Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/Slmn/Enz.2/04/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
CAHYONO ARIADI Alias CAHYO Bin CARIDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
31 tahun / 06 Juli 1993.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mranggisari Rt 001 Rw 009, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Penahanan :
Penyidik
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
::
:
|
Rutan sejak tgl. 07-03-2025 s/d tgl. 26-03-2025
Rutan sejak tgl. 27-03-2025 s/d tgl. 05-05-2024
Rutan sejak tgl. 24-04-2025 s/d tgl. 13-05- 2025
|
- Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa CAHYONO ARIADI Alias CAHYO Bin CARIDI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di di Sambirejo, Kemudo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Satresnakoba Polres Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saksi AGNES WIJAYANTI sering melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl di sekitar terminal Prambanan, Sleman kemudian Petugas kepolisian mengamankan Saksi AGNES WIJAYANTI di tempat kosnya dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian mengakui mendapatkan Pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa CAHYONO ARIADI Alias CAHYO Bin CARIDI lalu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 17.30 WIB bertempat di di Sambirejo, Kemudo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah bekas bungkus rokok andalan baru yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan total 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok diplomat yang berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok dunhil yang berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gajah baru yang berisi 96 (sembilan puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 083896654232;
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Pil Trihexiphenidyl / Pil sapi dengan cara membeli pil Trihexyphenidyl tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB di Plaosan Rt 003 Rw 003, Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dari Saksi BAGAS SETIAWAN tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) namun belum dibayar sama sekali ;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan uang untuk membayar hutang;
- Bahwa Terdakwa telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada Saksi AGNES WIJAYANTI pada hari pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB, di kamar kos Terdakwa di dusun Sambirejo, Kemudo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas;
- Bahwa Terdakwa mengenal Saksi BAGAS SETIAWAN sejak kecil dan baru sekali membeli/ mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari BAGAS SETIAWAN tersebut
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual pil Trihexyphenidyl kepada AGNES WIJAYANTI;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah makan/ mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl tersebut;
- Bahwa Barang bukti Pil Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 768/NOF/2025 tanggal Sepuluh Maret dua ribu dua puluh lima-yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, 2. EKO FERY PRASETYO, S.SI , 3. DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si yang menyatakan dalam Barang Bukti diterima diberi No. Lab : 768/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti : BB-1913/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan kesimpulan : Tablet berwarna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan yang diijinkan oleh UU untuk mengedarkan obat Trihexypenydyl karena bukan merupakan tenaga kesehatan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa CAHYONO ARIADI Alias CAHYO Bin CARIDI pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di di Sambirejo, Kemudo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Setiap Orang yang tidak memiliki kehalian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Anggota Kepolisian Satresnakoba Polres Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saksi AGNES WIJAYANTI sering melakukan penyalahgunaan obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl di sekitar terminal Prambanan, Sleman kemudian Petugas kepolisian mengamankan Saksi AGNES WIJAYANTI di tempat kosnya dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian mengakui mendapatkan Pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa CAHYONO ARIADI Alias CAHYO Bin CARIDI lalu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 17.30 WIB bertempat di di Sambirejo, Kemudo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah bekas bungkus rokok andalan baru yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan total 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok diplomat yang berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok dunhil yang berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gajah baru yang berisi 96 (sembilan puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 083896654232;
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Pil Trihexiphenidyl / Pil sapi dengan cara membeli pil Trihexyphenidyl tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB di Plaosan Rt 003 Rw 003, Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dari Saksi BAGAS SETIAWAN tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) namun belum dibayar sama sekali ;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan uang untuk membayar hutang;
- Bahwa Terdakwa telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada Saksi AGNES WIJAYANTI pada hari pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 21.00 WIB, di kamar kos Terdakwa di dusun Sambirejo, Kemudo, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sudah dibayar lunas;
- Bahwa Terdakwa mengenal Saksi BAGAS SETIAWAN sejak kecil dan baru sekali membeli/ mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari BAGAS SETIAWAN tersebut
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual pil Trihexyphenidyl kepada AGNES WIJAYANTI;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah makan/ mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl tersebut;
- Bahwa Barang bukti Pil Trihexyphenidyl yang ditemukan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 768/NOF/2025 tanggal Sepuluh Maret dua ribu dua puluh lima-yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa 1. BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, 2. EKO FERY PRASETYO, S.SI , 3. DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si yang menyatakan dalam Barang Bukti diterima diberi No. Lab : 768/NOF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti : BB-1913/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan kesimpulan : Tablet berwarna putih berlogo “Y” mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G ;.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
Sleman, 05 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
Kusuma Eka MR, S.H., M.H.
|
Jaksa Muda
|
|