| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 548/Pid.Sus/2025/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 548/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5788/M.4.11/Enz.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-207/Slmn/Enz.2/10/2025
C. DAKWAAN : PERTAMA : Bahwa terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal dari petugas satresnarkoba Polres Sleman yang melakukan penangkapan terhadap saksi REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika Gol IV jenis pil Atarax Alporazolam, setelah dilakukan interogasi kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta petugas menangkap terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa pil Atarax Alprazolam tersebut terdakwa dapatkan dari saksi REDONDO ARGENTA VREGA di dapatkan terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB dirumah saksi REDONDO ARGENTA VREGA yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Atarax Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor R/400.7.5/1452/D13.1 tanggal 4 September 2025 barang bukti dengan nomor BB/97/VIII/2025/Narkoba021023/T/08/25 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, telah menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari petugas satresnarkoba Polres Sleman yang melakukan penangkapan terhadap saksi REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika Gol IV jenis pil Atarax Alporazolam, setelah dilakukan interogasi kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta petugas menangkap terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa pil Atarax Alprazolam tersebut terdakwa dapatkan dari saksi REDONDO ARGENTA VREGA di dapatkan terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB dirumah saksi REDONDO ARGENTA VREGA yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Atarax Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor R/400.7.5/1452/D13.1 tanggal 4 September 2025 barang bukti dengan nomor BB/97/VIII/2025/Narkoba021023/T/08/25 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (3) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN pada Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), 14 ayat (4), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
Berawal dari petugas satresnarkoba Polres Sleman yang melakukan penangkapan terhadap saksi REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika Gol IV jenis pil Atarax Alporazolam, setelah dilakukan interogasi kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.30 WIB dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 001 Rw 028, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta petugas menangkap terdakwa ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa pil Atarax Alprazolam tersebut terdakwa dapatkan dari saksi REDONDO ARGENTA VREGA di dapatkan terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB dirumah saksi REDONDO ARGENTA VREGA yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Atarax Alprazolam tersebut adalah untuk dimakan/ konsumsi sendiri
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium Nomor R/400.7.5/1452/D13.1 tanggal 4 September 2025 barang bukti dengan nomor BB/97/VIII/2025/Narkoba021023/T/08/25 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung ALPRAZOLAM seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika. .
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (5) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM