Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
726/Pid.Sus/2025/PN Smn Euis Ratnawati ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 726/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7335/M.4.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Afwan Hofar, S.H., DkkROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-252/Slmn/Enz.2/12/2025

 

  1.  Identitas Terdakwa

1

Nama Lengkap

:

ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN

 

Tempat Lahir

:

Sleman  

 

Umur / Tgl. Lahir

:

20 Tahun / 1 Januari 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Alamat tinggal

:

KTP : Dsn.Jembulan Rt.002 Rw.045, Kel.Pandowoharjo, Kec.Sleman, Kab.Sleman

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Satpam

 

Pendidikan

:

SMK (Lulus).

 

  1. Penahanan :
  • Ditahan oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025.
  • Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Sleman : Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 01 Januari 2026.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 8 Desember 2025 s/d tanggal 27 Desember 2025.

 

  1. Dakwaan :

Pertama :

       Bahwa Terdakwa ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN antara bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025,  bertempat di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN dengan menggunakan Hand Phone Samsung warna biru dongker simcard 085701382379 milik Terdakwa mengadakan/membeli, menjual serta menyimpan pil sapi/Trihexiphenidyl dengan cara :
  • Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL menghubungi saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT melalui Whatsapp (WA) memesan  tablet Trihexiphenidyl sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa  diminta oleh saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT menemui di pinggir jalan sekitar Masjid Lor Koplak, Ngemplak, Sleman, dan untuk menemui  saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT,  Terdakwa mengajak/bersama saksi SOFIO TORA PUTRA FERLY Alias TORA  yang sebelumnya telah ditawari  pil Trihexiphenidyl oleh Terdakwa dan tiba di lokasi yakni di pinggir jalan sekitar Masjid Lor Koplak, Ngemplak, Sleman pukul 18.00 WIB dan setelah bertemu dengan saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT Terdakwa menerima pil Trihexiphenidyl sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir dari saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT dan pembayaran dilakukan Terdakwa melalui aplikasi DANA  yang ditransfer ke rekening DANA (HP.085799938952) milik saksi Desty Puspitasari Als Pipit. Selanjutnya oleh Terdakwa pil Trihexyphenidyl sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir, dijual kepada saksi SOFIO TORA PUTRA FERLY Alias TORA  sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah dibayar/DP sejumlah Rp.40.000,- pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 16.12 WIB ke aplikasi DANA milik Terdakwa;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa  ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL membeli lagi pil Trihexiphenidyl kepada saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT sebanyak 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir seharga Rp.400.000,- dan penyerahan pil Trihexiphenidyl dilakukan dirumah saksi CANDRA ARIYANTO di Ngemplak II Rt.005 Rw.017, Kel.Umbulmartani, Kec.Ngemplak, Kab.Sleman sekitar 17.00 WIB yang diserahkan kepada Terdakwa oleh saksi CANDRA ARIYANTO sebanyak 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir, pembayaran dilakukan Terdakwa  menggunakan aplikasi DANA  (HP.085701382379) yang ditransfer ke rekening DANA (HP.085799938952) milik saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir pil Trihexypenidhyl kepada saksi RAHING MAHALENO JOFANA yang telah memesan pil Trihexiphenidyl tersebut kepada Terdakwa, dan penyerahan  50 (lima puluh) butir pil Trihexypenidhyl  kepada saksi RAHING MAHALENO dilakukan Terdakwa di Dsn.Krajan, Ds.Wedomartani, Kec.Ngemplak, Kab.Sleman, pembayaran dilakukan secara tunai sejumlah Rp.100.000,- dalam bentuk 2 lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa untuk pembelian pertama sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir tablet Trihexiphenidyl dari saksi DESTY PUSPITASARI alias PIPIT, setelah dijual kepada saksi SOFIO TORA PUTRA FERLY Alias TORA sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir, masih ada sisa  2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir tablet Trihexiphenidyl oleh Terdakwa rinciannya : 50 (lima puluh) butir tablet Trihexiphenidyl dikonsumsi Terdakwa, 140 (seratus empat puluh) butir tablet Trihexiphenidyl dibuang dan 10 (sepuluh) butir  dicampur dengan pembelian Terdakwa yang kedua. Sedangkan untuk pembelian kedua sebanyak 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir tablet Trihexyphenidyl setelah dijual kepada saksi RAHING MAHALENO JOFANA sebanyak 50 (lima puluh) butir, sisanya 150 (seratus lima puluh) butir oleh Terdakwa rinciannya : 52 (lima puluh dua) butir dikonsumsi Terdakwa, 108 (seratus delapan) butir dikemas dalam 10 (sepuluh) plastik klip warna bening masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y yang dimasukkan kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlabel Y, kemudian dimasukkan dalam tas plastik kresek warna hitam dan dimasukkan didalam tas slempang warna hitam emudian disimpan Terdakwa diatas loker tempat kerja Terdakwa di Pos Satpam Natan’s Offset Printing dengan alamat di Jl. Kaliurang No.42 KM 7.5 Ngabean Kulon, Sinduadi, Ngaglik, Sleman, yang kemudian disita oleh petugas.
  • Bahwa Terdakwa menjual pil Trihexyphenidyl tujuannya untuk memperoleh keuntungan dan di konsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0067 tanggal 04 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta bahwa Tablet pil berwarna putih ber label Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi lainnya yang disita dari Tersangka ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN mengandung Trihexiphenidyl termasuk Obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang disalahgunakan   (Per Ka Badan POM No.12 tahun 2025).

Perbuatan Tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Atau :

 

       Kedua :

Bahwa Terdakwa ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL antara bulan September 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025,  bertempat di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN yang bekerja sebagai satpam dan bukan sebagai tenaga kefarmasian serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian yakni mengadakan/membeli, menyimpan serta menjual pil berwarna putih ber label Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi lainnya (pil sapi/Trihexiphenidyl) dengan cara :
  • Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL menghubungi saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT melalui Whatsapp (WA) dengan menggunakan Hand Phone Samsung warna biru dongker simcard 085701382379 milik Terdakwa, memesan  tablet Trihexiphenidyl sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa  diminta oleh saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT menemui di pinggir jalan sekitar Masjid Lor Koplak, Ngemplak, Sleman, dan untuk menemui  saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT,  Terdakwa mengajak/bersama saksi SOFIO TORA PUTRA FERLY Alias TORA  yang sebelumnya telah ditawari  pil Trihexiphenidyl oleh Terdakwa dan tiba di lokasi yakni di pinggir jalan sekitar Masjid Lor Koplak, Ngemplak, Sleman pukul 18.00 WIB dan setelah bertemu dengan saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT Terdakwa menerima pil Trihexiphenidyl sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir dari saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT dan pembayaran dilakukan Terdakwa melalui aplikasi DANA  (HP.085701382379) yang ditransfer ke rekening DANA (HP.085799938952) milik saksi Desty Puspitasari Als Pipit. Selanjutnya oleh Terdakwa pil Trihexyphenidyl sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir, dijual kepada saksi SOFIO TORA PUTRA FERLY Alias TORA  sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah dibayar/DP sejumlah Rp.40.000,- pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 16.12 WIB ke aplikasi DANA milik Terdakwa;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa  ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL membeli lagi pil Trihexiphenidyl kepada saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT sebanyak 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir seharga Rp.400.000,- dan penyerahan pil Trihexiphenidyl dilakukan dirumah saksi CANDRA ARIYANTO di Ngemplak II Rt.005 Rw.017, Kel.Umbulmartani, Kec.Ngemplak, Kab.Sleman sekitar 17.00 WIB yang diserahkan kepada Terdakwa oleh saksi CANDRA ARIYANTO sebanyak 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir, pembayaran dilakukan Terdakwa  menggunakan aplikasi DANA  (HP.085701382379) yang ditransfer ke rekening DANA (HP.085799938952) milik saksi DESTY PUSPITASARI Alias PIPIT. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir pil Trihexypenidhyl kepada saksi RAHING MAHALENO JOFANA yang telah memesan pil Trihexiphenidyl tersebut kepada Terdakwa, dan penyerahan  50 (lima puluh) butir pil Trihexypenidhyl  kepada saksi RAHING MAHALENO dilakukan Terdakwa di Dsn.Krajan, Ds.Wedomartani, Kec.Ngemplak, Kab.Sleman, pembayaran dilakukan secara tunai sejumlah Rp.100.000,- dalam bentuk 2 lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa untuk pembelian pertama sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir tablet Trihexiphenidyl dari saksi DESTY PUSPITASARI alias PIPIT, setelah dijual kepada saksi SOFIO TORA PUTRA FERLY Alias TORA sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir, masih ada sisa  2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir tablet Trihexiphenidyl oleh Terdakwa rinciannya : 50 (lima puluh) butir tablet Trihexiphenidyl dikonsumsi Terdakwa, 140 (seratus empat puluh) butir tablet Trihexiphenidyl dibuang dan 10 (sepuluh) butir  dicampur dengan pembelian Terdakwa yang kedua. Sedangkan untuk pembelian kedua sebanyak 2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir tablet Trihexyphenidyl setelah dijual kepada saksi RAHING MAHALENO JOFANA sebanyak 50 (lima puluh) butir, sisanya 150 (seratus lima puluh) butir oleh Terdakwa rinciannya : 52 (lima puluh dua) butir dikonsumsi Terdakwa, 108 (seratus delapan) butir dikemas dalam 10 (sepuluh) plastik klip warna bening masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlabel Y yang dimasukkan kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi 8 (delapan) butir pil warna putih berlabel Y, kemudian dimasukkan dalam tas plastik kresek warna hitam dan dimasukkan didalam tas slempang warna hitam emudian disimpan Terdakwa diatas loker tempat kerja Terdakwa di Pos Satpam Natan’s Offset Printing dengan alamat di Jl. Kaliurang No.42 KM 7.5 Ngabean Kulon, Sinduadi, Ngaglik, Sleman, yang kemudian disita oleh petugas;
  • Bahwa pil warna putih berlabel “Y” (pil sapi/pil Trihexiphenidyl) tersebut berupa obat keras, tujuan Terdakwa dijual untuk memperoleh keuntungan dan dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.25.0067 tanggal 04 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta bahwa pil berwarna putih ber label Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi lainnya yang disita dari Tersangka ROIHAN HABIB AWALUDIN Alias MAIL Bin JUJUK SAPTO SOLICHEN mengandung Trihexiphenidyl termasuk Obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang disalahgunakan   (Per Ka Badan POM No.12 tahun 2025).

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

SLEMAN,   17   Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa Muda NIP.197901202005012003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya