Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2026/PN Smn Mariyem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mariyem
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rismi eridasari, S.H., M.HMariyem
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon.  

2. Menetapkan  yaitu Almarhumah  TUGIYEM  telah meninggal dunia di Sleman  pada hari Jumat   tanggal  7 Januari 1988   karena sakit.

3. Memerintahkan kepada    Pemohon untuk melapor kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman  untuk memproses   Akta  kematian An.  TUGIYEM   tersebut agar terregister dalam Kantor Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus agar  diterbitkan Akta Kematian  An.  TUGIYEM.

4.  Membebankan biaya Permohonan ini menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak