| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 26 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2026/PN Smn |
| Tanggal Surat |
Kamis, 22 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hafid Yanuar SN,S.H. | Subandiyah |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ery Julianto Kusumo |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Moh Djaelani As,ad | | 2 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan Pengikatan Jual Beli tertanggal 16 Desember 2020 antara Penggugat dengan Tergugat adalah pengikatan jual beli yang dilakukan secara bertahap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mengikat para pihak.
- Menyatakan batal Akta Jual Beli Nomor : 184/2022 pada tanggal 19 September 2022 atas tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958/Pandowoharjo berdasarkan surat ukur nomor : 01310/2004 tertanggal 19 Juli 2004 seluas 1244 m2 atas nama Subandiyah (Penggugat) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958/Pandowoharjo berdasarkan surat ukur nomor : 01310/2004 tertanggal 19 Juli 2004 seluas 1244 m2 atas nama Ery Julianto Kusumo (Tergugat) kepada Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban apapun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila diperlukan dengan bantuan alat Negara.
- Menyatakan bahwa pembayaran sejumlah uang Rp 1.866.000.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah) yang telah dibayar Tergugat kepada Penggugat dianggap tidak ada.
- Menghukum Turut Tergugat II untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 2958/Pandowoharjo berdasarkan surat ukur nomor : 01310/2004 tertanggal 19 Juli 2004 seluas 1244 m2 atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |