Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-54/Slmn/Eoh.2/02/2025
- TERDAKWA :
Nama Lengkap : FAUZAN AKBAR bin SONY SURYONO
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun/ 29 Agustus 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Betakan Rt./Rw. 006/028, Kel. Sumberrahayu, Kec. Moyudan,
Kab. Sleman.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh harian lepasa.
Pendidikan : SMA (Kelas 1).
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 29 Desember 2024 s/d tanggal 17 Januari 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 18 Januari 2025 s/d tanggal 26 Februari 2025.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025.
- DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa Fauzan Akbar Bin Sony Suryono, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko “PEDRO CELL” di Jl. Godean Km 12, Dsn. Taragan, Sidorejo, Kec. Godean, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain dari milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil barang atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 02.00 Wib, terdakwa datang ke toko “PEDRO CELL” Jln.Godean Km 12, Dsn.Taragan, Sidorejo, Godean, Sleman, Yogyakarta dengan naik ojek manual bermaksud mau membeli rokok dan lalu terdakwa melihat toko tutup dan muncul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain.
- Bahwa masih dalam hari itu juga sekitar jam 02.00 Wib, terdakwa lalu naik ke atap bagian belakang Toko “PEDRO CELL” tersebut melalui bangunan yang belum jadi di sebelah timur toko dan lalu terdakwa menginjak atap asbes sampai pecah dan lalu terdakwa mengambil tangga bambu yang berada diatas dilantai dua dan lalu terdakwa masuk ke dalam toko kelonthong melalui pintu belakang dan terdakwa berjalan ke arah ruang depan dan terdakwa langsung menuju ke loker di toko tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil Uang tunai sebesar Rp.948.000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) dan 1 (satu Buah Handphone Merk XIAOMI 12 C warna hitam yang ada didalam loker toko tersebut dan terdakwa langsung keluar berjalan ke belakang dan saat itu, terdakwa mendengar pemilik toko, yaitu saksi Joko Susilo membuka pintu belakang toko dan lalu karena terdakwa takut ketahuan dan lalu terdakwa meletakkan uang dan handphone tersebut di atas kandhang ayam.
- Bahwa selanjutnya tidak berselang lama, terdakwa mengambil sebuah genting dan terdakwa pukulkan ke arah saksi Joko Susilo dan ditangkis oleh saksi Joko Susilo dan terdakwa mendorong saksi Joko Susilo hingga terlentang dan lalu terdakwa mengambil gelas keramik di tempat tersebut dan lalu terdakwa pukulkan ke arah wajah saksi Joko Susilo sampai gelasnya pecah dan wajah saksi Joko Susilo mengeluarkan darah dan lalu terdakwa mengambil pecahan gelas keramik tersebut dan terdakwa pukulkan kembali ke arah wajah saksi Joko Susilo dan lalu terdakwa mengambil gelas keramik yang masih utuh dan langsung terdakwa pukulkan ke arah kepala bagian belakang saksi Joko Susilo secara berulang-ulang dan lalu terdakwa mengambil sebuah tabung gas dan langsung terdakwa memukulkan ke badan saksi Joko Susilo dan lalu saksi Joko Susilo berkata : ” AMPUN, MBOK OJO KOYO NGENE” (AMPUN JANGAN SEPERTI INI) dan terdakwa menjawab dengan kata-kata :” AKU BUTUH DUITE BROW”, (SAYA BUTUH UANG) dan dijawab oleh saksi Joko Susilo :” YO TAK NEI, TAPI OJO NGASI AKU MATI”, (YA TAK KASIH, TAPI JANGAN SAMPAI SAYA MATI), dan lalu terdakwa melihat wajah saksi Joko Susilo sudah banyak darah dan terdakwa tidak tega dan lalu terdakwa melepaskan tabung gas dan lalu terdakwa memapah saksi Joko Susilo menuju kamar mandi dan terdakwa membersihkan wajah saksi Joko Susilo dan saat itu darah tidak berhenti dan terus keluar dan terdakwa mengantarkan saksi Joko Susilo ke Rumah Sakit At-Turots- Al-Islamy dengan menggunakan sepeda motor dan lalu terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Godean Sleman.
- Bahwa masih dalam bulan Desember 2024 dan Pihak Kepolisian Sektor Godean Sleman berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu buah Genting
- Pecahan gelas keramik
- 1 (satu) buah gelas keramik
- 1 (satu) buah tabung gas warna hijau 3 Kg
- 1 (satu Buah Handphone Merk XIAOMI 12 C warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp.948.000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) terikat dengan karet gelang terdiri dari : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah, 4 (empat) lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah, 46 (empat puluh enam) lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah, 52 (lima puluh dua) lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah, 23 (dua puluh tiga) lembar uang kertas pecahan dua ribu rupiah, dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan seribu rupiah
-
- Bahwa barang milik saksi Joko Susilo yang diambil oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.1.948.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Kementerian Kesehatan R. S. Sardjito Jl. Kesehatan No. 1, Skip, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta, Nomor : 002/I/2025/RSDS tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Hendro Widagdo, Sp.FM (K), bahwa pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 13.22 Wib, , Dr. Hendro Widagdo, Sp.FM (K), telah melakukan pemeriksaan terhadap Joko Susilo, dengan hasil kesimpulan, di antaranya yaitu :
- Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berumur empat puluh dua tahun sepuluh bulan pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 13.22 Wib sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 pukul 08.53 Wib.
- Pada pemeriksaan ditemukan :
- Perdarahan pada rongga pipi kanan dan kiri.
- Patah tulang pipi kiri.
- Patah tulang bawah mata kanan.
- Luka-luka robek, luka-luka lecet dan memar pada kepala.
- Luka-luka lecet dan memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri.
Kelainan pada poin 2 diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Berdasarkan pemeriksaan medis, kelainan di atas termasuk luka yang membahayakan jiwa dan menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas sementara waktu. ------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP. -----
ATAU :
KEDUA :
------Bahwa terdakwa Fauzan Akbar Bin Sony Suryono, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko “PEDRO CELL” di Jl. Godean Km 12, Dsn. Taragan, Sidorejo, Kec. Godean, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain dari milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil barang atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 02.00 Wib, terdakwa datang ke toko “PEDRO CELL” Jln.Godean Km 12, Dsn.Taragan, Sidorejo, Godean, Sleman, Yogyakarta dengan naik ojek manual bermaksud mau membeli rokok dan lalu terdakwa melihat toko tutup dan muncul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain.
- Bahwa masih dalam hari itu juga sekitar jam 02.00 Wib, terdakwa lalu naik ke atap bagian belakang Toko “PEDRO CELL” tersebut melalui bangunan yang belum jadi di sebelah timur toko dan lalu terdakwa menginjak atap asbes sampai pecah dan lalu terdakwa mengambil tangga bambu yang berada diatas dilantai dua dan lalu terdakwa masuk ke dalam toko kelonthong melalui pintu belakang dan terdakwa berjalan ke arah ruang depan dan terdakwa langsung menuju ke loker di toko tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil Uang tunai sebesar Rp.948.000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) dan 1 (satu Buah Handphone Merk XIAOMI 12 C warna hitam yang ada didalam loker toko tersebut dan terdakwa langsung keluar berjalan ke belakang dan saat itu, terdakwa mendengar pemilik toko, yaitu saksi Joko Susilo membuka pintu belakang toko dan lalu karena terdakwa takut ketahuan dan lalu terdakwa meletakkan uang dan handphone tersebut di atas kandhang ayam.
- Bahwa selanjutnya tidak berselang lama, terdakwa mengambil sebuah genting dan terdakwa pukulkan ke arah saksi Joko Susilo dan ditangkis oleh saksi Joko Susilo dan terdakwa mendorong saksi Joko Susilo hingga terlentang dan lalu terdakwa mengambil gelas keramik di tempat tersebut dan lalu terdakwa pukulkan ke arah wajah saksi Joko Susilo sampai gelasnya pecah dan wajah saksi Joko Susilo mengeluarkan darah dan lalu terdakwa mengambil pecahan gelas keramik tersebut dan terdakwa pukulkan kembali ke arah wajah saksi Joko Susilo dan lalu terdakwa mengambil gelas keramik yang masih utuh dan langsung terdakwa pukulkan ke arah kepala bagian belakang saksi Joko Susilo secara berulang-ulang dan lalu terdakwa mengambil sebuah tabung gas dan langsung terdakwa memukulkan ke badan saksi Joko Susilo dan lalu saksi Joko Susilo berkata : ” AMPUN, MBOK OJO KOYO NGENE” (AMPUN JANGAN SEPERTI INI) dan terdakwa menjawab dengan kata-kata :” AKU BUTUH DUITE BROW”, (SAYA BUTUH UANG) dan dijawab oleh saksi Joko Susilo :” YO TAK NEI, TAPI OJO NGASI AKU MATI”, (YA TAK KASIH, TAPI JANGAN SAMPAI SAYA MATI), dan lalu terdakwa melihat wajah saksi Joko Susilo sudah banyak darah dan terdakwa tidak tega dan lalu terdakwa melepaskan tabung gas dan lalu terdakwa memapah saksi Joko Susilo menuju kamar mandi dan terdakwa membersihkan wajah saksi Joko Susilo dan saat itu darah tidak berhenti dan terus keluar dan terdakwa mengantarkan saksi Joko Susilo ke Rumah Sakit At-Turots- Al-Islamy dengan menggunakan sepeda motor dan lalu terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Godean Sleman.
- Bahwa masih dalam bulan Desember 2024 dan Pihak Kepolisian Sektor Godean Sleman berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu buah Genting
- Pecahan gelas keramik
- 1 (satu) buah gelas keramik
- 1 (satu) buah tabung gas warna hijau 3 Kg
- 1 (satu Buah Handphone Merk XIAOMI 12 C warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp.948.000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) terikat dengan karet gelang terdiri dari : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah, 4 (empat) lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah, 46 (empat puluh enam) lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah, 52 (lima puluh dua) lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah, 23 (dua puluh tiga) lembar uang kertas pecahan dua ribu rupiah, dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan seribu rupiah
-
- Bahwa barang milik saksi Joko Susilo yang diambil oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.1.948.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Kementerian Kesehatan R. S. Sardjito Jl. Kesehatan No. 1, Skip, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta, Nomor : 002/I/2025/RSDS tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Hendro Widagdo, Sp.FM (K), bahwa pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 13.22 Wib, , Dr. Hendro Widagdo, Sp.FM (K), telah melakukan pemeriksaan terhadap Joko Susilo, dengan hasil kesimpulan, di antaranya yaitu :
- Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berumur empat puluh dua tahun sepuluh bulan pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 13.22 Wib sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 pukul 08.53 Wib.
- Pada pemeriksaan ditemukan :
- Perdarahan pada rongga pipi kanan dan kiri.
- Patah tulang pipi kiri.
- Patah tulang bawah mata kanan.
- Luka-luka robek, luka-luka lecet dan memar pada kepala.
- Luka-luka lecet dan memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri.
Kelainan pada poin 2 diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Berdasarkan pemeriksaan medis, kelainan di atas termasuk luka yang membahayakan jiwa dan menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas sementara waktu. ------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 28 Februari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
![]()
EUIS RATNAWATI, S.H.MH.
JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.
|