Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/PN Smn Umiyatul Chasanah PT MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG YOGYAKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umiyatul Chasanah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan kerugian:
  • materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp.  Rp332.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • immateriil Penggugat sebesar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.  Rp332.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
  2. Menyatakan Tergugat dipihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara;

 

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak