Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Smn Ny Broto Sumantoro 1.H.Masngudah
2.M.Hufronudin
3.Abdul Malik
4.Ardi irawan Fatra
5.Sigit Santoso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny Broto Sumantoro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF BUDI PARYONO, S.H.Ny Broto Sumantoro
Tergugat
NoNama
1H.Masngudah
2M.Hufronudin
3Abdul Malik
4Ardi irawan Fatra
5Sigit Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN SLEMAN
2kantor notaris dan ppat ERI ARIYANTO , SH. M.S.I
3kantor notaris dan ppat Anita Kurniawati, S.H, Mkn
4PT Bank Negara Indonesia ( PERSERO ) Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan  terhadap objek sengketa. yang dimohonkan  PENGGUGAT--------------------------------------
  3. Menyatakan secara  hukum  bahwa  Tergugat-1,Tergugat-II,Tergugat-III,Tergugat-IV,Tergugat-V melakukan  perbuatan melawan hukum.--------
  4. Menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah SHM No. 2753/ Banyuraden  dari   atas nama Merto  wiharjo  menjadi  atas nama  Haji Wajizi berdasarkan   Akata Jual Beli Nomer 71/2014 Tanggal 10-04-2014, yang dbuat oleh Notaris  dan PPAT  WORO SUTRISTIASSIWI SRIWAHYUNI, SH (.alm)  serta   sertipikat  hak tanggungan  yang  diterbitkan  berdasarkan hak tanggungan nomer 402/2019  tanggal  06-05-2019 ,  yang dibuat  oleh  dan dihadapan  PPAT Anita  kurniawati , SH.Mkn   dan pembebanan  hak  Tanggungan  no 04605/2019 Peringkat I di PT  Bank Negara Indonesia ( persero  )  tersebut  batal /tidak sah / tidak mempunyai  kekuatan hukum / tidak mempunyai  kekuatan mengikat  dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian. ---------------------
  5. Meenyatakan secara hukum bahwa  Para Penggugat  berhak atas tanah objek sengketa sebagai ahli waris  yang  sah  dari  Merto Wiharjo, ----------
  6. Memerintahkan   kepada   siapapun yang   memegang  sertipikat  objek sengketa SHM  2753/ Banyuraden  dan  atau   mengusai   untuk  mengosongkan  dan atau  menyerahkan    kepada para PENGGUGAT  tanpa ada beban  dan syarat apapun.  -------------------------------------------
  7. Menyatakan tidak  sah  dan tidak mempunyai kekuatan hukum.  terhadap  beban turunan apapun yang diletakkan kepada objek sengketa.
  8. Menghukum  Tergugat -I,Tergugat-II,Tergugat-III,Tergugat-IV,Tergugat-V  secara TANGGUNG RENTENG , untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);--------------------------------
  9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uvoerbar bij vorrad ) meskipun ada upaya hukum ;--------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum PARA TERGUGAT secara HUKUM   untuk membayar biaya perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak