| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 155/Pid.Sus/2026/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | REYNITA OKTA MAHENDRA Anak dari WITA MAHENDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2352/M.4.11/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||
| Dakwaan |
P -29 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAANNo.Reg perkara: PDM-77/Slmn/Enz.2/04/2026
I. TERDAKWA I. Nama lengkap : REYNITA OKTA MAHENDRA Anak dari WITA MAHENDRA NIK : 3310085610020001 Tempat lahir : Klaten Umur / Tgl. Lahir : 23 tahun / 16 Oktober 2002 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia Alamat : - Minggiran RT/RW 001/005 Plawikan, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah
A g a m a : Kristen Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMK
II. Status Penangkapan Dan Penahanan :
2. Penahanan Rutan - Penyidik Polda DIY : Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d 11 April 2026 - Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026.
III. Dakwaan Kesatu Bahwa ia terdakwa Reynita Okta Mahendra Anak dari Wita Mahendra, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Karanglo RT 10 RW 09, Karanglo, Klaten Selatan, Klaten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Klaten, namun karena tempat terdakwa diketemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 ada teman terdakwa yang mau membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, dan terdakwa menyanggupi untuk menyediakan tembakau sintetis. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, karena sebelumnya terdakwa pernah membeli tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian pada sekira pukul 22.30 WIB terdakwa berangkat dari kos Alvaro Banyuraden, Gamping, Sleman menuju rumah saksi Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso di Karanglo RT 10 RW 09, Karanglo, Klaten Selatan, Klaten, setelah bertemu saksi Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis kepada terdakwa dengan harga per bungkus plastiknya sebesar Rp.50.000,-( lima puluh ribu rupiah), selanjutnya tembakau sintetis tersebut dibawa pulang ke Jogja.
Pemeriksaan : Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-1195/2026/NNF, BB-1196/2026/NNF, BB-1197/2026/NNF, BB-1198/2026/NNF, BB-1199/2026/NNF, BB-1200/2026/NNF dan BB-1201/2026/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------
Atau Kedua Bahwa ia terdakwa Reynita Okta Mahendra Anak dari Wita Mahendra, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dix Pool and Cafe Jl. Soragan 9 Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bantul, namun karena tempat terdakwa diketemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Pemeriksaan : Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-1195/2026/NNF, BB-1196/2026/NNF, BB-1197/2026/NNF, BB-1198/2026/NNF, BB-1199/2026/NNF, BB-1200/2026/NNF dan BB-1201/2026/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


JAKSA PENUNTUT UMUM