 dan pada saat itu Terdakwa membuat sebanyak 50 gram dan telah habis terjual semua dengan total uang yang Terdakwa terima sebanyak Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang Terdakwa terima sebanyak kurang lebih 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Bidang Laboratorium Forensik tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo,S.Si,.M.Biotech, Nur Taufik,ST, Dany Aprastuti, Amd.Farm., S.E. kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan BB-206/2025/NNF, BB-204/2025/NNF, BB-205/2025/NNF, BB-206/2025/NNF, BB-207/2025/NNF dan BB-208/2025/NNF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Sleman, 10 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
HANIFAH, SH.
Jaksa Muda |