| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2026/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | RIYANTO Bin SAMSUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1013/M.4.11/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara : PDM-18/Slmn/Eoh.2/01/2026
Penyidik : sejak tgl. 08 Desember 2025 s/d tgl. 27 Desember 2025. Perpanjangan PU : sejak tgl. 28 Desember 2025 s/d tgl. 05 Februari 2026. Penuntut Umum : sejak tgl. 27 Januari 2026 s/d tgl. 15 Februari 2026.
-------------- Bahwa terdakwa RIYANTO Bin SAMSUL, pada hari selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kamar Mes tukang di JL Werkudoro Nomor 11 Pasekan Maguwoharjo Depok Sleman D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------- Bahwa awal mula pada hari hari Selasa, 11 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB di kamar mess tukang di Jl. Werkudoro No.11, Pasekan, maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta Terdakwa melihat saksi korban SYAIFUL sedang tidur, kemudian tanpa seijin pemilik yaitu saksi korban SYAIFUL terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Infinix Note 40 warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu, 1 (satu) buah Laptop Lenovo Thinkpad, 1 (satu) buah Tablet merk Xiaomi Redmi Pad SE warna mint green beserta Dos Box dan dompet warna coklat berisi KTP, SIM A, Kartu ATM bank BRI, dan uang sejumlah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) yang berada di atas meja kemudian setelah diambil agar saksi korban SYAIFUL tidak mencurigai kalau terdakwa yang mengambil maka Terdakwa menyimpan dulu barang – barang tersebut di Tas milik Terdakwa lalu disembunyikan di kamar mess tukang bagian depan. - Bahwa kemudian pada hari Sabtu sore tanggal 15 November 2025 barang barang yaitu HP merk Infinix Note 40 warna hitam, HP merk Oppo warna ungu, dan dompet warna coklat berisi KTP, SIM A, Kartu ATM bank BRI, dan uang sejumlah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) oleh terdakwa dibawa pulang ke rumah di Karang RT 004 Rw 003 Sadangwetan, Sadang, Kebumen Jawa Tengah, kemudian saat dalam perjalanan terdakwa menjual kepada seseorang yang tidak dikenal yaitu HP merk Oppo warna ungu dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), kemudian HP merk Infinix Note 40 warna hitam dan dompet warna coklat berisi KTP, SIM A, Kartu ATM bank BRI, dan uang sejumlah Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) oleh terdakwa dibawa pulang kerumah terdakwa sedangkan Laptop Lenovo Thinkpad oleh terdakwa ditinggal di mess tukang Jl. Werkudoro No.11, Pasekan, maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta. - Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa di rumah barang berupa 1 (satu) buah Dos Box yang berisi tablet merk Xiomi Redmi Pad SE warna mint green model 23073RPBFG diberikan istrinya yaitu SUSINEM. - Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Infinix Note 40 warna hitam dengan nomor Imei 1 863880048562210, Imei 2 863880048562202, 1 (satu) buah HP OPPO F 11 Pro warna hitam kilat, 1 (satu) buah Laptop Lenovo Thinkpad T470s warna hitam, 1 (satu) buah Tablet merk Xiaomi Redmi Pad SE warna mint green dan dompet warna coklat berisi KTP, SIM A, Kartu ATM bank BRI, dan uang sejumlah Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) uang dengan total sebesar Rp. 6.699.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban SYAIFUL. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SYAIFUL mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.699.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||



