| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 99/Pdt.G/2026/PN Smn | SUMARNI | 1.PT. BPR UNIVERSITAS GADJAH MADA 2.AGUNG HERNING INDRADI PRAJANTO, S.H., M.Hum. 3.ARIS WICAKSONO, S.H., M.Kn. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2026/PN Smn | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1 Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya; 2 Menyatakan Perjanjian Kredit No. 001100400000432, tanggal 0 -11-2022 yang terlegalisasi berdasarkan legalisasi No. 2040/XI/L/Not-Slm/22 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PELAWAN; 3 Menyatakan TERLAWAN I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelunasan hutang pihak ketiga dan menguasai asli SHM No 01662/Banaran milik PELAWAN tanpa adanya perikatan kredit yang sah terhadap PELAWAN; 4 Menyatakan SKMHT tanggal 8 November 2022 Batal Demi Hukum; 5 Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan No. 1133/2022 tanggal 9 Desember 2022 dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 03561/2022, Batal Demi Hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6 Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan PELAWAN; 7 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap: a Sebidang tanah dan bangunan SHM No 0 662/Banaran, luas tanah 476 m2 atas nama Sumarni; b. Aset tetap berupa tanah dan bangunan Kantor TERLAWAN I dan atau barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (onroerend goederen) milik PARA TERLAWAN lainnya yang nilainya mencukupi untuk menjamin pembayaran ganti rugi PELAWAN; 8 Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN IV untuk mencoret (roya) catatan Hak Tanggungan pada SHM No. 01662/Banaran, segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengembalikan status hukum SHM aquo bebas dari segala jaminan apapun; 9 Menghukum kepada PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil kepada PELAWAN sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada PELAWAN; 1 . Menghukum TERLAWAN I untuk mengembalikan dan menyerahkan asli SHM No. 01662/Banaran, kepada PELAWAN segera setelah putusan diucapkan; 1 . Menghukum kepada TERLAWAN I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERLAWAN I dalam melaksanakan putusan poin angka 10 (sepuluh) di atas, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga sertifikat tersebut diserahkan sepenuhnya kepada PELAWAN; 1 . Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN III untuk membatalkan rencana pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tanggal 14 April 2026; 1 . Menyatakan segala proses lelang yang didasarkan pada SHT No. 03561/2022 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum; 1 . Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 1 . Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, walaupun ada banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad); 1 . Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Ketika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat beda, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
