Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.Sus/2025/PN Smn Adinda Hapsari,S.H ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 548/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5788/M.4.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-207/Slmn/Enz.2/10/2025

  1.  

IDENTITAS  TERDAKWA  :

1.

Nama lengkap

:

ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN

 

Tempat lahir

:

Sleman,

 

Umur / Tgl. Lahir

:

24 Tahun/ 15 Februari 2001

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

-

 

B.

PENAHANAN  TERDAKWA: :

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d 26 Oktober 2025.

-

Penahanan oleh JPU

:

Di Rutan sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025

 

C.    DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di  dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari petugas satresnarkoba Polres Sleman yang melakukan penangkapan terhadap saksi REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika Gol IV jenis pil Atarax Alporazolam, setelah dilakukan interogasi kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta petugas menangkap terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 6 (enam) butir pil Atarax Alprazolam
  2. 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 083126397720

Bahwa pil Atarax Alprazolam tersebut terdakwa dapatkan dari saksi REDONDO ARGENTA VREGA di dapatkan terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB dirumah saksi REDONDO ARGENTA VREGA yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta  dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Atarax Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor R/400.7.5/1452/D13.1 tanggal 4 September 2025 barang bukti dengan nomor BB/97/VIII/2025/Narkoba021023/T/08/25 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA  :

Bahwa terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di  dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, telah menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2),  Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal dari petugas satresnarkoba Polres Sleman yang melakukan penangkapan terhadap saksi REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika Gol IV jenis pil Atarax Alporazolam, setelah dilakukan interogasi kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta petugas menangkap terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 6 (enam) butir pil Atarax Alprazolam
  2. 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 083126397720

Bahwa pil Atarax Alprazolam tersebut terdakwa dapatkan dari saksi REDONDO ARGENTA VREGA di dapatkan terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB dirumah saksi REDONDO ARGENTA VREGA yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta  dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Atarax Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor R/400.7.5/1452/D13.1 tanggal 4 September 2025 barang bukti dengan nomor BB/97/VIII/2025/Narkoba021023/T/08/25 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (3) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA  :

Bahwa terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di  dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), 14 ayat (4), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

Berawal dari petugas satresnarkoba Polres Sleman yang melakukan penangkapan terhadap saksi REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika Gol IV jenis pil Atarax Alporazolam, setelah dilakukan interogasi kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta petugas menangkap terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  1. 6 (enam) butir pil Atarax Alprazolam
  2. 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 083126397720

Bahwa pil Atarax Alprazolam tersebut terdakwa dapatkan dari saksi REDONDO ARGENTA VREGA di dapatkan terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB dirumah saksi REDONDO ARGENTA VREGA yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta  dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Atarax Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor R/400.7.5/1452/D13.1 tanggal 4 September 2025 barang bukti dengan nomor BB/97/VIII/2025/Narkoba021023/T/08/25 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.

.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (5) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman, 22 Oktober 2025

Dokumen Pindaian_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ADINDA HAPSARI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya