| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ibu Kandung pada Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon Nomor: 1.969/JT/KL/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur tertanggal 30 Januari 2009 yang semula tertulis INDRIYANI, menjadi JUMIYEM sebagaimana:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3404015404810004,
- Kartu Keluarga Nomor: 3404012312200010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 25 November 2025;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 04387/Dis/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sleman tertanggal 20 Februari 1997.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |