Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan kerugian:
- materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. Rp332.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- immateriil Penggugat sebesar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp332.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan Tergugat dipihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |