Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-142 /Slmn/Eku.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FACHRIZAL TRIANTONO Bin SAERONI
Semarang
32 Th / 26 Maret 1992
Laki-laki
Indonesia
Tambak Mulyo Rt. 005 Rw. 012 Kelurahan Tanjung Mas Utara Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang
Islam
Karyawan Swasta
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penahanan
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa FACHRIZAL TRIANTONO Bin SAERONI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Lapangan Sar Tanen, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Setiap Perusahanan yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib memiliki SIUP - MB. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di ruko daerah semarang utara membeli 24 (dua puluh empat) botol minuman keras jenis Chongyang dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk dijual dengan cara pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 14.30 Wib bertempat bertempat di Lapangan Sar Tanen, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman dalam acara JAMDA RX KING Terdakwa menyediakan minuman keras jenis Chongnyang tersebut didalam kemudian pembeli datang ketempat tersebut untuk membelinya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 14.30 Wib bertempat bertempat di Lapangan Sar Tanen, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman dan ditemukan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas ) botol minuman keras jenis Chongyang 330 ml dengan alcohol 19,55 %.
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol H-1719-EQ atas nama STNK ENDANG SRI MULYATI
- Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol Golongan B dan C tidak memiliki SIUP – MB.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan--------------------------
|
Sleman, 10 Januari 2025
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|