Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2026/PN Smn ARMIATI 1.IRJEN POL ANGGORO SUKARTONO, S.I.K
2.KOMBES POL DR WIRDHANTO HADICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRJEN POL ANGGORO SUKARTONO, S.I.K
2KOMBES POL DR WIRDHANTO HADICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Nota Hasil Mediasi Kompolnas tanggal 11 Juni 2025 sah dan mengikat
  3. Menyatakan bahwa Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian materil sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan imateril sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)  atau sesuai kebijakan hakim mengingat perkara  sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun.
  5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan Nota Mediasi Kompolnas dihitung berdasarkan bunga Bank Indonesia yang tengah berlaku, terhitung dari tanggal keterlambatan yaitu 11 Agustus 2025.
  6. Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak