| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/Slmn/Eoh.2/01/2026
IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA I
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
: ENGGAR PRASETYO Bin ANDI PURNOMO
: Klaten
: 18 tahun / 15 Juni 2007.
: Laki-laki ;
: Indonesia ;
: Cangakan Rt. 021 Rw. 012,
Kel/Ds. Ngemplakseneng, Kec.
Manisrenggo,Kab. Klaten.
: Islam ;
: Pelajar Mahasiswa
|
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
: YOGI SEKARJAYA Als YOGI
Bin SURANTO (Almarhum)
: Kuningan
: 18 tahun / 24 April 2007.
: Laki-laki ;
: Indonesia ;
: Beteng, Rt. 002 Rw. 006, Kel/Ds. Sukorini
Kec. Manisrenggo Kab. Klaten.
: Islam ;
: Pelajar / Mahasiswa.
|
PENAHANAN :
- Para Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025 dengan jenis penahanan Rutan ;
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2025 dengan jenis penahanan Rutan ;
- Ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 dengan jenis penahanan Rutan
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa I ENGGAR PRASETYO Bin ANDI PURNOMO bersama-sama dengan terdakwa II YOGI SEKARJAYA Als YOGI Bin SURANTO (Almarhum), pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, sekira pukul 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kedulan Tirtomartani Kec. Kalasan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa mereka terdakwa I ENGGAR PRASETYO Bin ANDI PURNOMO bersama-sama dengan terdakwa II YOGI SEKARJAYA Als YOGI Bin SURANTO (Almarhum), pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2020 No.Pol tidak terpasang, dimana yang mengemudikan kendaraan adalah terdakwa I dan terdakwa II yang membonceng, kemudian para terdakwa dengan sarana kendaraan muter-muter untuk mencari korban, sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Jl. Kedulan Tirtomartani Kec. Kalasan, Kab. Sleman para terdakwa melihat saksi korban ASIH WIJIATI yang sedang mengendarai sepeda ontel, selanjutnya terdakwa I mendekati saksi korban ASIH WIJIATI dengan cara memepet saksi korban ASIH WIJIATI yang sedang mengendarai sepeda ontel, memepet saksi korban ASIH WIJIATI, setelah dipepet kemudian terdakwa II yang membonceng terdakwa I tanpa seijin dari saksi korban ASIH WIJIATI mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk yang berisi 1 (satu) handphone merk Redmi 9C warna ungu, dimana tas warna hitam tersebut oleh saksi korban ASIH WIJIATI ditaruh di keranjang sepeda ontel yang saksi korban ASIH WIJIATI kendarai, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk yang berisi 1 (satu) handphone merk Redmi 9C warna ungu milik saksi korban ASIH WIJIATI, kemudian para terdakwa pergi meninggalkan saksi korban ASIH WIJIATI.
- Bahwa maksud para terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk yang berisi 1 (satu) handphone merk Redmi 9C warna ungu milik saksi korban ASIH WIJIATI adalah akan dimiliki.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban ASIH WIJIATI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I ENGGAR PRASETYO Bin ANDI PURNOMO bersama-sama dengan terdakwa II YOGI SEKARJAYA Als YOGI Bin SURANTO (Almarhum), pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, sekira pukul 05.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kedulan Tirtomartani Kec. Kalasan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa mereka terdakwa I ENGGAR PRASETYO Bin ANDI PURNOMO bersama-sama dengan terdakwa II YOGI SEKARJAYA Als YOGI Bin SURANTO (Almarhum), pada hari Selasa tanggal 04 November 2025, dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2020 No.Pol tidak terpasang, dimana yang mengemudikan kendaraan adalah terdakwa I dan terdakwa II yang membonceng, kemudian para terdakwa dengan sarana kendaraan muter-muter untuk mencari korban, sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Jl. Kedulan Tirtomartani Kec. Kalasan, Kab. Sleman para terdakwa melihat saksi korban ASIH WIJIATI yang sedang mengendarai sepeda ontel, selanjutnya terdakwa I mendekati saksi korban ASIH WIJIATI dengan cara memepet saksi korban ASIH WIJIATI yang sedang mengendarai sepeda ontel, memepet saksi korban ASIH WIJIATI, setelah dipepet kemudian terdakwa II yang membonceng terdakwa I tanpa seijin dari saksi korban ASIH WIJIATI mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk yang berisi 1 (satu) handphone merk Redmi 9C warna ungu, dimana tas warna hitam tersebut oleh saksi korban ASIH WIJIATI ditaruh di keranjang sepeda ontel yang saksi korban ASIH WIJIATI kendarai, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk yang berisi 1 (satu) handphone merk Redmi 9C warna ungu milik saksi korban ASIH WIJIATI, kemudian para terdakwa pergi meninggalkan saksi korban ASIH WIJIATI.
- Bahwa maksud para terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pemilknya yaitu 1 (satu) buah tas warna hitam tanpa merk yang berisi 1 (satu) handphone merk Redmi 9C warna ungu milik saksi korban ASIH WIJIATI adalah akan dimiliki.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban ASIH WIJIATI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian
Sleman, 14 Januari 2026
Jaksa / Penuntut Umum
BAMBANG PRASETIYO, SH. Jaksa Madya Nip. 198308082007031001
|