Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2025/PN Smn 1.ENIK PURWANTI
2.ABDUL LATIF
PT ORICO BALIMOR FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENIK PURWANTI
2ABDUL LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, S.E., S.H., M.H., DkkENIK PURWANTI
2Agus Triatmoko, S.E., S.H., M.H., DkkABDUL LATIF
Tergugat
NoNama
1PT ORICO BALIMOR FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aneta Indriya Sari, S,H., M.Kn.PT ORICO BALIMOR FINANCE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan/ Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmaatigedaad);
  3. Menyatakan dengan hukum Penggugat diberikan keringanan atas pembayaran angsuran kepada Tergugat dengan cara penundaan pembayaran angsuran selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 20 Maret 2026;
  4. Menyatakan dengan hukum Tergugat tidak boleh melakukan Perampasan dan atau ancaman perampasan terhadap barang jaminan (obyek pembiayaan) milik Penggugat yakni Kendaraan bermotor roda 4 (empat) Merk : HONDA, Type : BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD, Tahun Pembuatan : 2021, No. Rangka : MHRDD1850MJ114411, No. Mesin : L12B34341717, Warna : PUTIH, No. Polisi : AA 1023 CC, Atasnama Pemilik : ENIK PURWANTI;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak