Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H AVRILIA MUTIARA ANNASTASYA Als AVRIL Binti JOKO MARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1106/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AVRILIA MUTIARA ANNASTASYA Als AVRIL Binti JOKO MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : REG. PERKARA PDM-25/Slmn/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :
  1. Nama lengkap

:

AVRILIA MUTIARA ANNASTASYA Als AVRIL Binti JOKO MARGONO

Tempat lahir

:

Wonogiri

Umur / Tgl. Lahir

:

20 Tahun / 29 April 2006

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat KTP

:

Tunggul RT 001/RW 002 Giriwono, Wonogiri, Jawa Tengah

Domisili : Kost Kampus 12 Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pelajar/Mahasiswa

SMK (lulus)

 

 

B.

PENAHANAN TERDAKWA  :

 

-

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 7 Desember 2025 s/d tanggal 26 Desember 2025;

-

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 27 Desember 2025 s/d tanggal 04 Februari 2026

-

Penahanan oleh JPU

:

Di Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2026 s/d 22 Februari 2026.

 

 

 

C.      DAKWAAN              :

------Bahwa ia Terdakwa AVRILIA MUTIARA ANNASTASYA Als AVRIL Binti JOKO MARGONO pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Matahari Departemen Store Pakuwon Mall yang beralamat di Jalan Ring Road Utara Condongcatur, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 terdakwa datang ke Pakuwon Mall dengan tujuan untuk mengambil barang sesuatu kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa masuk ke Matahari Departemen Store dan didalam toko tersebut terdakwa ditawari oleh SPG matahari 1 (satu) buah celana jeans merk DUST kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah celana jeans merk DUST kemudian terdakwa masukan kedalam tas belanja Matahari dengan alasan akan mencobanya dulu, kemudian terdakwa berputar putar mengelilingi toko lagi hingga mendapatkan 1 (satu) buah kaos merk Nevada, 1 (satu) stel baju oneset merk Felancy, 1 (satu) potong baju Dress merk Exit, 1 (satu) potong baju cardigan merk Exit, kemudian terdakwa menuju ke ruang Ganti dan didalam ruang Ganti tersebut terdakwa memindahkan baju dan celana yang telah diambilnya tersebut kedalam tote bag warna hijau yang sudah terdakwa persiapkan kemudian terdakwa jinjing dengan tangan kiri kemudian terdakwa pergi keluar dari Matahari Departemen Store tersebut.
  • Kemudian setelah dari Matahari Departemen Stroe terdakwa menuju ke Hypermart dan mengambil 1 (satu) buah pasta gigi merk Pepsodent, 2 (dua) buah lotion merk Vaseline, 1 (satu) buah keranjang kecil, 1 (satu) buah sikat gigi, 1 (satu) buah hotpants warna hitam, 2 (dua) buah cangkir, 1 (satu) buah roll rambut kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Muhammad Nuri Ismail selaku Security Hypermart Pakuwon Mall.
  • Bahwa dalam perbuatannya terdakwa tidak memperoleh ijin dari pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Matahari Departemen Store mengalami kerugian sekitar Rp. 3.386.000,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------

 

 

Sleman,18 Februari 2026

Dokumen Pindaian_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ADINDA HAPSARI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya