Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H REYNITA OKTA MAHENDRA Anak dari WITA MAHENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2352/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYNITA OKTA MAHENDRA Anak dari WITA MAHENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website:www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

       P -29

 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg perkara: PDM-77/Slmn/Enz.2/04/2026

 

I. TERDAKWA

 I.  Nama lengkap                                   :  REYNITA OKTA MAHENDRA Anak dari WITA MAHENDRA

     NIK                                                   :  3310085610020001

Tempat lahir                                      :  Klaten

Umur / Tgl. Lahir                               :  23 tahun / 16 Oktober 2002

Jenis kelamin                                     :  Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegraan              :  Indonesia

 Alamat                                                :   -  Minggiran RT/RW 001/005 Plawikan, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah

  • Kost Alvaro Banyuraden, Gamping, Sleman

A g a m a                                               :  Kristen

Pekerjaan                                              :  Karyawan swasta

Pendidikan                                          :  SMK

 

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan
  • Penyidik Polda DIY                    : sejak  tanggal 11 Februari 2026

2. Penahanan Rutan

- Penyidik Polda DIY                  :  Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026.

- Perpanjangan Penahanan oleh

  Penuntut Umum                        :  Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d 11 April 2026

- Jaksa Penuntut Umum                 :  Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026.

 

III. Dakwaan

       Kesatu

Bahwa ia terdakwa Reynita Okta Mahendra Anak dari Wita Mahendra, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2026, bertempat di Karanglo RT 10 RW 09, Karanglo, Klaten Selatan, Klaten atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Klaten, namun karena tempat terdakwa diketemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -

-    Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 ada teman terdakwa yang mau membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, dan terdakwa menyanggupi untuk menyediakan tembakau sintetis. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira  pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi saksi  Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, karena sebelumnya terdakwa pernah membeli tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian pada sekira  pukul 22.30 WIB terdakwa berangkat dari kos Alvaro Banyuraden, Gamping, Sleman menuju rumah saksi Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso di Karanglo RT 10 RW 09, Karanglo, Klaten Selatan, Klaten, setelah bertemu saksi Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis kepada terdakwa dengan harga per bungkus plastiknya sebesar Rp.50.000,-(  lima puluh ribu rupiah), selanjutnya tembakau sintetis tersebut dibawa pulang ke Jogja.

  • Bahwa  petugas  dari Polda D.I. Yogyakarta  yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai  penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 01.00 Wib. bertempat di Dix Pool and Cafe Jl. Soragan 9 Kasihan Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) buah tas wanita warna hitam.
        2. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
        3. 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi :
    1. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram.
    2. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,85 (nol koma delapan lima) gram
    3. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,86 (nol koma delapan enam) gram
    4. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,83 (nol koma delapan tiga) gram
    5. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram
    6. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram
    7. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram
        1. 1 (satu) buah Handphone merk Apple Iphone 11 warna putih dengan nomor whatsapp 085786436012 dengan nomor IMEI 1 353970100577904 dan IMEI 2 353970100634564.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab. : 467/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E., hasil pengujian barang bukti dari terdakwa Reynita Okta Mahendra Anak dari Wita Mahendra didapatkan hasil sebagai berikut :---------

Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

BB-1195/2026/NNF.

BB-1196/2026/NNF.

BB-1197/2026/NNF.

BB-1198/2026/NNF.

BB-1199/2026/NNF.

BB-1200/2026/NNF.

BB-1201/2026/NNF.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-1195/2026/NNF, BB-1196/2026/NNF, BB-1197/2026/NNF, BB-1198/2026/NNF, BB-1199/2026/NNF, BB-1200/2026/NNF dan BB-1201/2026/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor  1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa Reynita Okta Mahendra Anak dari Wita Mahendra, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2026, bertempat di Dix Pool and Cafe Jl. Soragan 9 Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Bantul, namun karena tempat terdakwa diketemukan atau ditahan atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 ada teman terdakwa yang mau membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, dan terdakwa menyanggupi untuk menyediakan tembakau sintetis. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira  pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi saksi  Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, karena sebelumnya terdakwa pernah membeli tembakau sintetis sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian pada sekira  pukul 22.30 WIB terdakwa berangkat dari kos Alvaro Banyuraden, Gamping, Sleman menuju rumah saksi Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso di Karanglo RT 10 RW 09, Karanglo, Klaten Selatan, Klaten, setelah bertemu saksi Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis kepada terdakwa dengan harga per bungkus plastiknya sebesar Rp.50.000,-(  lima puluh ribu rupiah), selanjutnya tembakau sintetis tersebut dibawa pulang ke Jogja.
  • Bahwa  petugas  dari Polda D.I. Yogyakarta  yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai  penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 01.00 Wib. bertempat di Dix Pool and Cafe Jl. Soragan 9 Kasihan Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :
              1.   1 (satu) buah tas wanita warna hitam.
  1. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
  2. 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi :
          1. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram.
          2. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,85 (nol koma delapan lima) gram
          3. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,86 (nol koma delapan enam) gram
          4. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,83 (nol koma delapan tiga) gram
          5. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram
          6. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram
          7. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Apple Iphone 11 warna putih dengan nomor whatsapp 085786436012 dengan nomor IMEI 1 353970100577904 dan IMEI 2 353970100634564.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab. : 467/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E., hasil pengujian barang bukti dari terdakwa Reynita Okta Mahendra Anak dari Wita Mahendra didapatkan hasil sebagai berikut :---------

Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

BB-1195/2026/NNF.

BB-1196/2026/NNF.

BB-1197/2026/NNF.

BB-1198/2026/NNF.

BB-1199/2026/NNF.

BB-1200/2026/NNF.

BB-1201/2026/NNF.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-1195/2026/NNF, BB-1196/2026/NNF, BB-1197/2026/NNF, BB-1198/2026/NNF, BB-1199/2026/NNF, BB-1200/2026/NNF dan BB-1201/2026/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-      Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

Sleman, 22 April  2026

Dokumen Pindaian_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ADINDA HAPSARI, SH

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ https://nusacomtech.co.id/ https://www.hotel-olympia.cz/ https://www.biner.co.id/ https://www.prahakonference.cz/ https://fccc.org.br/contato/ https://aesga.edu.br/historia/